9 Agustus Untuk Masyarakat Adat Sedunia
Halmahera|Kotahujan.com-Hari ini secara serentak seluruh dunia merayakan Hari Masyarakat Adat sedunia yang diperingati tiap tanggal 9 Agustus. Momentum yang diambil dari pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB untuk masyarakat Adat (UN Working Group in Indigenous Population/WGIP) tahun 1982 itu, menjadi tonggak perjuangan pengakuan masyarakat adat dimata dunia. Setelah ditetapkan melalui resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994 lalu, hari ini merupakan peringatan yang ke 17. Proses selanjutnya pada 13 September 2007 munculah Deklarasi PBB oleh Sidang Umum PBB.
Sebagai negara yang turut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP), dengan sendirinya Pemerintah Indonesia sudah mengakui hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Namun hingga saat ini, pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar pada berbagai peraturan perundangan yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kebijakan antar undang-undang. Akibatnya terjadi kekosongan hukum, yang artinya selama ini belum ada undang-undang tentang hak-hak masyarakat adat yang menjamin hak-hak Masyarakat Adat tidak dilanggar oleh agenda-agenda pembangunan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Hari Internasional Masyarakat Sedunia ini merupakan saat untuk mengingatkan kita semua bahwa diskriminasi, peminggiran dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang berujung pada konflik masih terus berlangsung diseluruh dunia termasuk di Indonesia," beber Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sebagaimana dirilis situs organisasi tersebut.
Hingga saat ini konflik yang melibatkan Mayarakat Adat dengan Pemerintah dan Pemodal masih menempati urutan pertama dalam tabulasi kekerasan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Di sisi lain, kondisi masyarakat adat semakin termarjinalkan secara ekonomi dan didiskriminasikan secara hukum serta minimnya pelayananan atas hak-hak dasarnya.
Abdon juga menambahkan telah terjadi praktek pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat tanpa ada mekanisme yang pasti untuk penyelesaiannya. Hal itu dipicu karena tidak adanya kepastian, jaminan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya.
AMAN dengan dukungan 1164 komunitas adat dari seluruh pelosok nusantara terus membangun kemitraan dengan beberapa lembaga pemerintah. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. MoU dengan Komnas HAM dalam rangka peng-arusutamaan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat di Indonesia, merupakan langkah konkrit perjuangan mereka. Tak kalah pentingnya keterlibatan aktif dalam perumusan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Berbagai upaya aktif di atas akan menemui kesia-siaan jika pemerintah dan DPR tidak segera menindaklajutinya dengan membahas, merumuskan dan mengesahkan UU PPHMA yang nantinya akan menciptakan rambu-rambu juridis agar kebijakan legislasi nasional mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat bisa memperkuat peran lembaga-lembaga adat sebagai mitra pemerintah daerah. Terutama dalam pembangunan dan penyelesaian sengketa secara adil.
Untuk itu pada perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang ke-17 ini, AMAN mendesak pemerintah (DPR) segera mengesahkan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang akan memberikan kepastian pada pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat Nusantara.
Sebagai negara yang turut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP), dengan sendirinya Pemerintah Indonesia sudah mengakui hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Namun hingga saat ini, pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar pada berbagai peraturan perundangan yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kebijakan antar undang-undang. Akibatnya terjadi kekosongan hukum, yang artinya selama ini belum ada undang-undang tentang hak-hak masyarakat adat yang menjamin hak-hak Masyarakat Adat tidak dilanggar oleh agenda-agenda pembangunan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Hari Internasional Masyarakat Sedunia ini merupakan saat untuk mengingatkan kita semua bahwa diskriminasi, peminggiran dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang berujung pada konflik masih terus berlangsung diseluruh dunia termasuk di Indonesia," beber Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sebagaimana dirilis situs organisasi tersebut.
Hingga saat ini konflik yang melibatkan Mayarakat Adat dengan Pemerintah dan Pemodal masih menempati urutan pertama dalam tabulasi kekerasan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Di sisi lain, kondisi masyarakat adat semakin termarjinalkan secara ekonomi dan didiskriminasikan secara hukum serta minimnya pelayananan atas hak-hak dasarnya.
Abdon juga menambahkan telah terjadi praktek pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat tanpa ada mekanisme yang pasti untuk penyelesaiannya. Hal itu dipicu karena tidak adanya kepastian, jaminan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya.
AMAN dengan dukungan 1164 komunitas adat dari seluruh pelosok nusantara terus membangun kemitraan dengan beberapa lembaga pemerintah. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. MoU dengan Komnas HAM dalam rangka peng-arusutamaan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat di Indonesia, merupakan langkah konkrit perjuangan mereka. Tak kalah pentingnya keterlibatan aktif dalam perumusan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Berbagai upaya aktif di atas akan menemui kesia-siaan jika pemerintah dan DPR tidak segera menindaklajutinya dengan membahas, merumuskan dan mengesahkan UU PPHMA yang nantinya akan menciptakan rambu-rambu juridis agar kebijakan legislasi nasional mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat bisa memperkuat peran lembaga-lembaga adat sebagai mitra pemerintah daerah. Terutama dalam pembangunan dan penyelesaian sengketa secara adil.
Untuk itu pada perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang ke-17 ini, AMAN mendesak pemerintah (DPR) segera mengesahkan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang akan memberikan kepastian pada pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat Nusantara.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar