Mendapat Remisi, Lapas Paledang Lepas 36 Napi
DDalam rangka memperingati HUT RI ke-64 pada senin (17/8) lalu. Sejumlah 763 narapidana dari 988 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Paledang, kota bogor mendapatkan remisi umum. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak pidana karena berkelakuan baik, disiplin dan cakap selama menjalani masa pidanannya. Dari 763 napi yang mendapat remisi umum tersebut, 36 napi dinyatakan langsung bebas kemarin. Total yang bebas sebenarnya 47, namun 11 lainnya belum bisa langsung keluar karena mereka belum membayar denda dan menggantinya dengan kurungan pengganti.
Pemberian remisi ini berlangsung dalam acara peringatan HUT RI di Lapas Paledang, dan dihadiri Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat, Ketua DPRD Tb. Tatang Muchtar, Kajari Bogor Andi M Taufik, Sekdakot Bambang Gunawan, Dandim 0606 Letkol (inf) Mirza Agus, Kapolresta AKBP Sofyan Syarif dan unsur Muspida Kota Bogor lainnya. Sebanyak 36 napi yang langsung bebas tersebut mendapatkan uang kadeudeuh dari Walikota Bogor H. Diani Budiarto, M.Si. masing-masing Rp 100.000 untuk ongkos pulang. Mereka cukup gembira, termasuk keluarga mereka yang menunggu dibalik pintu Lapas pun nampak bersuka cita menyambut kepulangan anggota keluarganya.
Salah seorang napi yang langsung bebas, Yus Yanti (22) mengatakan dirinya senang dan ingin cepat pulang kembali kepada anak dan keluarganya. Yanti yang divonis 2 tahun 6 bulan karena curanmor di Depok (pasal 363 KUHP) mendapatkan remisi 2 bulan, sehingga dirinya yang seharusnya bebas akhir Desember nanti bisa menikmati Lebaran bersama keluarga.
Menurut Kalapas Klas II Paledang Bogor, Suwarso. Remisi umum tahun pertama ini diberikan kepada napi yang telah menjalani masa tahanan 6 bulan. Besarnya remisi adalah 1 bulan untuk masa tahanan antara 6 sampai 12 bulan. Napi yang populer akhir-akhir ini, yaitu Zulkifli Aroni (49) yang merupakan ayah dari bomber JW Marriott juga mendapatkan remisi 1 bulan.
Saat ini total penghuni Lapas Paledang adalah 988 napi dan 677 tahanan. Kasus narkoba merupakan yang tertinggi, mencapai 624 orang (37,48 %). Banyaknya tindak pidana jenis narkoba ini mengindikasikan potret masyarakat yang dekat atau mencenderungi soal itu.
Dalam kesempatan pemberian remisi tersebut juga diberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada PNS dilingkungan Lapas Paledang. Penghargaan ini merupakan reward dari pemerintah RI atas jasa dan kesetiaan mengabdi leboh dari 20 tahun dengan penuh dedikasi, pengabdian, disiplin dan kinerja yang baik.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar