Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

07 Februari 2011

PK Ditolak, Gereja Yasmin Masih Disegel

Taman Yasmin|Kotahujan.com-Meski permohonan PK atau Peninjauan Kembali No 127 PK/TUN/2009 oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan Pemerintah Kota Bogor telah ditolak Mahkamah Agung atas dikabulkannya gugatan GKI terhadap Pembekuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada 09 Desember 2010 lalu, hingga Minggu (6/02) kemarin jemaat GKI Yasmin belum dapat menggunakan Bangunan Rumah Ibadah mereka meskipun telah memiliki IMB sejak Juli 2006.

Perjalanan panjang hampir selama lima tahun menyisakan cerita menarik dan mengharukan dibalik fenomena kebebasan beribadah umat beragama di kota Bogor. Pemkot Bogor melalui SK Walikota Bogor No 645.8 – 372 /2006 tertanggal 13 Juli 2006 tentang IMB Gereja yang berlokasi di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No 31 Yasmin, telah mengijinkan adanya bangunan ini. SK tersebut telah dimiliki oleh GKI Bogor. Pada 14 Februari 2008 IMB tersebut dibekukan oleh Pemkot Kota Bogor melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan.

Gundah dengan IMB Gereja mereka yang dibekukan, jemaat GKI melakukan gugatan Pembekukan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 7 Mei 2008. Gugatan pembekuan IMB tersebut dikabulkan PTUN Bandung pada 4 September 2008 dengan beberapa dictum (bagian yg memuat hal yg ditetapkan hakim dl putusan pengadilan; amar putusan), diantaranya adalah, 1). Mengabulkan gugutan Para Penggugat Untuk Seluruhnya, 2).Menyatakan Batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor No 503/208 – DKTP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Februari 2008, 3). Memerintahkan Tergugat (Dinas Tata Kota dan Pertamanan) untuk mencabut Surat Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor No 503/208 – DKTP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Februari 2008 tersebut.

Kemudian Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor melakukan upaya Banding. Putusan PTUN Bandung tersebut dikuatkan oleh keputusan Banding dari Pengadilan Tinggi TUN (Tata Usaha Negara) dengan Putusan No 241/B/2008/PT.TUN.JKT tertanggal 2 Februari 2009. Artinya upaya banding Pemkot Bogor tersebut ditolak.

kasasi-pun diajukan Pemkot Bogor kepada Mahkamah Agung (MA). Tetapi upaya kasasi tersebut juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Keputusan MA malah menguatkan keputusan PTUN Bandung sebelumnya, dalam Surat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA RI pada bulan Mei 2009, No B/8/DJMT.5/SK/V/2009.

Penolakan kasasi Pemkot Bogor oleh MA tersebut sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya IMB Gereja GKI Yasmin dianggap sah dan pembangunan tempat ibadah tersebut dapat diteruskan, dan jemaat GKI dapat menggunakan sebagai sarana ibadah.

Tidak puas dengan keputusan MA RI yang menolak upaya kasasi Pemkot Bogor melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan yang pada saat itu berubah menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bogor. Pada 15 September 2009 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk melihat kembali hasil Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, No 241/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 2 Februari 2009 dan PTUN Bandung No 41/G/2008/PTUN-BDG tanggal 4 September 2008 kepada MA.

Saat PK oleh Mahkamah Agung sedang dalam proses, pada tanggal 10 April 2010 Pemkot Bogor melakukan penyegelan dan penggembokan dengan alasan masih menunggu hasil keputusan PK tersebut. Pada tanggal 27 Agustus 2010 segel dan gembok tersebut pernah dibuka oleh Satpol PP dengan berita acara pembukaan segel. Tetapi keesokan harinya, tanggal 28 Agustus 2010 dengan pengamanan ketat oleh pihak Polresta Bogor Gereja Yasmin kembali di segel dan digembok.

Mengetahui tindakan penyegelan dan penggembokan oleh Pemkot Bogor merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 175 KUHP, yaitu tindak pidana merintangi pelaksanaan ibadah (upacara agama). Pihak GKI melaporkan tindakan Pemkot Bogor tersebut kepada Penyidik Polda Jawa Barat.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Polresta Bogor tanggal 30 Mei 2010 menyatakan bahwa, ”…menutup dan menggembok pintu gerbang GKI yang dilakukan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 KUHP..dan akan menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 hari..” Menurut sumber dari Gereja GKI, namun sampai saat ini proses hukum atas tindakan pidana ini tidak ada perkembangannya lebih lanjut.

Kesimpulan yang diperoleh upaya Pemkot Bogor melakukan penyegelan dan penggembokan Gereja Yasmin Bogor, mengindikasikan seolah-olah tidak mengetahui dan memahami hukum di Indonesia seperti Pasal 175 KUHP dan UU No 14 Tahun 1985. Disebutkan dalam UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa, Permohonan peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Setelah hampir lima tahun berjuang hingga hari Minggu (6/02), umat jemaat GKI belum dapat beribadah di lokasi Gereja Yasmin. Masih terdapat aparat Polresta Bogor yang melakukan pengamanan di depan Gereja. Kertas penyegelan dari Pemkot Bogor masih tertempel di tembok depan gerbang Gereja yang menghadap jalan raya Jl. KH Abdullah Bin Nuh tersebut.

Menurut Jayadi Damanik, warga jemaat GKI. Pihak Pemkot Bogor akan membuka Segel dan Gembok dan mempersilahkan jemaat GKI menggunakan area Gereja untuk ibadah, jika pihak Pemkot memiliki copian surat penolakan PK Mahkamah Agung tersebut. Menurut Pemkot Bogor, proses ini memakan waktu beberapa minggu. Umat GKI yang selama ini beribadah di area trotoar diluar bangunan Gereja akhirnya sejak dua minggu lalu diperkenankan beribadah di gedung serbaguna Harmoni di sebelah Giant Yasmin.

Beberapa indikasi yang bisa masuk sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, diantaranya UUD 45 pasal 28 tentang Kebebasan memeluk Agama serta kebebasan beribadat sesuai dengan Agama-nya, KHUP pasal 175 tindak pidana menghalangi upacara keagamaan, lalu UU No 14/ 1985 tentang Mahkamah Agung melalui SKPD yang saat itu bernama Dinas Tata Kota dan Pertamanan.

Belum berfungsinya GKI Yasmin selama lima tahun sejak 2006, bahkan ijinnya dibekukan. Menyisakan pertanyaan besar sikap Pemkot Bogor selama ini. Padahal saat peletakan batu pertama pembangunan GKI Yasmin 19 Agustus 2006 lalu, Diani Budiarto yang menjabat Walikota Bogor, mengucapkan selamat atas dimulainya pembangunan ini dan berharap proses pembangunannya dapat berjalan lancar.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








7 komentar:

Anonim,  8 Februari 2011 pukul 08.42  

PARA penolak itu adalah PENGKHIANAT NKRI

Anonim,  1 Maret 2011 pukul 11.49  

wahai manusia-manusia berjubah putih, bersorban, yang mengusung pedang, golok dan kayu. sementara mulutmu beraroma ciu... ketahuilah! bahwa keimanan yang paling tidak beriman adalah merasa dirinya paling beriman!

Anonim,  1 Maret 2011 pukul 11.52  

itu gw iyul. katanya kalo berani jgn anonim, mau ngasih namanya ribet!!!

Anonim,  1 Maret 2011 pukul 11.56  

nih gw lagi nih.... dan... kejahatan yang paling sempurna adalah menilai orang lain dengan begitu jahatnya! dan karenanya harus di BINASAKAN!!! IYUL.

Anonim,  7 Maret 2011 pukul 17.43  

Dudukkan dulu masalahnya, bahwa proses untuk menjadi IMB itu cacat karena ada lampiran yang dipalsukan. Ada warga sekitar tidak merasa menyetujui, tapi tanda tangannya dipalsukan dalam lembar persetujuan.

Anonim,  13 Maret 2011 pukul 13.18  

"Dudukkan dulu masalahnya, bahwa proses untuk menjadi IMB itu cacat karena ada lampiran yang dipalsukan. Ada warga sekitar tidak merasa menyetujui, tapi tanda tangannya dipalsukan dalam lembar persetujuan."


ane denger juga gitu gan.....makanya ampe kiamat juga ga bakalan beres
dewo-villaduta
dewo_2002@yahoo.com

Anonim,  7 Desember 2011 pukul 03.50  

susah juga sih kehidupan beragama di Indonesia ini. Dibilang bebas ternyata banyak ndak bebasnya, dibilang ndak bebas, kenyataannya bebas.
Jadi maunya NKRI itu bagaimana ya?
Kan orang-orang minoritas itu juga beranak pinak, jumlahnya bertambah dan tidak selalu mengumpul di satu tempat.
Kalau udah nyebar gitu terus mau membuat tempat ibadah sendiri (karena tempat ibadah lama sudah terlalu jauh)kenapa ndak boleh? Ini berarti kan TIDAK ADA KEBEBASAN...................

Bingung....bingung dah jadinya.........

Atau memang minoritas tidak boleh berkembang?
Kalau memang seperti itu ya bilang saja terus terang to.......
Jadinya urusan kan jelas, tidak membingungkan seperti ini : BOLEH TAPI TIDAK BOLEH,
BEBAS TAPI TIDAK BEBAS...........

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]