Rizaldi Siagian; Intelektual Right pada Ekonomi Kreatif Indonesia Belum Berjalan.
Bogor, 21/10/2009
Seperti yang diungkapkan Rizaldi Siagian pada diskusi dengan tema" Ekonomi Kreatif" di Kedai Telapak jalan Pajajaran Bogor Selasa (21/10/2009), bahwa konsep penghargaan dan sistem Intelektual Right di Indonesia pada industri kreatif Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya.
Masih banyak kekayaan di nusantara Indonesia yang dapat digunakan menjadi bagian dari kegiatan Ekonomi Kreatif bangsa, hal ini terutama pada masyarakat adat.
Terlalu banyak penyimpangan terhadap produk seni dan budaya yang diproduksi dan ditempatkan tidak pada tempat semestinya,misalnya kegiatan seni dan budaya lokal dalam bentuk upacara adat yang ruang ekspresi biasanya dilakukan di tempat sakral dan disepakati oleh masyarakat adat lokal setempat, malah ditempatkan ruang pertunjukannya di sebuah panggung hiburan.
Menurut Rizaldi hal tersebut merupakan penistaan dari makna sakral kegiatan upacara adat itu sendiri. Tidak hanya itu, Rizaldi mencermati terjadinya pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual bangsa lain seperti beberapa alat musik yang berasal dari luar negeri yang kebanyakan dijual di tempat wisata pulau Bali, adalah bentuk pelanggaran-pelanggaran tersebut. Masyarakat lokal pemilik asli produk kesenian dan budaya itu sendiri tidak pernah memperoleh kompensasi atau penghargaan dari karya mereka sendiri.
Beliau mengajak kepada peserta diskusi, bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat adat berkaitan industri ekonomi
kreatif ini.
Seperti yang diungkapkan Rizaldi Siagian pada diskusi dengan tema" Ekonomi Kreatif" di Kedai Telapak jalan Pajajaran Bogor Selasa (21/10/2009), bahwa konsep penghargaan dan sistem Intelektual Right di Indonesia pada industri kreatif Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya.
Masih banyak kekayaan di nusantara Indonesia yang dapat digunakan menjadi bagian dari kegiatan Ekonomi Kreatif bangsa, hal ini terutama pada masyarakat adat.
Terlalu banyak penyimpangan terhadap produk seni dan budaya yang diproduksi dan ditempatkan tidak pada tempat semestinya,misalnya kegiatan seni dan budaya lokal dalam bentuk upacara adat yang ruang ekspresi biasanya dilakukan di tempat sakral dan disepakati oleh masyarakat adat lokal setempat, malah ditempatkan ruang pertunjukannya di sebuah panggung hiburan.
Menurut Rizaldi hal tersebut merupakan penistaan dari makna sakral kegiatan upacara adat itu sendiri. Tidak hanya itu, Rizaldi mencermati terjadinya pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual bangsa lain seperti beberapa alat musik yang berasal dari luar negeri yang kebanyakan dijual di tempat wisata pulau Bali, adalah bentuk pelanggaran-pelanggaran tersebut. Masyarakat lokal pemilik asli produk kesenian dan budaya itu sendiri tidak pernah memperoleh kompensasi atau penghargaan dari karya mereka sendiri.
Beliau mengajak kepada peserta diskusi, bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat adat berkaitan industri ekonomi
kreatif ini.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar