Gardu Paledang, Berdiri Sejak 1908 Selamat dari Penggusuran November 2009
Sejak dilakukan penertiban PKL di sepanjang jalan Paledang pada November tahun lalu, ada satu bangunan yang sempat akan dibongkar namun tidak jadi. Bangunan tersebut bukanlah bangunan kios semata, tetapi sebuah Gardu bernilai sejarah yang sudah diketahui keberadaannya sejak 1908. Petugas Satpol PP nyaris memperlakukan bangunan tersebut sama dengan kios lainnya. Beruntung hal itu tidak jadi dilakukan sehingga keberadaannya masih bisa kita nikmati.
Gardu yang terletak di simpang jalan Paledang dengan jalan Kantor Batu tersebut terakhir kali digunakan oleh usaha potong rambut, kemudian berubah menjadi usaha permak pakaian. Menurut Eddy, warga sekitar lokasi, bangunan tersebut hanya sempat dibongkar pintu-pintunya saja.
Sementara itu, Yusuf, penghuni terakhir Gardu yang membuka usaha permak mengatakan bahwa keluarganya menempati tempat ini sejak 1952. Pertama kali adalah ayahnya, Haji Bahri yang mendapat ijin dari Walikota saat itu untuk membuka usaha pangkas rambut. Melalui surat bertanggal 29 Agusus 1952, yang ditandatangani oleh S.A. Kartadjumena. Haji Bahri dan anak keturunannya terus menempati lokasi tersebut sampai dengan dilakukan penggusuran untuk jalur hijau.
Pihaknya juga sudah tahu jika Gardu itu merupakan bangunan bersejarah yang harus dipelihara.
(Liputan ini tersusun atas kerjasama kotahujan dan tim Data & Investigasi Kampoeng Bogor)
Gardu yang terletak di simpang jalan Paledang dengan jalan Kantor Batu tersebut terakhir kali digunakan oleh usaha potong rambut, kemudian berubah menjadi usaha permak pakaian. Menurut Eddy, warga sekitar lokasi, bangunan tersebut hanya sempat dibongkar pintu-pintunya saja.
Sementara itu, Yusuf, penghuni terakhir Gardu yang membuka usaha permak mengatakan bahwa keluarganya menempati tempat ini sejak 1952. Pertama kali adalah ayahnya, Haji Bahri yang mendapat ijin dari Walikota saat itu untuk membuka usaha pangkas rambut. Melalui surat bertanggal 29 Agusus 1952, yang ditandatangani oleh S.A. Kartadjumena. Haji Bahri dan anak keturunannya terus menempati lokasi tersebut sampai dengan dilakukan penggusuran untuk jalur hijau.
Pihaknya juga sudah tahu jika Gardu itu merupakan bangunan bersejarah yang harus dipelihara.
(Liputan ini tersusun atas kerjasama kotahujan dan tim Data & Investigasi Kampoeng Bogor)
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar