Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2010
Dengan Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2010 Kita Ciptakan Indonesia Sebagai Rumah Aman Bagi Masyarakat Adat Nusantara.
Pada Rabu 17 Maret 2010, seluruh elemen Masyarakat Adat di seluruh nusantara sedang bersuka cita, menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2010.
11 tahun lalu, tepatnya pada 17 Maret 1999, para aktivis Masyarakat Adat berkumpul dan menyatakan bahwa hari itu merupakan hari kebangkitan Masyarakat Adat se Nusantara. Pada hari ini pula Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mengawal kebangkitan ini menuju cita-cita bersama Masyarakat Adat Nusantara.
Lantas siapakah Masyarakat Adat itu? Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.
Masyarakat Adat di Nusantara ini selalu pada posisi menjadi korban penindasan, penyingkiran dan penghisapan yang berkelanjutan oleh elit penguasa negara, yang didukung para pemodal. Masyarakat Adat sangat rentan untuk di eksploitasi karena tidak adanya perlindungan hukum dari Negara. Olehnya, keharusan negara untuk mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak asal-usul yang melekat padanya.
Dalam kerangka ini pula perjuangan mewujudkan perlindungan hukum untuk Masyarakat Adat harus ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip hak azasi manusia.
PBB sendiri telah mengadopsi Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Declaration on Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tahun 2007. Indonesia merupakan satu negara yang ikut meneken pengesahan UNDRIP tersebut. Itu artinya bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara sebagaimana juga tercermin dalam UUD 1945 Pasal 18B dan 28I. Tapi kenyataannya, hingga detik ini, belum ada kebijakan Pemerintah yang mengakui secara penuh hak-hak Masyarakat Adat atas Tanah, wilayah adat dan sumber daya alam di dalamnya.
Karena itu, melalui momentum HKMAN ini, Masyarakat Adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan Undang-Undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat pada masa persidangan DPR RI tahun 2011.
Peluncuran BRWA, dalam sambutannya kepala BRWA (Badan Registrasi Wilayah adat) menyampaikan bahwa BRWA di bentuk sebagai upaya untuk mengakomodasi wilayah-wilayah adat yang sudah di petakan agar dapat di ketahui oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dokumen bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat di pergunakan sebaik-baiknya. Peluncuran dilakukan oleh wakil Gubernur Sumatera Utara dengan di bukanya baner BRWA.
Penyerahan sertifikat BRWA terhadap wilayah Adat yang sudah di petakan yang terdiri dari:
a.Wilayah adat Enggano
b.Wilayah Adat Lusan
c.Wilayah Adat Lewolema
d.Wilayah adat Pulau Nasi
e.Wilayah adat Lodang
Disadur dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
Pada Rabu 17 Maret 2010, seluruh elemen Masyarakat Adat di seluruh nusantara sedang bersuka cita, menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2010.
11 tahun lalu, tepatnya pada 17 Maret 1999, para aktivis Masyarakat Adat berkumpul dan menyatakan bahwa hari itu merupakan hari kebangkitan Masyarakat Adat se Nusantara. Pada hari ini pula Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mengawal kebangkitan ini menuju cita-cita bersama Masyarakat Adat Nusantara.
Lantas siapakah Masyarakat Adat itu? Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.
Masyarakat Adat di Nusantara ini selalu pada posisi menjadi korban penindasan, penyingkiran dan penghisapan yang berkelanjutan oleh elit penguasa negara, yang didukung para pemodal. Masyarakat Adat sangat rentan untuk di eksploitasi karena tidak adanya perlindungan hukum dari Negara. Olehnya, keharusan negara untuk mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak asal-usul yang melekat padanya.
Dalam kerangka ini pula perjuangan mewujudkan perlindungan hukum untuk Masyarakat Adat harus ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip hak azasi manusia.
PBB sendiri telah mengadopsi Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Declaration on Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tahun 2007. Indonesia merupakan satu negara yang ikut meneken pengesahan UNDRIP tersebut. Itu artinya bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara sebagaimana juga tercermin dalam UUD 1945 Pasal 18B dan 28I. Tapi kenyataannya, hingga detik ini, belum ada kebijakan Pemerintah yang mengakui secara penuh hak-hak Masyarakat Adat atas Tanah, wilayah adat dan sumber daya alam di dalamnya.
Karena itu, melalui momentum HKMAN ini, Masyarakat Adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan Undang-Undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat pada masa persidangan DPR RI tahun 2011.
Peluncuran BRWA, dalam sambutannya kepala BRWA (Badan Registrasi Wilayah adat) menyampaikan bahwa BRWA di bentuk sebagai upaya untuk mengakomodasi wilayah-wilayah adat yang sudah di petakan agar dapat di ketahui oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dokumen bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat di pergunakan sebaik-baiknya. Peluncuran dilakukan oleh wakil Gubernur Sumatera Utara dengan di bukanya baner BRWA.
Penyerahan sertifikat BRWA terhadap wilayah Adat yang sudah di petakan yang terdiri dari:
a.Wilayah adat Enggano
b.Wilayah Adat Lusan
c.Wilayah Adat Lewolema
d.Wilayah adat Pulau Nasi
e.Wilayah adat Lodang
Disadur dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar