Kebakaran Bengkel Pandu Raya Dampak Pelanggaran Ijin Usaha
Menurut saksi mata, kebakaran bengkel mobil yang mengakibatkan dua bangunan disebelahnya yaitu kantor PT Sarana Sejahtera dan Kantor Kadin Bogor itu terjadi sangat cepat sekali, sekitar 15 menit. Kemudian api menjalar ke dua bangunan toko dan kantor disebelah bengkel tersebut. Kebakaran tersebut hampir ikut membakar kantor Brigas Security yang berada disamping kantor Kadin.
Menurut Sharum Agung yang merupakan Ketua RW 16 Kelurahan Bantarjati warga disekitar bengkel tersebut berada telah keberatan dengan keberadaan bengkel yang menempati bangunan dua lantai bersisian dengan jajaran perkantoran dan toko di kawasan jalan Pandu Raya tersebut. Bengkel tersebut telah beroprasi di lokasi perkantoran dan toko tersebut selama dua tahun.
Bengkel mobil yang tidak memiliki nama tersebut berada dilokasi yang tidak diperuntukkan untuk usaha bengkel. Lokasi tersebut peruntukannya hanya untuk perkantoran dan toko, bukan untuk bengkel. Warga sekitar memandang bengkel mobil tersebut mengganggu estetika lingkungan karena terlihat kumuh.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Bogor Utara Dody Ahdiat S.Sos yang ditemui di lokasi kejadian saat kebakaran tersebut terjadi, bengkel tersebut telah menyalahi peruntukan ijin usaha. Menurut beliau pihak kecamatan tidak mengeluarkan ijin peruntukan usaha bengkel pada lokasi tersebut, meskipun pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar