Pernyataan Sikap dan Tuntutan DKN pada Kebijakan Hutan Indonesia
Bogor 6 Mei 2010
Bertempat di Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Jakarta sebanyak 23 perwakilan Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua) berkumpul menyatukan tekad menanggapi masalah-masalah mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya kehutanan.
DKN menyoroti kebijakan pembangunan Indonesia yang berorientasi pada rakyat miskin (pro-poor, tetapi pada kenyataan kondisinya yang terjadi banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan tetap miskin.
DKN juga mencermati UU Kehutanan No 41/ 1999 yang dianggap melanggengkan model pengelolaan hutan yang berorientasikan pada produksi kayu, selain itu menurut DKN UU tersebut menafikan hak-hak tenurial masyarakat yang terdapat pada lansekap budaya dan lansekap ekologi. Mereka meminta presiden untuk mengambil tanggung jawab dan mendorong kebijakan kehutan Indonesia agar pro rakyat.
Selain itu DKN juga menganggap saat ini kondisi hutan Indonesia mulai terjebak pada isu-isu global, seperti dibawah skema kesepakatan Internasional seperti REDD atau pengurangan emisi karbon dari deforestrasi dan degradasi hutan. Menurut DKN skema ini cenderung hanya mengedepankan nilai ekonomi hutan dari tanaman, tetapi skema ini mengabaikan aspek hak masyarakat atas hutan. Ke 23 perwakilan provinsi DKN ini menyatakan keprihatinan mereka terhadap Kementrian Kehutanan karena telah menerbitkan 3 kebijakan untuk menfasiltasi uji implementasi skema REDD ini tanpa mengajak masyarakat melakukan dialog dan konsultasi substansi serta tidak adanya perwakilan masyarakat pada penyusunan 3 kebijakan tersebut.
Untuk itu DKN mendesak kepada para pihak dan pemerintah, seperti yang dimuat pada release mereka pada 4 Mei 2010;
1. Presiden SBY untuk segera merealisasikan janjinya menjalankan program pembangunan yang pro-rakyat sebagai jaminan hadirnya kesejahteraan bagi rakyat khususnya yang hidupnya bergantung pada hutan.
2. Pemerintah harus memberi ruang kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam perumusan, pembahasan dan penetapan setiap kebijakan kehutanan.
3. Pemerintah segera merevisi UU Kehutanan dengan tujuan untuk lebih menjamin hak-hak masyarakat atas hutan.
4. Pemerintah segera menyelesaikan sengketa kehutanan.
5. Pemerintah segera memperjelas hak tenurial masyarakat sebelum REDD dilaksanakan di Indonesia
6. Pemerintah dalam penyusunan mekanisme REDD harus ada keterlibatan penuh dan efektif dari masyarakat
Selain itu DKN menuntut;
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan.
2. Usut dan tindak para pelaku kejahatan kehutanan.
3. Kembalikan wilayah-wilayah kelola masyarakat
4. Laksanakan proses penataan batas kawasan hutan Negara dan Hutan Masyarakat yang berkeadilan.
Masyarakat yang diwakilkan pada Dewan Kehutanan Nasional tersebut, meminta kepada semua pihak di masyarakat dan pemerintahan untuk lebih serius melihat kondisi serta permasalahan hutan. Terlebih pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang juga tengah berupaya menjaga lingkungan mereka untuk keberlangsungan hidup dan generasi selanjutnya.
(info & foto by Andiko)
Bertempat di Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Jakarta sebanyak 23 perwakilan Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua) berkumpul menyatukan tekad menanggapi masalah-masalah mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya kehutanan.
DKN menyoroti kebijakan pembangunan Indonesia yang berorientasi pada rakyat miskin (pro-poor, tetapi pada kenyataan kondisinya yang terjadi banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan tetap miskin.
DKN juga mencermati UU Kehutanan No 41/ 1999 yang dianggap melanggengkan model pengelolaan hutan yang berorientasikan pada produksi kayu, selain itu menurut DKN UU tersebut menafikan hak-hak tenurial masyarakat yang terdapat pada lansekap budaya dan lansekap ekologi. Mereka meminta presiden untuk mengambil tanggung jawab dan mendorong kebijakan kehutan Indonesia agar pro rakyat.
Selain itu DKN juga menganggap saat ini kondisi hutan Indonesia mulai terjebak pada isu-isu global, seperti dibawah skema kesepakatan Internasional seperti REDD atau pengurangan emisi karbon dari deforestrasi dan degradasi hutan. Menurut DKN skema ini cenderung hanya mengedepankan nilai ekonomi hutan dari tanaman, tetapi skema ini mengabaikan aspek hak masyarakat atas hutan. Ke 23 perwakilan provinsi DKN ini menyatakan keprihatinan mereka terhadap Kementrian Kehutanan karena telah menerbitkan 3 kebijakan untuk menfasiltasi uji implementasi skema REDD ini tanpa mengajak masyarakat melakukan dialog dan konsultasi substansi serta tidak adanya perwakilan masyarakat pada penyusunan 3 kebijakan tersebut.
Untuk itu DKN mendesak kepada para pihak dan pemerintah, seperti yang dimuat pada release mereka pada 4 Mei 2010;
1. Presiden SBY untuk segera merealisasikan janjinya menjalankan program pembangunan yang pro-rakyat sebagai jaminan hadirnya kesejahteraan bagi rakyat khususnya yang hidupnya bergantung pada hutan.
2. Pemerintah harus memberi ruang kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam perumusan, pembahasan dan penetapan setiap kebijakan kehutanan.
3. Pemerintah segera merevisi UU Kehutanan dengan tujuan untuk lebih menjamin hak-hak masyarakat atas hutan.
4. Pemerintah segera menyelesaikan sengketa kehutanan.
5. Pemerintah segera memperjelas hak tenurial masyarakat sebelum REDD dilaksanakan di Indonesia
6. Pemerintah dalam penyusunan mekanisme REDD harus ada keterlibatan penuh dan efektif dari masyarakat
Selain itu DKN menuntut;
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan.
2. Usut dan tindak para pelaku kejahatan kehutanan.
3. Kembalikan wilayah-wilayah kelola masyarakat
4. Laksanakan proses penataan batas kawasan hutan Negara dan Hutan Masyarakat yang berkeadilan.
Masyarakat yang diwakilkan pada Dewan Kehutanan Nasional tersebut, meminta kepada semua pihak di masyarakat dan pemerintahan untuk lebih serius melihat kondisi serta permasalahan hutan. Terlebih pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang juga tengah berupaya menjaga lingkungan mereka untuk keberlangsungan hidup dan generasi selanjutnya.
(info & foto by Andiko)
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar