Naik Angkot Dilarang Merokok
Pencanangan Bogor sebagai kawasan tanpa rokok rupanya belum sepenuhnya diikuti dan diyakini sebagaian warga kota ini. Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, kebiasaan merokok disetiap tempat masih saja dilakukan mereka. Meski tak mudah pemerintah kota dan pihak terkait terus gencar melakukan sosialisasi KTR sesuai Perda nomor 12 tahun 2009.
Salah satunya yang menjadi target larangan merokok adalah kendaraan umum, dalam hal ini khususnya angkot. Sosialisasi yang dilakukan organda bersama kelompok-kelompok sopir ini sifatnya masih himbauan dan teguran, baik kepada penupang maupun sopir yang bersangkutan. Beberapa penumpang pun menyikapinya dengan berbeda-beda, baik yang pro maupun yang kontra.
Seperti diketahui dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 masyarakat yang kedapatan merokok ditempat-tempat yang telah dilarang, akan dikenai sanksi denda sebesar 100.000 untuk perorangan, 1.000.000 untuk lembaga dan 5.000.000 untuk badan.
Salah satunya yang menjadi target larangan merokok adalah kendaraan umum, dalam hal ini khususnya angkot. Sosialisasi yang dilakukan organda bersama kelompok-kelompok sopir ini sifatnya masih himbauan dan teguran, baik kepada penupang maupun sopir yang bersangkutan. Beberapa penumpang pun menyikapinya dengan berbeda-beda, baik yang pro maupun yang kontra.
Seperti diketahui dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 masyarakat yang kedapatan merokok ditempat-tempat yang telah dilarang, akan dikenai sanksi denda sebesar 100.000 untuk perorangan, 1.000.000 untuk lembaga dan 5.000.000 untuk badan.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar