540 Napi Paledang Terima Remisi
Paledang|Kotahujan.com-Sebagaimana biasanya, setiap pelaksanaan HUT Proklamasi. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Bogor memberikan remisi pada narapidana (Napi)-nya. Untuk tahun ini atau HUT Proklamasi yang ke 65, sebanyak 540 napi mendapat remisi. Rinciannya remisi 6 bulan, 20 hari sebanyak 5 napi, 5 bulan 20 hari 1 napi, 5 bulan 10 hari 3 napi, 5 bulan 12 napi, 4 bulan 15 napi, 3 bulan 100 napi, 2 bulan 10 hari 1 napi, 2 bulan 192 napi dan 1 bulan sebanyak 211 napi. Dari total 540 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 35 napi dinyatakan bebas, namun pada hari itu hanya 27 orang saja yang langsung bisa bebas, sisanya masih harus menjalani hukuman pengganti denda.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis dalam upacara yang dihadiri walikota Bogor, wakil walikota Bogor dan sejumlah pejabat tingkat kota lainnya. Pada kesempatan tersebut walikota Bogor Diani Budiarto memberikan uang kadeudeuh senilai Rp 100 ribu per orang untuk 27 napi.
Kepala Lapas kelas II A Paledang Bogor, Suwarso mengungkapkan remisi ini diberikan karena yang bersangkutan selama menjalani hukuman berkelakuan baik dan taat pada aturan.
Sana Setyawan, salah satu napi yang menerima remisi mengaku senang dan bersyukur. Ia berencana setelah pulang ke rumah akan kembali bekerja.
Saat ini diketahui Lapas Pledang sudah kelebihan kapasitas. Menurut Suwarso Lapas ini sejatinya hanya mampu menampung napi 634 orang saja. Namun saat ini ada 1.222 napi yang tinggal di Lapas ini. Untuk itu pihaknya menyambut baik upaya untuk memidahkan Lapas kelas II A ini ke tempat yang lebih memadai. Saat ini sudah disiapkan lahan pemerintah daerah seluas 4,2 hektar di Pasir Jambu.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar