Kepastian Hak dan Perlindungan Masyarakat Adat di PROLEGNAS
TMII|Kotahujan.com-Hari Masyarakat Adat se-Dunia diperingati senin (9/8) lalu di Museum Indonesia Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. Kegiatan ini melibatkan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ) bersama beberapa kelompok masyarakat adat Indonesia dan juga TMII. Pada perayaan kali ini, ditampilkan berbagai pertunjukan oleh masyarakat adat
Terlihat sentuhan visual dan musikal garapan masyarakat kasepuhan Cipta Mulia Banten Kidul. Kemudian tarian Rego oleh Masyarakat adat To Kulawi yang hidup di Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah, serta tradisi seni adat Malamoy Sorong Papua Barat. Penampilan permainan alat musik Sasando dari Rote yang dibawakan oleh Berto juga mewarnai kemeriahan perayaan malam itu.
Sekjen AMAN Abdon Nababan menyatakan harapan dan keinginan masyarakat adat untuk memperkuat identitas mereka. Karena dengan cara tersebut kebudayaan bangsa Indonesia menjadi kuat. Kekuatan ini dinilai bisa menyelesaikan krisis multidimensi yang sedang terjadi di Indonesia dan dunia. Masyarakat adat merupakan bagian dari pilar utama untuk menjadi bangsa yang kuat.
Abdon Nababan merasa respon pemerintah saat ini belum cukup untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah mendasar yang tengah terjadi. Ia meminta pemerintah untuk lebih positif merespon keinginan masyarakat adat.
Kesempatan ini sekaligus menjadi ruang kepada pemerintah RI sejalan dengan adanya pembahasan agar kepastian jaminan atas hak dan perlindungan masyarakat adat pada rancangan undang-undang masyarakat adat pada PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional). Bisa masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat di DPR RI kedepan.
Kondisi saat ini Masyarakat adat belum merasa puas, karena belum dapat menyelesaikan permasalahan-permasaahan yang sehari-hari terjadi disekitar mereka. Masih terjadi perampasan-perampasan hak –hak masyarakat adat. Berbagai kondisi perebutan sumberdaya alam tengah terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat adat adalah kelompok yang dirugikan akibat kondisi yang tengah terjadi.
Pada kesempatan ini masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul, melalui tokoh masyarakat Kesatuan Adat Banten Kidul Ki Ugis Suganda Amas. Bahwa pihaknya ingin mencari dukungan dari masyarakat terhadap kondisi mereka saat ini. Dimana kondisi mereka saat ini seolah terpasung dengan adanya kebijakan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Melalui kegiatan seperti inilah mereka berharap muncul dukungan dari masyarakat.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah pemerintah menetapkan kawasan konservasi, masyarakat kasepuhan Banten Kidul merasa akses pengelolaan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari mereka menjadi terbatas.Untuk itu Ki Suganda Amas meminta agar masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul dilindungi sebagai warga negara yang sama dengan warga negara yang lain. Ia menyatakan pengakuan masyarakat adat sebetulnya sudah ada dalam Undang-Undang Dasar Pasal 18 B ayat (2) serta pasal 281 ayat (3). Tetapi aturan perundangan yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut belum ada. Untuk itu ia meminta supaya ada payung hukum khusus yang memberikan hak dan perlindungan terhadap masyarakat adat secara khusus, terutama pada pengelolaan sumberdaya alam.
Selama ini peran pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup telah mendukung masyarakat adat Banten Kidul dengan membantu mengembangkan pendidikan konservasi.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar