Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

08 September 2010

Distribusi Ikan Impor Akan Dibatasi

Bogor|Kotahujan.com-Memasuki masa lebaran, tingkat konsumsi masyarakat diperkirakan akan meningkat. Kondisi ini tentunya perlu disikapi dengan bijak oleh masyarakat, agar apa yang mereka konsumsi adalah barang yang terjamin kualitasnya dan aman. Salah satunya adalah ikan. Ikan diketahui memang sudah cukup akrab menjadi hidangan masyarakat Indonesia di setiap perayaan.

Baru-baru ini Kementrian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan yang membatasi peredaran ikan impor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PERMEN) No 17 Tahun 2010. Menurut siaran pers Kementrian Kelautan dan Perikanan pada Kotahujan, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran ikan impor yang aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan penyakit, serta tidak membahayakan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad itu, adalah peraturan tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Dengan peraturan ini maka hasil perikanan yang tidak dilengkapi sertifikat pelepasan dari petugas karantina, dilarang didistribusikan dan harus dikembalikan ke negara asal.

Selain mengatur tentang peredaran produk perikanan impor di dalam negeri, ruang lingkup Permen ini juga mengatur mengenai persyaratan importir, persyaratan produk perikanan yang di impor serta tata cara permohonan impor. Cakupan Permen ini termasuk juga pelaksanaan di lapangan, monitoring dan pengawasan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Ditjen PSDKP, impor produk perikanan sebagai barang bawaan, dan mengenai re-impor. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka kegiatan impor produk perikanan dapat lebih teratur, tertib dan terkendali sehingga tidak terjadi stagnasi dalam kegiatan perekonomian, khususnya sektor perikanan.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]