Distribusi Ikan Impor Akan Dibatasi
Bogor|Kotahujan.com-Memasuki masa lebaran, tingkat konsumsi masyarakat diperkirakan akan meningkat. Kondisi ini tentunya perlu disikapi dengan bijak oleh masyarakat, agar apa yang mereka konsumsi adalah barang yang terjamin kualitasnya dan aman. Salah satunya adalah ikan. Ikan diketahui memang sudah cukup akrab menjadi hidangan masyarakat Indonesia di setiap perayaan.
Baru-baru ini Kementrian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan yang membatasi peredaran ikan impor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PERMEN) No 17 Tahun 2010. Menurut siaran pers Kementrian Kelautan dan Perikanan pada Kotahujan, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran ikan impor yang aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan penyakit, serta tidak membahayakan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad itu, adalah peraturan tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Dengan peraturan ini maka hasil perikanan yang tidak dilengkapi sertifikat pelepasan dari petugas karantina, dilarang didistribusikan dan harus dikembalikan ke negara asal.
Selain mengatur tentang peredaran produk perikanan impor di dalam negeri, ruang lingkup Permen ini juga mengatur mengenai persyaratan importir, persyaratan produk perikanan yang di impor serta tata cara permohonan impor. Cakupan Permen ini termasuk juga pelaksanaan di lapangan, monitoring dan pengawasan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Ditjen PSDKP, impor produk perikanan sebagai barang bawaan, dan mengenai re-impor. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka kegiatan impor produk perikanan dapat lebih teratur, tertib dan terkendali sehingga tidak terjadi stagnasi dalam kegiatan perekonomian, khususnya sektor perikanan.
Baru-baru ini Kementrian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan yang membatasi peredaran ikan impor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PERMEN) No 17 Tahun 2010. Menurut siaran pers Kementrian Kelautan dan Perikanan pada Kotahujan, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran ikan impor yang aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan penyakit, serta tidak membahayakan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad itu, adalah peraturan tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Dengan peraturan ini maka hasil perikanan yang tidak dilengkapi sertifikat pelepasan dari petugas karantina, dilarang didistribusikan dan harus dikembalikan ke negara asal.
Selain mengatur tentang peredaran produk perikanan impor di dalam negeri, ruang lingkup Permen ini juga mengatur mengenai persyaratan importir, persyaratan produk perikanan yang di impor serta tata cara permohonan impor. Cakupan Permen ini termasuk juga pelaksanaan di lapangan, monitoring dan pengawasan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Ditjen PSDKP, impor produk perikanan sebagai barang bawaan, dan mengenai re-impor. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka kegiatan impor produk perikanan dapat lebih teratur, tertib dan terkendali sehingga tidak terjadi stagnasi dalam kegiatan perekonomian, khususnya sektor perikanan.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar