Bukti Baru Indikasikan Pembakaran Lahan Ilegal di Kalimantan Tengah
Bogor|Kotahujan.com-Menindak lanjuti laporan yang bertajuk ”Menjambret REDD” pada 16 Juni 2011 lalu, terkait pengungkapan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia yang melanggar aturan moratorium sejak hari pertama ditandatangani Presiden SBY (19/5/2011). Telapak (sebuah perkumpulan aktivis LSM di Bogor) dan Environmental Investigation Agency (EIA), organisasi lingkungan investigasi dan kampanye melawan kejahatan lingkungan di London. Kembali merilis bukti-bukti baru soal penggundulan hutan dan mengeringnya gambut pada kawasan yang masuk dalam zona moratorium di Kalimantan Tengah. Bukti itu sekaligus menyangkal bantahan yang dirilis induk perusahaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana, yaitu Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK). Dalam bantahannya disebutkan bahwa mereka sejak lama meninggalkan penggunaan cara pembakaran dan menerapkan kebijakan praktik zero burning.
"KLK has long abandoned using fire to clear land for new planting or replanting. Our policy and practice is zero burning for such activities," papar KLK Plantations Director, Roy Lim, seperti dirilis kantor berita Reuters.
Pernyataan KLK pada 20 Juni lalu itu ditolak dan dianggap Telapak/EIA sebagai sebuah klaim yang tidak jelas dan tidak substantif mengenai hak mereka untuk beroperasi secara legal di area moratorium Kalimantan Tengah. Mereka merilis bukti terbaru adanya pembakaran lahan yang memang benar-benar terjadi di perkebunan kelapa sawit KLK. Disebutkan pada 24 Juni 2011, para peneliti Telapak/EIA telah mendapatkan informasi dari pantauan satelit menggunakan MODIS (Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer). Satelit ini memantau keberadaan kebakaran dan titik api di kawasan Asia Tenggara. Informasi satelit menunjukkan adanya “titik api” (hot spot) di areal konsesi PT Menteng Jaya Sawit Perdana dengan tingkat akurasi 71%, terjadi pada tanggal 22-23 Juni 2011. Data MODIS merupakan dasar alat pemantau titik api yang disediakan secara gratis oleh Fire Information for Resource Management Systems (FIRMS) yang didanai oleh NASA. Analisis data MODIS dari FIRMS ini juga menunjukkan adanya beberapa kebakaran lahan di Kalimantan yang berada di dalam kawasan moratorium.
Jago Wadley, Senior Forest Campaigner EIA dalam rilis itu mengatakan bahwa KLK harus membuktikan mereka tidak melakukan pembakaran lahan di areal perkebunannya. Bukti baru ini telah menempatkan KLK pada titik panas. Senada dengan Wadley, Direktur Kampanye Telapak, Hapsoro menyampaikan, dua hari setelah KLK mengklaim tidak melakukan pembakaran lahan, data satelit justru menunjukkan adanya pembakaran di areal KLK. Perusahaan perkebunan sawit yang juga telah melanggar moratorium konversi hutan Indonesia. Bukti-bukti yang dibeberkan oleh Telapak/EIA ini secara detil menyampaikan bagaimana PT Menteng Jaya Sawit Perdana telah aktif beroperasi menggunduli hutan Kalimantan Tengah. Laporan ini sekaligus menunjukkan gagalnya penegakan hukum secara luas di provinsi tersebut.
“Kami berharap rencana Kementerian Kehutanan untuk menyelidiki pembakaran lahan gambut oleh perusahaan ini adalah hal serius dan kami menunggu hasil temuan mereka,” ungkapnya.
Pembakaran lahan merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia. Kementerian Kehutanan telah berjanji akan melakukan penyelidikan atas tuduhan itu. Dimulainya ‘musim kebakaran hutan’ di Indonesia, Telapak/EIA mengkhawatirkan terjadinya kegagalan komitmen Indonesia pada REDD+, tanpa adanya perbaikan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar