Wacana Pemutihan Pajak Lahan Konversi
Bogor|Kotahujan.com-Salah satu poin dalam gagasan Peraturan Daerah (Perda) lingkungan yang dikemas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor adalah mengatur tentang pemutihan lahan konversi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal ini dilandasi untuk memberikan spot yang lebih banyak untuk Ruang terbuka hijau.Demikian dikatakan Muaz HD ketika ditemui kotahujan.com, di kantor DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dirinya menuturkan, gagasan pemutihan pajak kepada lahan konservasi merupakan ide untuk melestarikan lingkungan. Diantara lahan konservasi meliputi lahan pertanian seperti sawah dan juga taman kota atau lahan yang menjadi hutan private milik warga.
Hutan private yang dimaksud adalah, hutan yang ada di tengah kota yang bisa menyumbangkan udara segar dan keasrian lingkungan. Itu nantinya akan dibebaskan dari pajak karena kontribusinya menyumbangkan udara segar dan juga dalam upaya pelestarian lingkungan.
“Karena nantinya hutan private itu akan banyak dinikmati orang dan banyak manfaatnya sebagai pelestarian lingkungan,” ujar anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Untuk lahan pertanian seperti sawah, itu juga nantinya akan mendapat pemutihan pajak dengan catatan tidak ada godaan konversi. Seperti diketahui lahan pertanian sawah sekarang ini sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan.
“Tentunya itu hanya betul-betul untuk pertanian, dan tidak akan beralih fungsi,” tandas Muaz.
Lebih lanjut Muaz mengungkapkan, konsep pemutihan pajak bagi lahan konservasi ini diadaptasi dari pengalamannya tinggal di luar negeri, selama 5 tahun dirinya menetap di luar negeri dan sedikit mempelajari bagaimana tatacara mengelola lingkungan dan pelestariannya. Walaupun nantinya banyak yang akan mebuat hutan private dengan dalih tidak membayar pajak, Muaz membeberkan setidaknya hal itu menguntungkan dengan bertabahnya zona hijau, masyarakat akan menikmati udara segar dan air tanah yang kontinu.
“Setidaknya kita ambil dari sisi baiknya lah, dengan bertambahnya taman kota dan hutan private di Kota Bogor, tentunya Kota Bogor akan bertambah hijau,” pugkas Muaz.
Laporan Kontributor : R Meilana
Hutan private yang dimaksud adalah, hutan yang ada di tengah kota yang bisa menyumbangkan udara segar dan keasrian lingkungan. Itu nantinya akan dibebaskan dari pajak karena kontribusinya menyumbangkan udara segar dan juga dalam upaya pelestarian lingkungan.
“Karena nantinya hutan private itu akan banyak dinikmati orang dan banyak manfaatnya sebagai pelestarian lingkungan,” ujar anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Untuk lahan pertanian seperti sawah, itu juga nantinya akan mendapat pemutihan pajak dengan catatan tidak ada godaan konversi. Seperti diketahui lahan pertanian sawah sekarang ini sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan.
“Tentunya itu hanya betul-betul untuk pertanian, dan tidak akan beralih fungsi,” tandas Muaz.
Lebih lanjut Muaz mengungkapkan, konsep pemutihan pajak bagi lahan konservasi ini diadaptasi dari pengalamannya tinggal di luar negeri, selama 5 tahun dirinya menetap di luar negeri dan sedikit mempelajari bagaimana tatacara mengelola lingkungan dan pelestariannya. Walaupun nantinya banyak yang akan mebuat hutan private dengan dalih tidak membayar pajak, Muaz membeberkan setidaknya hal itu menguntungkan dengan bertabahnya zona hijau, masyarakat akan menikmati udara segar dan air tanah yang kontinu.
“Setidaknya kita ambil dari sisi baiknya lah, dengan bertambahnya taman kota dan hutan private di Kota Bogor, tentunya Kota Bogor akan bertambah hijau,” pugkas Muaz.
Laporan Kontributor : R Meilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar