NoTC : Perda KTR Tidak Mungkin Direvisi
Cikaret|Kotahujan.com–Menyusul pernyataan dari Asisten Tata Praja 3 Edgar Suratman yang menyatakan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpeluang revisi, ternyata mendapat tanggapan dari Ketua No Tobacco Community (NoTC). NoTC menyatakan dan sangat meyakinkan jika Perda KTR tidak akan direvisi dan akan berjalan terus.Perda KTR sendiri sekarang ini masih terbilang lunak dan belum terlihat tajinya, dalam beberapa basal di Perda sendiri menyatakan bahwa tidak adanya iklan yang berbau Rokok di Kota Bogor. Namun pada kenyataannya, Iklan berbaru rokok masih ada di beberapa wilayah seperti di wilayah Bundaran Sukasari. Dengan begitu berarti masih banyak celah pada Perda KTR sendiri dan berpeluang untuk dilakukan Revisi.
Menanggapi hal itu, Acep Suhaeimi menegaskan, peluang bisa saja terjadi, tetapi kalau melihat keadaan sekarang Perda KTR sendiri sudah bagus dan tidak ada celah untuk dilakukan revisi. Karena sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan WHO sebagai badan kesehatan dunia. Dan Perda KTR sendiri adalah bukan merupakan larangan bagi masyarakat untuk merokok, tetapi cuma menertibkan saja dimana tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok. “Seperti buang sampah saja harus ditertibkan agar tidak buang sampah sembarangan,” pungkasnya saat melakukan press conference dan ultah NoTC yang ke 3 di Cikaret, Rabu (21/12) lalu.
Lebih lanjut Acep mengungkapkan, dibogor kedepannya akan ditentukan sebagai forum kota sehat. Dirinya juga memastikan masyarakat Bogor sendiri nantinya akan lebih senang untuk tidak merokok daripada merokok. Sehingga dirinya sangat yakin sekali jika Perda tentang KTR tidak akan direvisi apalagi dihpuskan. “Bagaimana bisa masuk dalam kategori sehat jika di kota itu masih banyak yang merokok,” tandasnya yakin.
Menanggapi hal itu, Acep Suhaeimi menegaskan, peluang bisa saja terjadi, tetapi kalau melihat keadaan sekarang Perda KTR sendiri sudah bagus dan tidak ada celah untuk dilakukan revisi. Karena sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan WHO sebagai badan kesehatan dunia. Dan Perda KTR sendiri adalah bukan merupakan larangan bagi masyarakat untuk merokok, tetapi cuma menertibkan saja dimana tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok. “Seperti buang sampah saja harus ditertibkan agar tidak buang sampah sembarangan,” pungkasnya saat melakukan press conference dan ultah NoTC yang ke 3 di Cikaret, Rabu (21/12) lalu.
Lebih lanjut Acep mengungkapkan, dibogor kedepannya akan ditentukan sebagai forum kota sehat. Dirinya juga memastikan masyarakat Bogor sendiri nantinya akan lebih senang untuk tidak merokok daripada merokok. Sehingga dirinya sangat yakin sekali jika Perda tentang KTR tidak akan direvisi apalagi dihpuskan. “Bagaimana bisa masuk dalam kategori sehat jika di kota itu masih banyak yang merokok,” tandasnya yakin.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar