Alfakir Ust H Jamil Mustopa; Haram Zakat Untuk Yatim Dan Tempat Ibadah
Bogor (30/09/2009)
Alfakir Ust H Jamil Mustopa atau yang lebih dikenal di kota Bogor dengan sebutan "mubalig cabe rawit" menyebutkan saat ini terjadi penyimpangan mekanisme amal zakat di masyarakat seperti yang dilakukan beberapa badan pengelola amal zakat dengan mendistribusikan amal zakat masyarakat kepada kaum yatim dan pembangunan sarana tempat ibadah.
Menurut beliau pendistribusian amal zakat untuk kaum yatim dan tempat ibadah adalah haram hukumnya. Zakat seharusnya diberikan kepada kaum yang miskin dan mau
shalat, kaum miskin yang tidak mau shalat tidak boleh di beri zakat.
Selanjutnya Ustad memberi gambaran zakat yang merupakan kotoran manusia dari penghasilan dan harta bila diberikan kepada kaum yatim dan tempat ibadah, hal tersebut merupakanpencemaran kesucian dari hasil rekayasa manusia.
Bila hukum Allah di rekayasa dengan otak manusia serta mengikuti hawa nafsu manusia, pasti bumi dan langit beserta isinya akan hancur".
Bertempat tinggal di Sirna Sari, Layung Sari III di belakang kantor Kecamatan Bogor Selatan, Alfakir Ustad Jamil Mustopa dalam keseharian waktunya biasa menerima
panggilan Tabliggul Islamiyah serta sering melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai Thorekat zakat. Bila tidak sedang berada di kediamannya, beliau dapat dihubungi di no HP 08179004142.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar