Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok Kecamatan Bogor Utara
Bertempat di halaman kecamatan Bogor Utara (19/12/09), Bapak Camat Bogor Utara, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran Muspika Kota Bogor, unsur LPM PKK, FMK, RW siaga, Komunitas Tanpa Rokok wilayah RW dan RT mendeklarasikan Kecamatan Bogor Utara sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jajaran Muspika Bogor bersama Dinas Kesehatan mengajak masyarakat melalui gerakan moral untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok diseluruh institusi yang berada diwilayah administrasi Kecamatan Bogor Utara, seperti kantor pelayanan masyarakat; kelurahan; kantor Polsek, kantor Koramil, kantor Pelayanan Kesehatan; seperti puskesmas, dan sarana pendidikan. KTR telah diatur dalam surat keputusan (SK) Walikota Bogor, Diani Budiarto nomor 17 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi masyarakat bukan perokok nomor dan SK nomor 441.45-163/2004 tentang penetapan KTR dan kawasan tertib rokok.
dr. Triwanda Elan, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa kecamatan Bogor Utara adalah wilayah pertama di Kota Bogor yang menyatakan kawasannya sebagai kawasan tanpa rokok, beliau menyatakan keinginannya kecamatan-kecamatan yang lain akan mengikuti dan menjadikan kecamatan Bogor Utara sebagai contoh.
Terdapat batasan - batasan dan pelaksanaan serta penerapan kawasan tanpa rokok ini, seperti pada tempat kerja dan tempat umum, tempat Ibadah dan tempat pendidikan yang menjadi batasan adalah pagar. Penerapan berlaku untuk lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelayanan umum dan masyarakat, seperti terminal, bank.
Menurutnya idealnya tempat-tempat kantor dan pelayanan pemerintahan dan swasta menyediakan ruangan untuk merokok (smoking room), tapi bila hal tersebut tidak terpenuhi, tidak juga menjadi suatu keharusan.
Bogor Utara terpilih menjadi kecamatan bebas rokok, karena sebelum terdapat Perda rokok, kecamatan Bogor Utara telah mengawali dan mengusahakan Bogor Utara untuk bebas dari rokok.
Menurut dr. Triwanda Elan lagi, hal ini dimaksud untuk; 1) Memberikan penyuluhan untuk mereka yang bukan perokok atau perokok pasif; 2) Mengurangi/ menekan perokok pemula. Beliau lebih menekankan pada pencegahan perokok pemula, terutama dikalangan pelajar.Sedangkan tujuan dari penetapan kawasan tanpa rokok ini adalah mengurangi jumlah perokok aktif masyarakat Bogor.
Untuk penetapan kawasan tanpa rokok di kantor wakil rakyat atau gedung DPRD, anggota DPRD kota Ferro Supacua menyatakan, mereka (anggota dewan) sedang merancang bagaimana dan terdapat ruangan untuk merokok. Menurut beliau untuk ruang loby dan ruang paripurna, rekan-rekan anggota dewan sudah mulai mengurangi merokok diruangan tersebut. Dalam kesempatan ini meskipun beliau merupakan seorang perokok, Ferro Supacua menyatakan dirinya pribadi telah mengurangi jumlah konsumsi rokok, misalnya merokok tidak sedang berjalan atau merokok diluar ruangan.
Selain itu departemen kesehatan sedang memfasilitasi kecamatan Bogor Utara untuk program penanggulangan penyakit tidak menular berbasis masyarakat, yaitu Puskesmas Bogor Utara, Puskesmas Tegal Gundil dan Puskesmas Warung Jambu.
Program bekerja sama dengan departemen kesehatan ini bermaksud mengurangi penyakit tidak menular yang ankanya secara nasional tinggi seperti; hipertensi, penyakit pembuluh darah, jantung, dan kolesterol. Menurut dr. Triwanda Elan terdapat empat faktor pencetus penyakit tidak menular seperti ini, yaitu; 1). Tingginya kolesterol; 2) Kurang olahraga; 3) Akibat stress dan; 4) karena kebiasaan merokok.
Memulai hidup sehat selain dengan tidak atau mengurangi merokok, tidak membuang sampah pada lingkungan disekitar kita, seperti tempat kerja dan lingkungan rumah juga menjadi pendukung kebiasaan pola hidup sehat masyarakat. Beberapa sebaran buangan sampah terlihat dihalaman kantor Kecamatan Bogor Utara pada saat kegiatan deklarasi kawasan tanpa rokok berlangsung. Membiasakan membuang sampah pada tempatnya serta mengindahkan kebersihan dan kerapihan serta tidak dan mengurangi merokok di tempat menjadi hal penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat.
Jajaran Muspika Bogor bersama Dinas Kesehatan mengajak masyarakat melalui gerakan moral untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok diseluruh institusi yang berada diwilayah administrasi Kecamatan Bogor Utara, seperti kantor pelayanan masyarakat; kelurahan; kantor Polsek, kantor Koramil, kantor Pelayanan Kesehatan; seperti puskesmas, dan sarana pendidikan. KTR telah diatur dalam surat keputusan (SK) Walikota Bogor, Diani Budiarto nomor 17 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi masyarakat bukan perokok nomor dan SK nomor 441.45-163/2004 tentang penetapan KTR dan kawasan tertib rokok.
dr. Triwanda Elan, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa kecamatan Bogor Utara adalah wilayah pertama di Kota Bogor yang menyatakan kawasannya sebagai kawasan tanpa rokok, beliau menyatakan keinginannya kecamatan-kecamatan yang lain akan mengikuti dan menjadikan kecamatan Bogor Utara sebagai contoh.
Terdapat batasan - batasan dan pelaksanaan serta penerapan kawasan tanpa rokok ini, seperti pada tempat kerja dan tempat umum, tempat Ibadah dan tempat pendidikan yang menjadi batasan adalah pagar. Penerapan berlaku untuk lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelayanan umum dan masyarakat, seperti terminal, bank.
Menurutnya idealnya tempat-tempat kantor dan pelayanan pemerintahan dan swasta menyediakan ruangan untuk merokok (smoking room), tapi bila hal tersebut tidak terpenuhi, tidak juga menjadi suatu keharusan.
Bogor Utara terpilih menjadi kecamatan bebas rokok, karena sebelum terdapat Perda rokok, kecamatan Bogor Utara telah mengawali dan mengusahakan Bogor Utara untuk bebas dari rokok.
Menurut dr. Triwanda Elan lagi, hal ini dimaksud untuk; 1) Memberikan penyuluhan untuk mereka yang bukan perokok atau perokok pasif; 2) Mengurangi/ menekan perokok pemula. Beliau lebih menekankan pada pencegahan perokok pemula, terutama dikalangan pelajar.Sedangkan tujuan dari penetapan kawasan tanpa rokok ini adalah mengurangi jumlah perokok aktif masyarakat Bogor.
Untuk penetapan kawasan tanpa rokok di kantor wakil rakyat atau gedung DPRD, anggota DPRD kota Ferro Supacua menyatakan, mereka (anggota dewan) sedang merancang bagaimana dan terdapat ruangan untuk merokok. Menurut beliau untuk ruang loby dan ruang paripurna, rekan-rekan anggota dewan sudah mulai mengurangi merokok diruangan tersebut. Dalam kesempatan ini meskipun beliau merupakan seorang perokok, Ferro Supacua menyatakan dirinya pribadi telah mengurangi jumlah konsumsi rokok, misalnya merokok tidak sedang berjalan atau merokok diluar ruangan.
Selain itu departemen kesehatan sedang memfasilitasi kecamatan Bogor Utara untuk program penanggulangan penyakit tidak menular berbasis masyarakat, yaitu Puskesmas Bogor Utara, Puskesmas Tegal Gundil dan Puskesmas Warung Jambu.
Program bekerja sama dengan departemen kesehatan ini bermaksud mengurangi penyakit tidak menular yang ankanya secara nasional tinggi seperti; hipertensi, penyakit pembuluh darah, jantung, dan kolesterol. Menurut dr. Triwanda Elan terdapat empat faktor pencetus penyakit tidak menular seperti ini, yaitu; 1). Tingginya kolesterol; 2) Kurang olahraga; 3) Akibat stress dan; 4) karena kebiasaan merokok.
Memulai hidup sehat selain dengan tidak atau mengurangi merokok, tidak membuang sampah pada lingkungan disekitar kita, seperti tempat kerja dan lingkungan rumah juga menjadi pendukung kebiasaan pola hidup sehat masyarakat. Beberapa sebaran buangan sampah terlihat dihalaman kantor Kecamatan Bogor Utara pada saat kegiatan deklarasi kawasan tanpa rokok berlangsung. Membiasakan membuang sampah pada tempatnya serta mengindahkan kebersihan dan kerapihan serta tidak dan mengurangi merokok di tempat menjadi hal penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar