Penguncian Roda Bagi Pelanggar Larangan Parkir
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Bogor, sabtu (19/12) lalu menggelar aksi penguncian roda kendaraan (gembok mobil) di ruas Jalan Juanda. Penguncian dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di daerah larangan parkir. Terlihat kendaraan (mobil) yang digembok tersebut terparkir di bawah rambu-rambu larangan parkir.
Aksi gembok ini merupakan yang kesekian kali dilakukan sejak Juli 2009. Penegakan ini terus dilakukan mengingat masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan ketertiban lalu lintas ini. Aksi ini merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 73 ayat (2) dan Perwali Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini juga memiliki gagasan yang sama sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1992 pasal 61 Ayat 1 tentang parkir sembarangan. Idealnya setelah Dishub menggembok kendaraan tersebut, maka Polisi bisa menilangnya.
Aksi gembok ini merupakan yang kesekian kali dilakukan sejak Juli 2009. Penegakan ini terus dilakukan mengingat masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan ketertiban lalu lintas ini. Aksi ini merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 73 ayat (2) dan Perwali Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini juga memiliki gagasan yang sama sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1992 pasal 61 Ayat 1 tentang parkir sembarangan. Idealnya setelah Dishub menggembok kendaraan tersebut, maka Polisi bisa menilangnya.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar