Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

21 Desember 2009

Tarik - Ulur PKL Dilarang Berdagang pada Area Lapangan Sempur

Setelah terjadi tarik - ulur antara pemerintah melalui satuan polisi pamong praja pemerintah kota Bogor larangan berdagang di lapangan sempur dengan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berdagang, akhirnya Minggu (20/12/2009) mereka dapat berdagang kembali di sekitar lapangan Sempur Bogor dengan batasan tidak boleh berdagang di area olahraga.

Tidak seperti hari-hari biasa yang lain, PKL Sempur memenuhi area seputar lapangan Sempur seperti pasar kaget dengan rupa-rupa dagangan dari mainan, pakaian, makanan dan minuman hingga kacamata serta jam tangan. Meskipun para pedagang merasa tidak pernah diajak dialog mengenai keberadaan mereka berdagang di lapang, tetapi diantara mereka menyatakan bahwa mereka ingin untuk dapat diperkenankan berdagang khusus dihari minggu dari jam 06:00 hingga pukul 10:00 Wib saja. 


Menurut Yuli salah satu pedagang pakaian mingguan di lokasi mengatakan telah melakukan negosiasi dengan polisi pamong praja untuk dapat tetap berdagang dan mengikuti ketentuan yang diberikan serta membayar pungutan atau restribusi, tetapi proses negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. Meskipun PKL merasa juga telah memenuhi pungutan atau restribusi yang mereka bayarkan untuk setiap kali berdagang sebesar Rp. 4000.

Menurut Anwar, ia diperkenankan berdagang dilapangan sempur karena ia menjual makanan. Meskipun dia tidak pernah mendapatkan teguran dan sosialisasi oleh satuan polisi pamong praja, tetapi ia menyakini bahwa ia diperkenankan berdagang di lokasi tersebut karena ia berdagang makanan. Anwar menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan yang berlaku supaya ia dapat tetap berdagang di lokasi tersebut.

Satuan polisi pamong praja Kota Bogor terlihat mengawasi para pedagang untuk tidak berdagang pada area yang telah ditandai dengan larangan berdagang.
Hari Minggu kali ini tidak seperti Minggu lalu (13/12/2009) jalan - jalan seputar lapangan Sempur ditutup untuk penerapan Hari Tanpa Kendaraan (car free day) yang memberlakukan penutupan beberapa ruas jalan selama tiga jam.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]