Tarik - Ulur PKL Dilarang Berdagang pada Area Lapangan Sempur
Setelah terjadi tarik - ulur antara pemerintah melalui satuan polisi pamong praja pemerintah kota Bogor larangan berdagang di lapangan sempur dengan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berdagang, akhirnya Minggu (20/12/2009) mereka dapat berdagang kembali di sekitar lapangan Sempur Bogor dengan batasan tidak boleh berdagang di area olahraga.
Tidak seperti hari-hari biasa yang lain, PKL Sempur memenuhi area seputar lapangan Sempur seperti pasar kaget dengan rupa-rupa dagangan dari mainan, pakaian, makanan dan minuman hingga kacamata serta jam tangan. Meskipun para pedagang merasa tidak pernah diajak dialog mengenai keberadaan mereka berdagang di lapang, tetapi diantara mereka menyatakan bahwa mereka ingin untuk dapat diperkenankan berdagang khusus dihari minggu dari jam 06:00 hingga pukul 10:00 Wib saja.
Menurut Yuli salah satu pedagang pakaian mingguan di lokasi mengatakan telah melakukan negosiasi dengan polisi pamong praja untuk dapat tetap berdagang dan mengikuti ketentuan yang diberikan serta membayar pungutan atau restribusi, tetapi proses negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. Meskipun PKL merasa juga telah memenuhi pungutan atau restribusi yang mereka bayarkan untuk setiap kali berdagang sebesar Rp. 4000.
Menurut Anwar, ia diperkenankan berdagang dilapangan sempur karena ia menjual makanan. Meskipun dia tidak pernah mendapatkan teguran dan sosialisasi oleh satuan polisi pamong praja, tetapi ia menyakini bahwa ia diperkenankan berdagang di lokasi tersebut karena ia berdagang makanan. Anwar menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan yang berlaku supaya ia dapat tetap berdagang di lokasi tersebut.
Satuan polisi pamong praja Kota Bogor terlihat mengawasi para pedagang untuk tidak berdagang pada area yang telah ditandai dengan larangan berdagang.
Hari Minggu kali ini tidak seperti Minggu lalu (13/12/2009) jalan - jalan seputar lapangan Sempur ditutup untuk penerapan Hari Tanpa Kendaraan (car free day) yang memberlakukan penutupan beberapa ruas jalan selama tiga jam.
Tidak seperti hari-hari biasa yang lain, PKL Sempur memenuhi area seputar lapangan Sempur seperti pasar kaget dengan rupa-rupa dagangan dari mainan, pakaian, makanan dan minuman hingga kacamata serta jam tangan. Meskipun para pedagang merasa tidak pernah diajak dialog mengenai keberadaan mereka berdagang di lapang, tetapi diantara mereka menyatakan bahwa mereka ingin untuk dapat diperkenankan berdagang khusus dihari minggu dari jam 06:00 hingga pukul 10:00 Wib saja.
Menurut Yuli salah satu pedagang pakaian mingguan di lokasi mengatakan telah melakukan negosiasi dengan polisi pamong praja untuk dapat tetap berdagang dan mengikuti ketentuan yang diberikan serta membayar pungutan atau restribusi, tetapi proses negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. Meskipun PKL merasa juga telah memenuhi pungutan atau restribusi yang mereka bayarkan untuk setiap kali berdagang sebesar Rp. 4000.
Menurut Anwar, ia diperkenankan berdagang dilapangan sempur karena ia menjual makanan. Meskipun dia tidak pernah mendapatkan teguran dan sosialisasi oleh satuan polisi pamong praja, tetapi ia menyakini bahwa ia diperkenankan berdagang di lokasi tersebut karena ia berdagang makanan. Anwar menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan yang berlaku supaya ia dapat tetap berdagang di lokasi tersebut.
Satuan polisi pamong praja Kota Bogor terlihat mengawasi para pedagang untuk tidak berdagang pada area yang telah ditandai dengan larangan berdagang.
Hari Minggu kali ini tidak seperti Minggu lalu (13/12/2009) jalan - jalan seputar lapangan Sempur ditutup untuk penerapan Hari Tanpa Kendaraan (car free day) yang memberlakukan penutupan beberapa ruas jalan selama tiga jam.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar