Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Nasional Perubahan Iklim
Pada kegiatan pameran dan serial diskusi-diskusi yang diadakan di ruang auditorium Squis Center Ford Foundation Indonesia Jakarta pada tanggal 18 hingga 19 Februari kemarin Agus Purnomo menjelaskan secara umum tugas dan fungsi DNPI atau yang lebih dikenal dengan Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Dewan ini dibentuk berdasarkan keputusan presiden pada bulan Juli 2008 serta diketuai langsung oleh Presiden serta memiliki dua wakil ketua yaitu Menteri Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Perekonomian. DNPI ini memiliki ketua harian yang ditunjuk langsung oleh bapak presiden yaitu Prof Rahmat Witoelar serta mempunyai anggota sebanyak 17 Menteri ditambah satu dari Badan Geofisika dan Climatologi atau BMG.
Pada DNPI terdapat delapan unit kerja dan unit kerja kesekretariatan. Pada unit kerja kesekretariatan ini berfungsi dan bertugas untuk menyiapkan bahan-bahan untuk mengambil keputusan dan menyiapkan delegasi Indonesia untuk negosiasi internasional. Selain itu secretariat DNPI membantu mengkristalkan program-program yang terkait pada isu-isu perubahan iklim di Indonesia.
Dewan ini dibentuk berdasarkan keputusan presiden pada bulan Juli 2008 serta diketuai langsung oleh Presiden serta memiliki dua wakil ketua yaitu Menteri Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Perekonomian. DNPI ini memiliki ketua harian yang ditunjuk langsung oleh bapak presiden yaitu Prof Rahmat Witoelar serta mempunyai anggota sebanyak 17 Menteri ditambah satu dari Badan Geofisika dan Climatologi atau BMG.
Pada DNPI terdapat delapan unit kerja dan unit kerja kesekretariatan. Pada unit kerja kesekretariatan ini berfungsi dan bertugas untuk menyiapkan bahan-bahan untuk mengambil keputusan dan menyiapkan delegasi Indonesia untuk negosiasi internasional. Selain itu secretariat DNPI membantu mengkristalkan program-program yang terkait pada isu-isu perubahan iklim di Indonesia.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar