Jembatan Penyeberangan Kurang Termanfaatkan
Keberadaan jembatan penyeberangan di jalan Kapten Muslihat dan jalan Veteran kota Bogor, tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Pada jam-jam sibuk tidak banyak warga yang menggunakan jembatan penyebrangan tersebut. Yang terlihat jembatan tersebut lebih berfungsi menjadi tiang penyangga baliho atau iklan produk.
Berbagai alasan melatarbelakangi kenapa mereka tidak mau mengakses jembatan tersebut. Mulai dari kondisi fisiknya yang kotor, tinggi, jauh dan tidak efektif. Sampai masalah kondisi sosial yang dirasa tidak nyaman dan aman. Kusuma Hasibuan (55) warga Jl Veteran mengeluhkan terdapatnya pengemis dan anak jalanan yang tidur di jembatan mengakibatkan dirinya merasa tidak nyaman saat akan melintas. Akibatnya pilihan lewat bawah dirasa lebih aman. Meski harus menembus keramaian lalu lintas.
Hal senada juga diungkapkan Saifudin, warga yang melintas di jalan Kapten Muslihat. Menurutnya menyeberang lewat bawah lebih cepat dan efektif. Sementara itu Suryo mengeluhkan letak jembatan yang jauh dan tinggi, sehingga susah diakses.
Dilihat dari fisiknya kedua jembatan penyeberangan tersebut memang tidak mudah untuk dicapai. Pagar yang tinggi dan mulut tangga yang sempit membuat orang enggan bersusah payah mencapainya. Mulut tangga sudah dipenuhi lapak PKL, ditambah keberadaan pagar yang membatasi orang masuk.
Dilihat dari fungsinya, jembatan penyeberangan di Jl Veteran 32 (depan SD Panaragan) kondisinya lebih baik. Masyarakat sesekali masih menggunakannya untuk menyeberang. Termasuk anak-anak sekolah.
Dalam PERDA No 8 Tahun 2006 sudah diatur masalah penertiban penyeberangan jalan. Pada bagian kedua (Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum lainnya) pasal 4 ayat 2 menyebutkan : “Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, marka penyebrangan (zebra cross) dan atau terowongan (under pass)”. Juga tercantum dalam pasal 5 ayat 1 : “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan orang, marka penyeberangan (zebra cross) dan atau terowongan (under pass).”
Berbagai alasan melatarbelakangi kenapa mereka tidak mau mengakses jembatan tersebut. Mulai dari kondisi fisiknya yang kotor, tinggi, jauh dan tidak efektif. Sampai masalah kondisi sosial yang dirasa tidak nyaman dan aman. Kusuma Hasibuan (55) warga Jl Veteran mengeluhkan terdapatnya pengemis dan anak jalanan yang tidur di jembatan mengakibatkan dirinya merasa tidak nyaman saat akan melintas. Akibatnya pilihan lewat bawah dirasa lebih aman. Meski harus menembus keramaian lalu lintas.
Hal senada juga diungkapkan Saifudin, warga yang melintas di jalan Kapten Muslihat. Menurutnya menyeberang lewat bawah lebih cepat dan efektif. Sementara itu Suryo mengeluhkan letak jembatan yang jauh dan tinggi, sehingga susah diakses.
Dilihat dari fisiknya kedua jembatan penyeberangan tersebut memang tidak mudah untuk dicapai. Pagar yang tinggi dan mulut tangga yang sempit membuat orang enggan bersusah payah mencapainya. Mulut tangga sudah dipenuhi lapak PKL, ditambah keberadaan pagar yang membatasi orang masuk.
Dilihat dari fungsinya, jembatan penyeberangan di Jl Veteran 32 (depan SD Panaragan) kondisinya lebih baik. Masyarakat sesekali masih menggunakannya untuk menyeberang. Termasuk anak-anak sekolah.
Dalam PERDA No 8 Tahun 2006 sudah diatur masalah penertiban penyeberangan jalan. Pada bagian kedua (Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum lainnya) pasal 4 ayat 2 menyebutkan : “Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, marka penyebrangan (zebra cross) dan atau terowongan (under pass)”. Juga tercantum dalam pasal 5 ayat 1 : “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan orang, marka penyeberangan (zebra cross) dan atau terowongan (under pass).”
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar