Bogor Resmi Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok
Mulai hari ini pemerintah kota Bogor secara resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi yang telah ditentukan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan usai memimpin "Apel siaga hari anti tembakau sedunia" di Plaza Balaikota, Senin (31/5).
Menurutnya setiap tempat nantinya akan memiliki batasan-batasan dimana kawasan yang boleh dan kawasan tidak boleh merokok. Sanksi denda juga akan mulai diterapkan bagi yang melanggar ketentuan. Bambang lebih lanjut juga mengungkapkan, bahwa penegakan sanksi ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari satpol PP dan dinas terkait.
Penerapan kawasan tanpa rokok diakui Bambang membawa konsekuensi berkurangnya pendapatan daerah melalui iklan/reklame rokok. Pengurangan ini sekitar 25 persen atau 4 miliar. Namun pengurangan ini bisa diatasi melaui konpensasi pajak di sektor lain.
Menurutnya setiap tempat nantinya akan memiliki batasan-batasan dimana kawasan yang boleh dan kawasan tidak boleh merokok. Sanksi denda juga akan mulai diterapkan bagi yang melanggar ketentuan. Bambang lebih lanjut juga mengungkapkan, bahwa penegakan sanksi ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari satpol PP dan dinas terkait.
Penerapan kawasan tanpa rokok diakui Bambang membawa konsekuensi berkurangnya pendapatan daerah melalui iklan/reklame rokok. Pengurangan ini sekitar 25 persen atau 4 miliar. Namun pengurangan ini bisa diatasi melaui konpensasi pajak di sektor lain.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar