Ratusan Warga Gelar Apel Siaga Hari Anti Tembakau Sedunia
Memperingati Anti Tembakau Sedunia pada hari ini, senin (31/5). Warga Bogor yang tergabung dalam berbagai kelompok organisasi, menggelar Apel siaga di Plaza Balaikota Bogor, dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bambang Gunawan.
Apel tersebut ditujukan untuk mendukung penegakan Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bogor. Seperti diketahui Pemerintah kota Bogor akan mulai menerapkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009. Yaitu larangan merokok di tempat-tempat seperti, tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan.
Secara simbolis peserta apel juga membacakan pernyataan dukungan penegakan Perda tersebut.
Menurut Triwendha Elan, Kepala Dinas Kesehatan kota Bogor. Apel ini diikuti oleh 600 orang yang tergabung dalam 20 kelompok masyarakat. Mulai dari organisasi pemuda, profesi, ulama, pramuka, sekolah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Para peserta apel kemudian melakukan operasi simpatik ke beberapa lokasi sasaran. Ada sekitar 60 titik yang akan dipantau pada hari itu. Mereka dibagi dalam 21 kelompok dan menyebar ke tempat-tepat seperti pusat perbelanjaan, persimpangan jalan raya, terminal bus, universitas/sekolah, perkantoran/instansi negeri ataupun swasta. Untuk sanksinya sendiri Triwendha memaparkan akan diserahkan kepada masing-masing penanggung jawab di unit kerjanya. Sanksi sifatnya pilihan terakhir, dilakukan apabila tahapan sebelumnya (Teguran, administrasi) tidak mempan.
Selanjutnya para peserta Apel dilepas oleh Bambang Gunawan untuk melakukan pawai keliling kota sembari menyebarkan berbagai brosur sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan bahaya rokok.
Apel tersebut ditujukan untuk mendukung penegakan Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bogor. Seperti diketahui Pemerintah kota Bogor akan mulai menerapkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009. Yaitu larangan merokok di tempat-tempat seperti, tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan.
Secara simbolis peserta apel juga membacakan pernyataan dukungan penegakan Perda tersebut.
Menurut Triwendha Elan, Kepala Dinas Kesehatan kota Bogor. Apel ini diikuti oleh 600 orang yang tergabung dalam 20 kelompok masyarakat. Mulai dari organisasi pemuda, profesi, ulama, pramuka, sekolah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Para peserta apel kemudian melakukan operasi simpatik ke beberapa lokasi sasaran. Ada sekitar 60 titik yang akan dipantau pada hari itu. Mereka dibagi dalam 21 kelompok dan menyebar ke tempat-tepat seperti pusat perbelanjaan, persimpangan jalan raya, terminal bus, universitas/sekolah, perkantoran/instansi negeri ataupun swasta. Untuk sanksinya sendiri Triwendha memaparkan akan diserahkan kepada masing-masing penanggung jawab di unit kerjanya. Sanksi sifatnya pilihan terakhir, dilakukan apabila tahapan sebelumnya (Teguran, administrasi) tidak mempan.
Selanjutnya para peserta Apel dilepas oleh Bambang Gunawan untuk melakukan pawai keliling kota sembari menyebarkan berbagai brosur sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan bahaya rokok.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar