Masyarakat Suku Samin Resah akan Draft Perda Tata Ruang Jateng
Ditemui di Aula Ahmad Baehaqie P4W-IPB pada Rabu 26 Mei 2010, Guritno masyarakat suku Samin Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah mengaku merasa resah terhadap rancangan Peraturan Daerah/ Perda RTRW Jawa Tengah yang akan disahkan oleh Departemen Dalam Negeri mendatang.Perda Tata Ruang yang akan disahkan provinsi Jateng kedepan dirasa tidak sesuai dengan harapan masyarakat suku Samin.
Menurut Guritno terdapat perubahan peruntukan kawasan dari kebijakan sebelumnya bahwa kawasan tersebut awalnya diperuntukan pada kawasan pertanian dan pariwisata. Tetapi pada rancangan RTRW yang telah disetujui oleh Badan koordinasi Penataan Ruang Nasional atas rancangan tersebut menyebutkan kawasan tersebut adalah kawasan pertambangan.
Saat ini darft rancangan tersebut menunggu pengesahan Departemen Dalam Negeri setelah melewati tahapan evaluasi kawasan tersebut berubah menjadi kawasan pertambangan. Masyarakat menjadi resah karena karena terjadi perubahan peruntukan tersebut. Selain itu mereka merasa kecewa tidak pernah merasa dilibatkan dalam menentukan peruntukan kawasan yang mereka miliki.
Kepala P4W-IPB Ernan Rustiadi mengatakan bahwa pada UU RTRW terdapat ancaman sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar tata ruang, baik penyelenggara dan pelaksana UU itu sendiri. Saat ini belum terdapat ketentuan jelas yang menyebutkan pelanggaran tataruang itu seperti apa. Pak Ernan Rustiadi menambahkan bahwa pelanggaran penataan ruang yang terjadi dan diangkat ke publik seperti kasus di Pulau Bintan dan Riau adalah terungkap karena pengenbangan kasus oleh KPK yang akhirnya mengungkap kasus korupsi yang berhubungan juga terhadap pelanggaran UU Tata Ruang yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam proses penyusunan peraturan daerah yang mengatur tata ruang masyarakat harus dilibatkan dalam proses perancangannya selain itu dibuka juga kesempatan pada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah bila terjadi pelanggaran terhadapa pelaksanaan penataan ruang tersebut.
Dalam penyusunan rancangan penataan ruang juga melibatkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional atau BKRN. BKRN terdiri diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum; Mentri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pertahanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Kehutanan; Menteri Perhubungan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Kepala Badan Pertanahan Nasional; Wakil Sekretaris Kabinet. Dalam penyusunan raperda Tata Ruang Jateng, anggota BKRN dapat mengusulkan secara substansi kepada rencana Perda Tata Ruang yang akan dibuat untuk dapat memberikan masukan dan menolak rancangan Perda yang akan dibuat.
Dalam rancangan peraturan daerah / Raperda Tata Ruang Jateng yang akan dibuat mengakomodir kebutuhan industri tambang karst yang merupakan kebutuhan industri semen. Usulan kawasan peruntukan tambang tersebut diindikasikan setelah terdapat hasil penelitian yang dibiayai oleh PT Semen Gresik. Dari hasil penelitian tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya perubahan penetapan kawasan peruntukan ruang yang terjadi di kawasan kabupaten Kendal Jateng tersebut.
Pertemuan pada Rabu 26 Mei tersebut merupakan kunjugan silahturami dan bertukar pengalaman antara masyarakat Suku Samin atau "Sedulur Sikep" ke Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah - IPB, atau P4W IPB bersama Yayasan Society for Health, Education, Environment, and Peace (SHEEP), dan lembaga Sains menyikapi kondisi yang sedang terjadi pada rangcangan Perda Tata Ruang Jateng yang akan disahkan kedepan.
Kondisi ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Suku Samin Kecamatan Sukolilo Kabupaten Kendal Jateng kedepan karena terdapat peluang perusahan semen akan melakukan penambangan batu kapur untuk bahan dasar semen tersebut, masyarakat merasa kecewa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan perencanaan ruang dimana tempat mereka tinggal dan telah menetap sejak dahulu kala. Guritno menjelaskan ia merasa gelisah terhadap kondisi yang sedang terjadi. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi saling curiga satu dengan yang lain, dan mereka merasa terancam keberlangsungan hidup dan semakin merosotnya daya dukung lingkungan tempat tinggal mereka terhadap rencana masuknya pertambangan di wilayah mereka.
Menurut Guritno terdapat perubahan peruntukan kawasan dari kebijakan sebelumnya bahwa kawasan tersebut awalnya diperuntukan pada kawasan pertanian dan pariwisata. Tetapi pada rancangan RTRW yang telah disetujui oleh Badan koordinasi Penataan Ruang Nasional atas rancangan tersebut menyebutkan kawasan tersebut adalah kawasan pertambangan.
Saat ini darft rancangan tersebut menunggu pengesahan Departemen Dalam Negeri setelah melewati tahapan evaluasi kawasan tersebut berubah menjadi kawasan pertambangan. Masyarakat menjadi resah karena karena terjadi perubahan peruntukan tersebut. Selain itu mereka merasa kecewa tidak pernah merasa dilibatkan dalam menentukan peruntukan kawasan yang mereka miliki.
Kepala P4W-IPB Ernan Rustiadi mengatakan bahwa pada UU RTRW terdapat ancaman sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar tata ruang, baik penyelenggara dan pelaksana UU itu sendiri. Saat ini belum terdapat ketentuan jelas yang menyebutkan pelanggaran tataruang itu seperti apa. Pak Ernan Rustiadi menambahkan bahwa pelanggaran penataan ruang yang terjadi dan diangkat ke publik seperti kasus di Pulau Bintan dan Riau adalah terungkap karena pengenbangan kasus oleh KPK yang akhirnya mengungkap kasus korupsi yang berhubungan juga terhadap pelanggaran UU Tata Ruang yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam proses penyusunan peraturan daerah yang mengatur tata ruang masyarakat harus dilibatkan dalam proses perancangannya selain itu dibuka juga kesempatan pada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah bila terjadi pelanggaran terhadapa pelaksanaan penataan ruang tersebut.
Dalam penyusunan rancangan penataan ruang juga melibatkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional atau BKRN. BKRN terdiri diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum; Mentri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pertahanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Kehutanan; Menteri Perhubungan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Kepala Badan Pertanahan Nasional; Wakil Sekretaris Kabinet. Dalam penyusunan raperda Tata Ruang Jateng, anggota BKRN dapat mengusulkan secara substansi kepada rencana Perda Tata Ruang yang akan dibuat untuk dapat memberikan masukan dan menolak rancangan Perda yang akan dibuat.
Dalam rancangan peraturan daerah / Raperda Tata Ruang Jateng yang akan dibuat mengakomodir kebutuhan industri tambang karst yang merupakan kebutuhan industri semen. Usulan kawasan peruntukan tambang tersebut diindikasikan setelah terdapat hasil penelitian yang dibiayai oleh PT Semen Gresik. Dari hasil penelitian tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya perubahan penetapan kawasan peruntukan ruang yang terjadi di kawasan kabupaten Kendal Jateng tersebut.
Pertemuan pada Rabu 26 Mei tersebut merupakan kunjugan silahturami dan bertukar pengalaman antara masyarakat Suku Samin atau "Sedulur Sikep" ke Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah - IPB, atau P4W IPB bersama Yayasan Society for Health, Education, Environment, and Peace (SHEEP), dan lembaga Sains menyikapi kondisi yang sedang terjadi pada rangcangan Perda Tata Ruang Jateng yang akan disahkan kedepan.
Kondisi ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Suku Samin Kecamatan Sukolilo Kabupaten Kendal Jateng kedepan karena terdapat peluang perusahan semen akan melakukan penambangan batu kapur untuk bahan dasar semen tersebut, masyarakat merasa kecewa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan perencanaan ruang dimana tempat mereka tinggal dan telah menetap sejak dahulu kala. Guritno menjelaskan ia merasa gelisah terhadap kondisi yang sedang terjadi. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi saling curiga satu dengan yang lain, dan mereka merasa terancam keberlangsungan hidup dan semakin merosotnya daya dukung lingkungan tempat tinggal mereka terhadap rencana masuknya pertambangan di wilayah mereka.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar