Yayat Supriatna; Telah Terjadi Pelanggaran Penataan dalam Pembangunan Mall Tajur
Menangapi dilanjutkannya kembali pembagunan Mall Tajur yang sempat di segel oleh Pemkot, Yayat Supriyatna yang merupakan peneliti dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah - IPB mengatakan pada Rabu 26 Mei 2010 di P4W-IPB Baranang Siang bahwa terdapat aturan yang baku untuk mendirikan bangunan di koridor sungai dan peraturan tersebut berbeda untuk di daerah perkotaan dan perdesaan begitu juga untuk kota Bogor.
Kondisi bantaran sungai harus bebas dari bangunan yang berdiri, baik komersil dan hunian.
Yayat Supriyatna mencermati proses perijinan yang bisa keluar untuk mendirikan bangunan tersebut. Ia menyebutkan kondisi ideal jarak bangunan dengan banturan sungai dapat berbeda-beda setiap daerah menerapkan aturan tersebut. Yaitu berkisar antara 10 s/d 20 meter disesuaikan dengan situasi dan kondisi bantaran sungai tersebut.
Peraturan menegaskan bahwa terdapat kawasan yang dapat dipergunakan dan terdapat kawasan yang tidak boleh dipergunakan. Yayat Supriatna menegaskan bahwa bangunan yang berada pada titik nol (0) pada garis sepadan sungai merupakan penyimpangan dan pelanggaran penataan ruang.
Terdapat sanksi pidana dan perdata dalam UU 26/ 2007, dalam bentuk hukuman kurungan dan sanksi denda.
Ia menambahkan, terkadang sisi ekonomi bertolak belakan dengan rencana pengelolaan sungai dan Tata Ruang Wilayah tersebut. Bila bangunan yang melanggar peraturan pengelolaan dan pemamfaatan ruang tersebut tetap berdiri, artinya otoritas atau pemerintah setempat yang bertanggung jawab.
Agar tidak timbul pelanggaran-pelanggaran ruang lainnya, idealnya pemerintah mendorong agar dikemudian hari tidak terjadi kejadian yang sama dengan mentaati perturan ruang dan pemamfaatan zonasi yang ada.
Beliau meminta kejadian yang telah terjadi tidak menjadi "asimetris informasi". artinya kejadian ini membenarkan pelanggaran Tata Ruang dikemudian hari akan terus terjadi, karena mengikuti pelanggaran ruang yang telah terjadi dan tidak diberikan sanksi yang tegas. Menurutnya kondisi seperti itu dapat memunculkan pelanggar-pelanggar UU Penataan Ruang dikemudian harinya. Implikasinya kondisi dan tata pengembangan kota akan semakin carut marut dan banyak pihak yang akan mendapat kerugian.
Kondisi bantaran sungai harus bebas dari bangunan yang berdiri, baik komersil dan hunian.
Yayat Supriyatna mencermati proses perijinan yang bisa keluar untuk mendirikan bangunan tersebut. Ia menyebutkan kondisi ideal jarak bangunan dengan banturan sungai dapat berbeda-beda setiap daerah menerapkan aturan tersebut. Yaitu berkisar antara 10 s/d 20 meter disesuaikan dengan situasi dan kondisi bantaran sungai tersebut.
Peraturan menegaskan bahwa terdapat kawasan yang dapat dipergunakan dan terdapat kawasan yang tidak boleh dipergunakan. Yayat Supriatna menegaskan bahwa bangunan yang berada pada titik nol (0) pada garis sepadan sungai merupakan penyimpangan dan pelanggaran penataan ruang.
Terdapat sanksi pidana dan perdata dalam UU 26/ 2007, dalam bentuk hukuman kurungan dan sanksi denda.
Ia menambahkan, terkadang sisi ekonomi bertolak belakan dengan rencana pengelolaan sungai dan Tata Ruang Wilayah tersebut. Bila bangunan yang melanggar peraturan pengelolaan dan pemamfaatan ruang tersebut tetap berdiri, artinya otoritas atau pemerintah setempat yang bertanggung jawab.
Agar tidak timbul pelanggaran-pelanggaran ruang lainnya, idealnya pemerintah mendorong agar dikemudian hari tidak terjadi kejadian yang sama dengan mentaati perturan ruang dan pemamfaatan zonasi yang ada.
Beliau meminta kejadian yang telah terjadi tidak menjadi "asimetris informasi". artinya kejadian ini membenarkan pelanggaran Tata Ruang dikemudian hari akan terus terjadi, karena mengikuti pelanggaran ruang yang telah terjadi dan tidak diberikan sanksi yang tegas. Menurutnya kondisi seperti itu dapat memunculkan pelanggar-pelanggar UU Penataan Ruang dikemudian harinya. Implikasinya kondisi dan tata pengembangan kota akan semakin carut marut dan banyak pihak yang akan mendapat kerugian.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar