Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

28 Mei 2010

Yayat Supriatna; Telah Terjadi Pelanggaran Penataan dalam Pembangunan Mall Tajur

Menangapi dilanjutkannya kembali pembagunan Mall Tajur yang sempat di segel oleh Pemkot, Yayat Supriyatna yang merupakan peneliti dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah - IPB mengatakan pada Rabu 26 Mei 2010 di P4W-IPB Baranang Siang bahwa terdapat aturan yang baku untuk mendirikan bangunan di koridor sungai dan peraturan tersebut berbeda untuk di daerah perkotaan dan perdesaan begitu juga untuk kota Bogor.

Kondisi bantaran sungai harus bebas dari bangunan yang berdiri, baik komersil dan hunian.

Yayat Supriyatna mencermati proses perijinan yang bisa keluar untuk mendirikan bangunan tersebut. Ia menyebutkan kondisi ideal jarak bangunan dengan banturan sungai dapat berbeda-beda setiap daerah menerapkan aturan tersebut. Yaitu berkisar antara 10 s/d 20 meter disesuaikan dengan situasi dan kondisi bantaran sungai tersebut.
Peraturan menegaskan bahwa terdapat kawasan yang dapat dipergunakan dan terdapat kawasan yang tidak boleh dipergunakan. Yayat Supriatna menegaskan bahwa bangunan yang berada pada titik nol (0) pada garis sepadan sungai merupakan penyimpangan dan pelanggaran penataan ruang.

Terdapat sanksi pidana dan perdata dalam UU 26/ 2007, dalam bentuk hukuman kurungan dan sanksi denda.

Ia menambahkan, terkadang sisi ekonomi bertolak belakan dengan rencana pengelolaan sungai dan Tata Ruang Wilayah tersebut. Bila bangunan yang melanggar peraturan pengelolaan dan pemamfaatan ruang tersebut tetap berdiri, artinya otoritas atau pemerintah setempat yang bertanggung jawab.

Agar tidak timbul pelanggaran-pelanggaran ruang lainnya, idealnya pemerintah mendorong agar dikemudian hari tidak terjadi kejadian yang sama dengan mentaati perturan ruang dan pemamfaatan zonasi yang ada.

Beliau meminta kejadian yang telah terjadi tidak menjadi "asimetris informasi". artinya kejadian ini membenarkan pelanggaran Tata Ruang dikemudian hari akan terus terjadi, karena mengikuti pelanggaran ruang yang telah terjadi dan tidak diberikan sanksi yang tegas. Menurutnya kondisi seperti itu dapat memunculkan pelanggar-pelanggar UU Penataan Ruang dikemudian harinya. Implikasinya kondisi dan tata pengembangan kota akan semakin carut marut dan banyak pihak yang akan mendapat kerugian.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]