Kecemasan Masyarakat di Masa Penerimaan Siswa Tahun Ajaran Baru Sekolah
Bogor 22 Juli 2010
Proses Pendaftaran dan Penerimaan Siswa Tahun Ajaran Baru Sekolah Bogor yang rencananya akan dimulai pada Rabu tanggal 23/ Juli 2010 nanti membawa berbagai kecemasan dan harapan dikalangan masyarakat Kota Bogor.
Ibu Elly merupakan orang tua siswa yang mempunyai pengalaman jelek terhadap proses penerimaan siswa. Ia menekannkan bahwa pendidikan dasar anak (SD s/d SMP) merupakan hak dasar dan diatur oleh undang-undang dasar.
Beliau menggambarkan dengan ilustrasi, "SD siswa yang dari daerah luar kota bogor (luar kota bogor atau kabupaten) untuk masuk ke SD didalam kota Bogor meskipun domisili keluarganya di daerah kota Bogor, pindahan siswa tersebut dalam proses penerimaan untuk mendaftar sekolah di daerah kota Bogor dipersulit. Meskipun anaknya telah mengikuti serangkaian tes yang dilangsungkan disekolah tersebut dan dinyatakan lulus, tetap saja dengan berbagai alasan anaknya tidak dapat masuk kesekolah negeri yang dimaksud dengan prasyarat "khusus".
Bila siswa sekolah di daerah kota hanya menyerahkan nem, tetapi anak dari sekolah daerah kabupaten atau luar kota selain menyerahkan nem, tetapi ditambah dengan mengikuti serangkaian tes yang dilakukan disekolah, kemudian ditambah prasyarat khusus tersebut, jelasnya lagi.
"Ini adalah otonomi daerah kebablasan", Tegasnya. Ia mengecam proses seleksi penerimaan siswa sekolah dan sekolah yang menambah prasyarat "khusus" yang selama ini dilakukan di institusi-institusi sekolah dalam melakukan penerimaan siswa tahun ajaran baru. Menurut beliau alasan otonomi daerah adalah alasan yang biasa diutarakan pihak penyelenggara pendidikan untuk menjawab kondisi siswa titipan yang sering menjadi bahan pembicaraan kalangan pendidik.
Tahun 2010 ini Ibu Elly berharap tidak ada lagi proses penerimaan siswa tahun ajaran baru yang dilakukan dengan cara - cara yang tidak sehat.
Pendapat tidak jauh berbeda diutarakan oleh Ibu Cucu Krisna yang merupakan Kepala Sekolah SDN Bantar Jati V menjelaskan, untuk sekolah dasar kondisi pembatasan pada proses penerimaan siswa tersebut dapat terjadi untuk sekolah - sekolah didaerah berbatasan dengan kota dan kabupaten Bogor seperti daerah Ciluer dan Cibuluh.
Ia menjelaskan terdapat beberapa sekolah yang meminta persyaratan khusus. Untuk di SDN Bantarjati V persayaratan tersebut adalah surat domisili, Kartu Keluarga dan golongan darah anak tersebut.
Menurut Ibu Cucu kembali sekolahnya akan lebih mempioritaskan siswa dengan yang berdomisili terdekat dengan lokasi sekolah. Hal tersebut diharapkan dapat membantu kemajuan siswa sendiri. Dengan jarak domisili siswa yang dekat, diharapkan tidak mempengaruhi stamina siswa dan prestasi siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Untuk Rabu 23/Juni kedepan pelaksanaan pendaftaran siswa baru pada tahun ajaran ini SDN Bantarjati V akan membuka dua kelas dan siswa sebanyak (2 x 40). Meskipun pendaftaran secara resmi dibuka nanti Rabu tanggal 23/ Juli nanti, beberapa sekolah taman kanak-kanak telah mendaftarkan secara kolektif. Tetapi pihak Sekolah SDN Bantarjati V hingga saat ini belum dapat menerima pendaftaran siswa lulusan TK tersebut. Banyak kalangan masyarakat prasyaratan masuk sekolah atau pendaftaran siswa berkehendak hanya menggunakan atau didasarkan pada Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Tahun ini UASBN Kota Bogor naik yakni 22,19 dari 21,63 nilai tahun lalu atau naik sebesar 0,56.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar