Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

11 Desember 2010

RTRW Kota Bogor Segera Diketok

Bogor|Kotahujan.com-Setelah menunggu lama, RTRW kota Bogor akan segera ditetapkan setelah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat. Menurut M.Azri selaku Kepala Bappeda kota Bogor, berkas pengajuan RTRW kota Bogor akan dibawa ke Dirjen Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan substansif. Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat direncanakan akan disampaikan Senin (13/12) mendatang yang selanjutnya menunggu pembahasan lebih lanjut dari Dirjen Tata Ruang

Berkas pengajuan RTRW kota Bogor diproses oleh Dirjen Tata Ruang kota Bogor selama satu hingga dua minggu kedepan. Setelah mendapat keputusan dari Dirjen Tata Ruang, berkas pengajuan RTRW kota Bogor itu akan diserahkan kepada DPR untuk dibawa kedalam rapat paripurna. Selama satu minggu diproses di DPR untuk disahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

RTRW yang telah disahkan akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menertibkan tata ruang di Kota Bogor. Satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan selaku penegak perda berhak untuk menertibkan setiap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang yang ditetapkan. Direncanakan setelah pengesahan RTRW tersebut satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan akan mengadakan evaluasi bagunan yang ada di kota Bogor. Jika ada bangunan yang menyalahi aturan akan ditidak secara hukum.

"Dalam pelaksanaan RTRW ada tiga hal penting yang harus dilakukan yaitu, adanya perencanaan tata ruang, pemanfataan tata ruang, dan pengendalian tata ruang. Maka dalam pengendalian ini satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan secara intensif akan menegakakkan peraturan Tata Ruang di Bogor" tutur Azrin.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








1 komentar:

Anonim,  12 Desember 2010 pukul 03.18  

Sebagus-bagusnya tata ruang kalau ...

Ya, cape deh

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]