RTRW Kota Bogor Segera Diketok
Bogor|Kotahujan.com-Setelah menunggu lama, RTRW kota Bogor akan segera ditetapkan setelah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat. Menurut M.Azri selaku Kepala Bappeda kota Bogor, berkas pengajuan RTRW kota Bogor akan dibawa ke Dirjen Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan substansif. Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat direncanakan akan disampaikan Senin (13/12) mendatang yang selanjutnya menunggu pembahasan lebih lanjut dari Dirjen Tata Ruang
Berkas pengajuan RTRW kota Bogor diproses oleh Dirjen Tata Ruang kota Bogor selama satu hingga dua minggu kedepan. Setelah mendapat keputusan dari Dirjen Tata Ruang, berkas pengajuan RTRW kota Bogor itu akan diserahkan kepada DPR untuk dibawa kedalam rapat paripurna. Selama satu minggu diproses di DPR untuk disahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
RTRW yang telah disahkan akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menertibkan tata ruang di Kota Bogor. Satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan selaku penegak perda berhak untuk menertibkan setiap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang yang ditetapkan. Direncanakan setelah pengesahan RTRW tersebut satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan akan mengadakan evaluasi bagunan yang ada di kota Bogor. Jika ada bangunan yang menyalahi aturan akan ditidak secara hukum.
"Dalam pelaksanaan RTRW ada tiga hal penting yang harus dilakukan yaitu, adanya perencanaan tata ruang, pemanfataan tata ruang, dan pengendalian tata ruang. Maka dalam pengendalian ini satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan secara intensif akan menegakakkan peraturan Tata Ruang di Bogor" tutur Azrin.
Berkas pengajuan RTRW kota Bogor diproses oleh Dirjen Tata Ruang kota Bogor selama satu hingga dua minggu kedepan. Setelah mendapat keputusan dari Dirjen Tata Ruang, berkas pengajuan RTRW kota Bogor itu akan diserahkan kepada DPR untuk dibawa kedalam rapat paripurna. Selama satu minggu diproses di DPR untuk disahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
RTRW yang telah disahkan akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menertibkan tata ruang di Kota Bogor. Satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan selaku penegak perda berhak untuk menertibkan setiap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang yang ditetapkan. Direncanakan setelah pengesahan RTRW tersebut satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan akan mengadakan evaluasi bagunan yang ada di kota Bogor. Jika ada bangunan yang menyalahi aturan akan ditidak secara hukum.
"Dalam pelaksanaan RTRW ada tiga hal penting yang harus dilakukan yaitu, adanya perencanaan tata ruang, pemanfataan tata ruang, dan pengendalian tata ruang. Maka dalam pengendalian ini satpol PP dan Dinas Pengawas Bangunan secara intensif akan menegakakkan peraturan Tata Ruang di Bogor" tutur Azrin.
Tautan halaman ini.
1 komentar:
Sebagus-bagusnya tata ruang kalau ...
Ya, cape deh
Posting Komentar