Akhir Penantian GKI Taman Yasmin
Taman Yasmin|Kotahujan.com-Penantian jemaat GKI Taman Yasmin untuk beribadah di dalam bangunan gereja Taman Yasmin terjawab sudah. Minggu (6/3/2011) lalu, lebih dari 100 jemaat melakukan ibadah bersama di dalam bangunan Gereja bakal Pos Taman Yasmin dengan sukacita. Meskipun diawal pembukaan gembok pertama kali oleh Jayadi Damanik sempat terjadi ricuh dengan aparat keamanan, tetapi jemaat tetap bisa masuk dan beribadah di dalam bangunan yang selama ini di segel Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Jayadi Damanik panitia pembangunan Gereja bakal Pos Taman Yasmin. Pada tanggal 24 Februari yang lalu tim GKI Taman Yasmin sudah mengambil putusan bahwa IMB GKI Taman Yasmin adalah sah berdasarkan putusan Pengandilan Tata Usaha Bandung. Sehigga tidak ada perlakuan hukum lagi yang dapat dikenakan kepada GKI Taman Yasmin.
Sebelumnya terjadi penguluran waktu dari Pemkot Bogor terkait penentuan pembukaan "segel" GKI Taman Yasmin. Akibat perlakuan Pemkot inilah jemaat GKI Taman Yasmin pada Minggu (6/3/2011) kemarin membuka paksa penyegelan GKI Taman Yasmin, dipimpin oleh Jayadi Damanik.
Tindakan yang dilakukan jemaat pada minggu lalu merupakan tindakan untuk mengigatkan Pemkot Bogor, bahwa mengulur waktu pelaksanakan putusan peradilan adalah tindakan melanggar hukum. Dengan kata lain melanggar hak asasi manusia. Jika dikaitakan dengan peraturan perundangan yang berlaku 4 bulan setelah putusan peradilan tanggal 12 Februari 2009 lalu, GKI Taman Yasmin sudah dapat digunakan. Tetapi keadaan yang terjadi berbeda dari apa yang tertulis di perundangan Indonesia.
Kebaktian Minggu pagi kemaren selain dihadiri jemaat GKI juga dihadiri BPHAI, LBH Jakarta, Wali Gereja, dan ICRP yang diwakilkan oleh Musda. ICRP (Indonesian Converent of Religion and Peace) adalah sebuah organisasai yang bergerak untuk perdamaian, agama dipakai untuk perdamaian baik di keluarga maupun di lingkungan sosial masyarakat. Jadi agama bukan dipakai untuk menyakiti, menyusahkan, bahkan menjadi becana bagi orang lain.
Dalam sambutan singkatnya Musda menekankan 3 hal yakni mengajak agar agama dapat menjadi alat perdamaian.
“Kita harus melawan semua bentuk aksi di masyaakat yang mengatasnamakan agama, mengatasnamakan Tuhan dari manapun juga. Pertama kita harus melihat dari keluarga kita sendiri, untuk membangun rasa dan budaya damai, menekankan kepada anak-anak banyaknya agama yang ada di Indonesia, dan tidak menghalangi setiap orang untuk memilih agamanya. Menekankan anak-anak untuk mencintai dan menghargai orang yang memiliki agama yang berbeda dari kita", jelasnya.
Kedua adalah bersatu, bergandenan tangan jangan sampai terpecah belah.
"Mari kita berjuang untuk merevisi setiap peraturan yang tidak sesuai dengan konstitusi kita".
Indonesia merupakan negara yang bedasarkan pancasila dan Bhineka tunggal Ika. Dasar negara ini memberikan penghargaan yang sama terhadap warga negaranya, tanpa membeda-bedakan agama.
Ketiga, para pemuka agama dapat meyuarakan interpretasi-interpretasi damai, sehingga semua agama yang tersosialisasi si masyarakat mengendepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Ibadah berlangsung hanya satu setengah jam, selanjutnya umat dihimbau segera meninggalkan lokasi ibadah. Umat pun meninggalkan tempat ibadah tenang tanpa kericuhan dengan pihak kepolisian. Setelah selesai pintu gerbang bangunan gereja ini digembok kembali oleh Jayadi.
Menurut Jayadi Damanik panitia pembangunan Gereja bakal Pos Taman Yasmin. Pada tanggal 24 Februari yang lalu tim GKI Taman Yasmin sudah mengambil putusan bahwa IMB GKI Taman Yasmin adalah sah berdasarkan putusan Pengandilan Tata Usaha Bandung. Sehigga tidak ada perlakuan hukum lagi yang dapat dikenakan kepada GKI Taman Yasmin.
Sebelumnya terjadi penguluran waktu dari Pemkot Bogor terkait penentuan pembukaan "segel" GKI Taman Yasmin. Akibat perlakuan Pemkot inilah jemaat GKI Taman Yasmin pada Minggu (6/3/2011) kemarin membuka paksa penyegelan GKI Taman Yasmin, dipimpin oleh Jayadi Damanik.
Tindakan yang dilakukan jemaat pada minggu lalu merupakan tindakan untuk mengigatkan Pemkot Bogor, bahwa mengulur waktu pelaksanakan putusan peradilan adalah tindakan melanggar hukum. Dengan kata lain melanggar hak asasi manusia. Jika dikaitakan dengan peraturan perundangan yang berlaku 4 bulan setelah putusan peradilan tanggal 12 Februari 2009 lalu, GKI Taman Yasmin sudah dapat digunakan. Tetapi keadaan yang terjadi berbeda dari apa yang tertulis di perundangan Indonesia.
Kebaktian Minggu pagi kemaren selain dihadiri jemaat GKI juga dihadiri BPHAI, LBH Jakarta, Wali Gereja, dan ICRP yang diwakilkan oleh Musda. ICRP (Indonesian Converent of Religion and Peace) adalah sebuah organisasai yang bergerak untuk perdamaian, agama dipakai untuk perdamaian baik di keluarga maupun di lingkungan sosial masyarakat. Jadi agama bukan dipakai untuk menyakiti, menyusahkan, bahkan menjadi becana bagi orang lain.
Dalam sambutan singkatnya Musda menekankan 3 hal yakni mengajak agar agama dapat menjadi alat perdamaian.
“Kita harus melawan semua bentuk aksi di masyaakat yang mengatasnamakan agama, mengatasnamakan Tuhan dari manapun juga. Pertama kita harus melihat dari keluarga kita sendiri, untuk membangun rasa dan budaya damai, menekankan kepada anak-anak banyaknya agama yang ada di Indonesia, dan tidak menghalangi setiap orang untuk memilih agamanya. Menekankan anak-anak untuk mencintai dan menghargai orang yang memiliki agama yang berbeda dari kita", jelasnya.
Kedua adalah bersatu, bergandenan tangan jangan sampai terpecah belah.
"Mari kita berjuang untuk merevisi setiap peraturan yang tidak sesuai dengan konstitusi kita".
Indonesia merupakan negara yang bedasarkan pancasila dan Bhineka tunggal Ika. Dasar negara ini memberikan penghargaan yang sama terhadap warga negaranya, tanpa membeda-bedakan agama.
Ketiga, para pemuka agama dapat meyuarakan interpretasi-interpretasi damai, sehingga semua agama yang tersosialisasi si masyarakat mengendepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Ibadah berlangsung hanya satu setengah jam, selanjutnya umat dihimbau segera meninggalkan lokasi ibadah. Umat pun meninggalkan tempat ibadah tenang tanpa kericuhan dengan pihak kepolisian. Setelah selesai pintu gerbang bangunan gereja ini digembok kembali oleh Jayadi.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar