Masyarakat Masih Acuh Soal Kawasan Tanpa Rokok
Tugu Kujang|Kotahujan.com-Hari tanpa tembakau se dunia diperingati hari ini, Selasa (31/5/2011). Tak ada aksi-aksi istimewa layaknya perayaan. Di kota Bogor puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Se-dunia hanya direspon aktif No Tobacco Community (No TC), Dinas Kesehatan dan SKPD lain dilingkungan Pemkot Bogor. Sehari sebelumnya mereka melakukan aksi simpatik untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok di area KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Sedangkan Komunitas Anti Rokok Indonesia menggelar aksi kampanye di seputaran Tugu Kujang.
Dalam aksinya komunitas ini menyatakan ajakan kepada masyarakat untuk berhenti merokok karena tak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Tujuan kita yang paling utama adalah merubah paradigma masyarakat untuk tidak merokok, karena tak hanya merugikan kesehatan, tetapi banyak hal salah satunya finansial,” papar Riki, koordinator aksi Komunitas Anti Rokok Indonesia.
Selain itu komunitas ini juga menyatakan dukungannya pada Perda No : 12 Tahun 2009 tentang KTR. Hanya saja respon dan partisipasi masyarakat soal Kawasan Tanpa Rokok dirasa masih kurang, terbukti masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan peraturan tersebut.
”Untuk efektifitasnya masih kurang, meski sudah satu tahun KTR, masih banyak masyarakat seperti kurang mendapatkan sosialisasi. Aksi sweeping oleh Pemkot juga tidak rutin, mungkin Pemkot harus giat bahwa kota Bogor memiliki KTR, misalnya melakukan pendekatan dengan forum dan media lokal,”imbuhnya.
Sampai saat ini penindakan para pelanggar KTR diajukan dalam sidang tindak pidana ringan. Sejak 2010 hingga 31 Mei 2011 sudah dilakukan 8 kali sidang dengan dendan Rp. 2,46 juta. Oleh pihak Kejaksaan denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
Dalam aksinya komunitas ini menyatakan ajakan kepada masyarakat untuk berhenti merokok karena tak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Tujuan kita yang paling utama adalah merubah paradigma masyarakat untuk tidak merokok, karena tak hanya merugikan kesehatan, tetapi banyak hal salah satunya finansial,” papar Riki, koordinator aksi Komunitas Anti Rokok Indonesia.
Selain itu komunitas ini juga menyatakan dukungannya pada Perda No : 12 Tahun 2009 tentang KTR. Hanya saja respon dan partisipasi masyarakat soal Kawasan Tanpa Rokok dirasa masih kurang, terbukti masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan peraturan tersebut.
”Untuk efektifitasnya masih kurang, meski sudah satu tahun KTR, masih banyak masyarakat seperti kurang mendapatkan sosialisasi. Aksi sweeping oleh Pemkot juga tidak rutin, mungkin Pemkot harus giat bahwa kota Bogor memiliki KTR, misalnya melakukan pendekatan dengan forum dan media lokal,”imbuhnya.
Sampai saat ini penindakan para pelanggar KTR diajukan dalam sidang tindak pidana ringan. Sejak 2010 hingga 31 Mei 2011 sudah dilakukan 8 kali sidang dengan dendan Rp. 2,46 juta. Oleh pihak Kejaksaan denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar