Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

31 Mei 2011

Masyarakat Masih Acuh Soal Kawasan Tanpa Rokok

Tugu Kujang|Kotahujan.com-Hari tanpa tembakau se dunia diperingati hari ini, Selasa (31/5/2011). Tak ada aksi-aksi istimewa layaknya perayaan. Di kota Bogor puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Se-dunia hanya direspon aktif No Tobacco Community (No TC), Dinas Kesehatan dan SKPD lain dilingkungan Pemkot Bogor. Sehari sebelumnya mereka melakukan aksi simpatik untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok di area KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Sedangkan Komunitas Anti Rokok Indonesia menggelar aksi kampanye di seputaran Tugu Kujang.

Dalam aksinya komunitas ini menyatakan ajakan kepada masyarakat untuk berhenti merokok karena tak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Tujuan kita yang paling utama adalah merubah paradigma masyarakat untuk tidak merokok, karena tak hanya merugikan kesehatan, tetapi banyak hal salah satunya finansial,” papar Riki, koordinator aksi Komunitas Anti Rokok Indonesia.

Selain itu komunitas ini juga menyatakan dukungannya pada Perda No : 12 Tahun 2009 tentang KTR. Hanya saja respon dan partisipasi masyarakat soal Kawasan Tanpa Rokok dirasa masih kurang, terbukti masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan peraturan tersebut.

”Untuk efektifitasnya masih kurang, meski sudah satu tahun KTR, masih banyak masyarakat seperti kurang mendapatkan sosialisasi. Aksi sweeping oleh Pemkot juga tidak rutin, mungkin Pemkot harus giat bahwa kota Bogor memiliki KTR, misalnya melakukan pendekatan dengan forum dan media lokal,”imbuhnya.

Sampai saat ini penindakan para pelanggar KTR diajukan dalam sidang tindak pidana ringan. Sejak 2010 hingga 31 Mei 2011 sudah dilakukan 8 kali sidang dengan dendan Rp. 2,46 juta. Oleh pihak Kejaksaan denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]