Kekerasan Pada Jurnalis Kembali Terjadi
Bogor|Kotahujan.com-Pemukulan terhadap jurnalis kembali terjadi di Bogor. Kali ini menimpa Syarifah Nur Aida atau Ipeh, jurnalis TempoTV saat bertugas di Kampung Cibitung RW 05 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian pada Kamis (28/7) sore tersebut menuai keprihatinan dan kecaman para jurnalis Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta. Dalam rilis resminya AJI meminta Polres Bogor mengusut tuntas dan memproses hukum siapapun pelakunya.
Peristiwa ini bermula saat tim TempoTV berjumlah 4 orang itu meliput sengketa lahan antara warga dan TNI AU di kampung Cibitung. Mereka tiba pukul 11.30 WIB. Mengambil gambar dan melakukan wawancara dengan penduduk setempat. Sekitar pukul 14.15 WIB mereka beristirahat dan Syarifah Nur Aida pamit untuk mengambil gambar dipemukiman sekitar lokasi. Setelah ditunggu tak muncul-muncul salah satu anggota tim bernama Mafud mencarinya.
Syarifah kemudian ditemukan pingsan dengan memegang kamera yang sudah hilang kartu memorinya. Setelah sadar, beberapa menit kemudian ia mengaku dipukul dari belakang.
Atas kejadian ini AJI mengingatkan siapapun untuk tidak mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik karena dilindungi undang-undang.
"Siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, " ungkap Wahyu Dhyatmika, ketua AJI Jakarta dalam rilisnya .
Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang. Segenap lapisan masyarakat harusnya senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers. Untuk aparat berwenang diharapkan memberikan perlindungan pada setiap jurnalis yang tengah bekerja di wilayahnya.
Peristiwa ini bermula saat tim TempoTV berjumlah 4 orang itu meliput sengketa lahan antara warga dan TNI AU di kampung Cibitung. Mereka tiba pukul 11.30 WIB. Mengambil gambar dan melakukan wawancara dengan penduduk setempat. Sekitar pukul 14.15 WIB mereka beristirahat dan Syarifah Nur Aida pamit untuk mengambil gambar dipemukiman sekitar lokasi. Setelah ditunggu tak muncul-muncul salah satu anggota tim bernama Mafud mencarinya.
Syarifah kemudian ditemukan pingsan dengan memegang kamera yang sudah hilang kartu memorinya. Setelah sadar, beberapa menit kemudian ia mengaku dipukul dari belakang.
Atas kejadian ini AJI mengingatkan siapapun untuk tidak mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik karena dilindungi undang-undang.
"Siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, " ungkap Wahyu Dhyatmika, ketua AJI Jakarta dalam rilisnya .
Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang. Segenap lapisan masyarakat harusnya senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers. Untuk aparat berwenang diharapkan memberikan perlindungan pada setiap jurnalis yang tengah bekerja di wilayahnya.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar