Dukung Eksistensi Masyarakat Adat
Jakarta|Kotahujan.com-Perjuangan masyarakat adat di Indonesia untuk mendapat pengakuan dari negara dan masyarakat umum, hingga kini belum memenuhi harapan. Konflik sejak jaman kolonial hingga masa orde baru sampai sekarang masih menghiasi wajah kebijakan negara ini. Padahal amandemen UUD 1945 Pasal 18b Ayat 2 mengamanatkan bahwa komunitas-komunitas adat berhak mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai pranata adat mereka. Jika merujuk pada Pasal 28i Ayat 3 UUD 1945 lebih tegas disampaikan bahwa hak-hak masyarakat adat adalah hak azasi manusia yang wajib diakui, dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Kondisi yang terjadi hingga saat ini belum ada kebijakan Pemerintah yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh dan terintegrasi.
Masyarakat adat seringkali menemui kesulitan dalam mengelola dan menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil. Walaupun UUD itu mengakui dengan tegas eksistensi dan keberadaan masyarakat adat, tetapi UU turunannya tidak banyak yang mengakui secara penuh, itulah yang meyebabkan konflik yang terjadi antara masyarakat adat yang ingin memperjuangkan haknya dengan pemerintah,
Perjuangan masyarakat adat ini kurang terdengar jika tidak didukung oleh banyak pihak. Suara dan aspirasi mereka harus disuarakan kembali, salah satu dukungan muncul dari Perkumpulan Telapak. Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbasis di Bogor ini baru-baru ini meluncurkan paket informasi tentang masyarakat adat. Berupaya mendokumentasikan eksistensi, aspirasi masyarakat adat dan permasalahan yang dialami dalam bentuk website dan database profil masyarakat adat, film dokumenter dan lembar kebijakan tentang aspirasi masyarakat adat terkait perubahan iklim dan REDD. Dirilis pula sebuah laporan berjudul “Masyarakat Adat di Indonesia: Eksistensi, Tantangan dan Aspirasi”.
”Sejauh ini pendokumentasian tentang masyarakat adat di Indonesia masih kurang, belum terekspose media atau publik secara umum. Melalui inisiatif ini Telapak bekerjasama dengan AMAN dan FWI menggagas bagaimana mendokumentasikan potret masyarakat adat kedalam beberapa paket informasi,” ungkap Sandika Ariansyah, Anggota Telapak di Jakarta Kamis (18/8) kemarin.
Website tentang masyarakat adat yang beralamat www.masyarakatadat.org bercerita bagaimana profil masyarakat adat dipublikasikan berdasarkan karakter masing-masing. Termasuk peta wilayah dimana mereka berada, struktur, kewilayahan, karakteristik serta sumber daya. Sedangkan film dokumenter menjikan informasi secara audio visual apa itu masyarakat adat di Indonesia.
Policy Brief (kertas kebijakan) memuat catatan seperti apa dan bagaimana sisi masyarakat adat di Indonesia yang jumlahnya berdasarkan data AMAN ada 1163.
“Mungkin data itu sekitar 10 sampai 20 persen, masih ada data masyarakat adat yang belum terdokumentasikan,” tambahnya.
Selama ini Telapak banyak bekerja untuk isu-isu hutan, keluarnya paket informasi ini merupakan bukti konkrit Telapak bekerjasama dengan masyarakat adat, dimana konstituen Telapak adalah masyarakat adat. Persoalan-persoalan hutan juga tak lepas dari persoalan pengelolaan hutan di Indonesia dan tidak terlepas dari kehidupan masyarakat adat, yang terpinggirkan oleh adanya peraturan-peraturan sektoral yang tidak berpihak. Persoalan-persoalan mendasar terjadinya perambahan liar, illegal logging, salah satunya disebabkan adanya ketidakpastian kepemilikan hak.
“Salah satu yang kita lihat adalah bahwa persoalan itu adalah persoalan ketidakpastian kepemilikan hak. Salah satunya kepemilikan hak-hak masyarakat adat. Itulah yang ingin kita gali disini sehingga orang tahu bahwa illegal loging tidak akan selesai kalau persoalan mendasar termasuk hak masyarakat itu tidak diselesaikan,” jelas Christian Purba, Wakil Ketua Badan Pengurus Telapak.
Paket informasi baik buku, website, policy brief ataupun film ini memberi aspirasi kepada perjuangan masyarakat adat. Meski masih kecil kontribusinya, tapi tetap harus dilakukan sebagai kontribusi pada perjuangan dan referensi gerakan masyarakat adat di Indonesia. Perjuangan hak-hak masyarakat adat harus terus digelorakan dari berbagai dimensi, baik secara regulasi maupun cara lain.
Paket informasi yang diluncurkan oleh Telapak ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia serta Hari Kemerdekaan RI yang ke-66.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar