Aktivis Lingkungan Soroti Penggunaan Potas
Dramaga|Kotahujan.com-Penggunaan potasium untuk menangkap ikan sudah sangat jelas dilarang. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) no. 45 tahun 2009, melengkapi UU sebelumnya yakni UU no. 31 tahun 2004 pasal 84. Bila seseorang atau kelompok menangkap ikan dengan racun, strum atau alat perusak lainnya yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Akan diancam kurungan penjara 10 tahun atau denda sekurang-kurangnya 1,2 miliar. Aktivis Peduli Ciliwung baru-baru ini menemukan fakta menarik terkait penggunaan potasium dalam menangkap ikan oleh sebuah kelompok di wiliayah Bojonggede.
Penemuan ini lantas mengundang reaksi dari KPC Condet, pasalnya penggunaan Potasium sendiri memang dilarang karena merusak lingkungan.
"Air menjadi keruh setiap kali ada penangkapan ikan, itu terlihat sampai daerah saya mas," ujar Abdul Kodir, aktivis KPC Condet ketika ditemui, Sabtu, (1/10) lalu.
Penggunaan Potasium ini ditaksir mancapai 10 kilogram dalam setiap penangkapan ikan di Sungai Ciliwung, tentunya akan sangat berbahaya bagi ekosistem di sungai Ciliwung.
"Itu tentunya akan sangat berbahaya, terlebih banyak warga yang memanfaatkan air sungai Ciliwung," ungkap Sudirman Asun aktivis lingkungan asal Jakarta pada kotahujan.com.
Sudirman menjelaskan, warga memang menentang dengan adanya kegiatan penangkapan dengan potasium itu. Selain berbahaya warga juga telah memasang spanduk peringatan untuk tidak menggunakan potasium dalam menangkap ikan. Namun, larangan itu tidak di endahkan oleh para pelaku.
"Warga sudah banyak yang tidak suka, untuk itu kami akan melakukan tindakan dengan lapor ke pihak polisi," jelasnya.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Penemuan ini lantas mengundang reaksi dari KPC Condet, pasalnya penggunaan Potasium sendiri memang dilarang karena merusak lingkungan.
"Air menjadi keruh setiap kali ada penangkapan ikan, itu terlihat sampai daerah saya mas," ujar Abdul Kodir, aktivis KPC Condet ketika ditemui, Sabtu, (1/10) lalu.
Penggunaan Potasium ini ditaksir mancapai 10 kilogram dalam setiap penangkapan ikan di Sungai Ciliwung, tentunya akan sangat berbahaya bagi ekosistem di sungai Ciliwung.
"Itu tentunya akan sangat berbahaya, terlebih banyak warga yang memanfaatkan air sungai Ciliwung," ungkap Sudirman Asun aktivis lingkungan asal Jakarta pada kotahujan.com.
Sudirman menjelaskan, warga memang menentang dengan adanya kegiatan penangkapan dengan potasium itu. Selain berbahaya warga juga telah memasang spanduk peringatan untuk tidak menggunakan potasium dalam menangkap ikan. Namun, larangan itu tidak di endahkan oleh para pelaku.
"Warga sudah banyak yang tidak suka, untuk itu kami akan melakukan tindakan dengan lapor ke pihak polisi," jelasnya.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar