Cibuluh Butuhkan TPS Tambahan
Cibuluh|Kotahujan.com–Kurangnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara ternyata dikeluhkan oleh pihak Kelurahan Cibuluh. Sebanyak 5 TPS yang tersedia di Cibuluh sekarang ini belum bisa menampung sampah-sampah rumah tangga yang dibuang oleh warga. Sehingga banyak dari warga yang membuang sampahnya ke sungai. Demikian dikatakan Lurah Kelurahan Cibuluh Tatang Riyadi kepada kotahujan.com.Tatang mengatakan, kelima TPS yang ada di Cibuluh belum memenuhi kebutuhan pebuangan sampah warga, saat ini pihaknya juga kekurangan lahan untuk dijadikan TPS. Sihingga banyak warga yang memilih untuk mengubur sampah ke tanah dan ada juga yang membuangnya ke sungai yang berada di wilayah Cibuluh.
Beberapa TPS sendiri terlihat kondisinya sudah rusak karena mengalami longsor di bagian bawahnya sehingga sampah yang ada di TPS tersebut masuk ke dalam Sungai Ciliwung.
“Itu letasknya di wilayah RW 2 mas di belakang Papa Ho. Tempat sampahnya sudah bolong,” ungkapnya.
Ada beberapa warga yang memilih membakar sampah di beberapa TPS tersebut. Tetapi sambung Tatang, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum yang melarang pembakaran sampah karena mengganggu dan menimbulkan polusi. Warga dihimbau tidak membakar sampah.
“Jadi saya juga mengimbau warga untuk tidak membakar sampah karena adanya Perda itu,” tambahnya.
Saat ini, Cibuluh sendiri membutuhkan setidaknya 4 TPS lagi untuk memenuhi kebutuhan pembuangan sampah. Idealnya menurut perhitungannya ada 9 TPS yang dibutuhkan di kawasan Cibuluh. Tetapi itu harus melalui izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor.
“Saat ini kami sudah memobilisasi masyarakat untuk membuang sampah di TPS terdekat dan mengimbau warga bantaran sungai untuk tidak membuang sampah ke dalam sungai,” Pungkas Tatang.
Laporan : R Maeilana
Beberapa TPS sendiri terlihat kondisinya sudah rusak karena mengalami longsor di bagian bawahnya sehingga sampah yang ada di TPS tersebut masuk ke dalam Sungai Ciliwung.
“Itu letasknya di wilayah RW 2 mas di belakang Papa Ho. Tempat sampahnya sudah bolong,” ungkapnya.
Ada beberapa warga yang memilih membakar sampah di beberapa TPS tersebut. Tetapi sambung Tatang, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum yang melarang pembakaran sampah karena mengganggu dan menimbulkan polusi. Warga dihimbau tidak membakar sampah.
“Jadi saya juga mengimbau warga untuk tidak membakar sampah karena adanya Perda itu,” tambahnya.
Saat ini, Cibuluh sendiri membutuhkan setidaknya 4 TPS lagi untuk memenuhi kebutuhan pembuangan sampah. Idealnya menurut perhitungannya ada 9 TPS yang dibutuhkan di kawasan Cibuluh. Tetapi itu harus melalui izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor.
“Saat ini kami sudah memobilisasi masyarakat untuk membuang sampah di TPS terdekat dan mengimbau warga bantaran sungai untuk tidak membuang sampah ke dalam sungai,” Pungkas Tatang.
Laporan : R Maeilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar