Raperda Lingkungan Hidup Terus Dikaji Ulang
Bogor|Kotahujan.com–Proses Revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini baru sampai pada tahap pengkajian ulang. Perda ini direvisi berdasarkan keharusan menyesuaikan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan terbit dan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, saat ini sudah masuk kedalam tahap revisi, namun Perda tersebut masih dalam tahap pengajian ulang dan masih perlu ada pembahasan lebih lanjut lagi.
Masih banyak poin-poin yang harus di perbaiki, karena Perda yang baru nanti akan mengatur juga bagaiana pengelolaan retribusi air dan juga tata ruang wilayah.
“Untuk poinnya saya lupa ada berapa poin, yang jelas itu masih banyak perbaikan lagi,” ujarnya pada kotahujan.com saat dihubungi telepon genggamnya.
Ketika ditanya mengenai pengelolaan sampah dan sungai, Oyok mengatakan. Untuk pengelolaan sampah sudah ada perda tersendiri, begitu juga untuk mengatasi masalah sungai walau di Perda yang akan direvisi ini sedikit membahas tentang penyempitan sungai yang sudah banyak terjadi di Kota Bogor.
“Jadi untuk pengelolaan sampah sudah ada Perdanya sendiri mas,” terang Oyok yang juga ketua Komisi B DPRD Kota Bogor.
Untuk minggu depan Pansus akan menggodog lagi Perda tentang lingkungan ini. Mengenai sanksi terhadap pelanggarannya sendiri, masih dalam tahap diskusi untuk dimatangkan kembali.
“Jadi untuk bagaimana sanksi atas pelanggarannya, kami masih membahas mengenai masalah itu,” pungkasnya di akhir pembicaraan.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, saat ini sudah masuk kedalam tahap revisi, namun Perda tersebut masih dalam tahap pengajian ulang dan masih perlu ada pembahasan lebih lanjut lagi.
Masih banyak poin-poin yang harus di perbaiki, karena Perda yang baru nanti akan mengatur juga bagaiana pengelolaan retribusi air dan juga tata ruang wilayah.
“Untuk poinnya saya lupa ada berapa poin, yang jelas itu masih banyak perbaikan lagi,” ujarnya pada kotahujan.com saat dihubungi telepon genggamnya.
Ketika ditanya mengenai pengelolaan sampah dan sungai, Oyok mengatakan. Untuk pengelolaan sampah sudah ada perda tersendiri, begitu juga untuk mengatasi masalah sungai walau di Perda yang akan direvisi ini sedikit membahas tentang penyempitan sungai yang sudah banyak terjadi di Kota Bogor.
“Jadi untuk pengelolaan sampah sudah ada Perdanya sendiri mas,” terang Oyok yang juga ketua Komisi B DPRD Kota Bogor.
Untuk minggu depan Pansus akan menggodog lagi Perda tentang lingkungan ini. Mengenai sanksi terhadap pelanggarannya sendiri, masih dalam tahap diskusi untuk dimatangkan kembali.
“Jadi untuk bagaimana sanksi atas pelanggarannya, kami masih membahas mengenai masalah itu,” pungkasnya di akhir pembicaraan.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar