Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

30 November 2011

6 PNS Terjaring Razia Rokok

Bogor|Kotahujan.com–Sebanyak 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor dan dari LSM Aliansi Masyarakat Rokok (Amar), Rabu (30/11) di Kawasan Komplek Pemerintahan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. Juanda no 16.Sejumlah PNS yang terjaring itu tertangkap basah sedang menghisap rokok ketika petugas datang untuk melakukan inspeksi, tak bisa mengelak lagi PNS yang kedapatan merokok langsung ditindak oleh petugas. PNS yang kedpatan merokok dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Disebutkan di dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1), pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) diacam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda aksimal Rp. 1 juta.

“Hari ini ada 40 yang terjaring da 31 yang mengikuti sidang sisanya 9 orang tidak mengikuti sidang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Ketertiban (Daltin) Mochammad Yaffies ketika diwawancara kotahujan.com.

Korban Razia sendiri lagsung disidang dikisaran wilayah yang masuk dalam zona razia yaitu di Halaman Klinim Melamia Bluderan, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor. Sebanyak 5 tim yang menyusur itik yang dilakukan razia yaitu di wilayah, Stasiun Bogor, Komplek Pemerintahan Balaikota, Hotel Salak, Kemuning Gading, DPRD Kota Bogor, Kantor Bapeda dan Taman Topi Square.

Yaffies berharap, untuk kedepannya masyarakat bisa lebih memperhatikan lagi tentang Perda no 12 tahun 2009. Namun, dari beberapa warga yang terrazia, ternyata banyak juga warga yang memang megerti arti kalimat Kawasan Tanpa Rokok dengan mematuhi aturah tertulis yang terpampang di jalan dan di perkantoran. “Alhamdulilah banyak juga warga Bogor yang sudah mengerti tentang Perda ini,” ungkapnya di sela sidang.

Laporan Kontributor : R Maeilana



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]