6 PNS Terjaring Razia Rokok
Bogor|Kotahujan.com–Sebanyak 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor dan dari LSM Aliansi Masyarakat Rokok (Amar), Rabu (30/11) di Kawasan Komplek Pemerintahan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. Juanda no 16.Sejumlah PNS yang terjaring itu tertangkap basah sedang menghisap rokok ketika petugas datang untuk melakukan inspeksi, tak bisa mengelak lagi PNS yang kedapatan merokok langsung ditindak oleh petugas. PNS yang kedpatan merokok dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Disebutkan di dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1), pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) diacam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda aksimal Rp. 1 juta.
“Hari ini ada 40 yang terjaring da 31 yang mengikuti sidang sisanya 9 orang tidak mengikuti sidang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Ketertiban (Daltin) Mochammad Yaffies ketika diwawancara kotahujan.com.
Korban Razia sendiri lagsung disidang dikisaran wilayah yang masuk dalam zona razia yaitu di Halaman Klinim Melamia Bluderan, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor. Sebanyak 5 tim yang menyusur itik yang dilakukan razia yaitu di wilayah, Stasiun Bogor, Komplek Pemerintahan Balaikota, Hotel Salak, Kemuning Gading, DPRD Kota Bogor, Kantor Bapeda dan Taman Topi Square.
Yaffies berharap, untuk kedepannya masyarakat bisa lebih memperhatikan lagi tentang Perda no 12 tahun 2009. Namun, dari beberapa warga yang terrazia, ternyata banyak juga warga yang memang megerti arti kalimat Kawasan Tanpa Rokok dengan mematuhi aturah tertulis yang terpampang di jalan dan di perkantoran. “Alhamdulilah banyak juga warga Bogor yang sudah mengerti tentang Perda ini,” ungkapnya di sela sidang.
Laporan Kontributor : R Maeilana
“Hari ini ada 40 yang terjaring da 31 yang mengikuti sidang sisanya 9 orang tidak mengikuti sidang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Ketertiban (Daltin) Mochammad Yaffies ketika diwawancara kotahujan.com.
Korban Razia sendiri lagsung disidang dikisaran wilayah yang masuk dalam zona razia yaitu di Halaman Klinim Melamia Bluderan, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor. Sebanyak 5 tim yang menyusur itik yang dilakukan razia yaitu di wilayah, Stasiun Bogor, Komplek Pemerintahan Balaikota, Hotel Salak, Kemuning Gading, DPRD Kota Bogor, Kantor Bapeda dan Taman Topi Square.
Yaffies berharap, untuk kedepannya masyarakat bisa lebih memperhatikan lagi tentang Perda no 12 tahun 2009. Namun, dari beberapa warga yang terrazia, ternyata banyak juga warga yang memang megerti arti kalimat Kawasan Tanpa Rokok dengan mematuhi aturah tertulis yang terpampang di jalan dan di perkantoran. “Alhamdulilah banyak juga warga Bogor yang sudah mengerti tentang Perda ini,” ungkapnya di sela sidang.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar