Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

21 Desember 2011

Digugat 274 Juta, NoTC Siapkan Serangan Balik

Cikaret|Kotahujan.com–Terkait gugatan pihak penulis Buku Kriminalisasi Berujung Monopoli (KBM), LSM No Tobacoo community (NoTC) siap melakukan perlawanan terhadap gugatan tersebut dan mempersiapkan serangan balik untuk menuntut penulis buku karena perbuatan melawan hukum. Seperti diketahui, NoTC sebelumnya mendapat gugatan dari Penulis KBM sebesar 274 juta karena telah menyebarkan informasi yang belum jelas atau belum terbukti kebenarannya.Pihak KBM melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Suryono, SH., MH. Mengatakan, pihak penulis akan menuntut atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan NoTC dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 22,4 juta untuk royalti para penulis dari 7000 exemplar buku yang sudah diterbitkan dan kerugian imateril sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing penulis dan meminta maaf secara lisan maupun tulisan melalui media, terdiri dari 1 media cetak nasional, 1 media online nasional dan 1 media cetak lokal. “Semua ada 5 penulis, jadi total semuanya baik materil maupun imateril adalah sebesar Rp 274 juta,” ujarnya saat melakukan press conference beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak NoTC menanggapi gugatan dan tuntutan tersebut melakukan sikap perlawanan dengan menggandeng tim kuasa hukum yakni Abdul Gafar Rehalat, SH. Pihak NoTC sendiri tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penulis dan akan melakukan counter attack saat persidangan pada Januari 2012 nanti.

“Jika proses mediasi selama 1 bulan belum berhasil, kami akan melakukan gugatan balik kepada pihak penulis,” ujarnya saat melakukan press conference di kantor NoTC, di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (21/12).

Mengenai poin untuk gugatan balik, lanjut Gafar, adalah pelanggaran melawan hukum. Karena telah merampas hak subjektif clientnya dimana clientnya tersebut yang merupakan LSM yang konses dala penanganan dan pengawasan rokok dan juga pengawas terhadap penegakan Perda no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Jadi kami sangat keberatan dengan penempatan client kami sebagai narasumber dalam buku itu,” Tandas Gafar.

Persidangan sendiri rencananya akan mulai digelar pada minggu ketiga bulan Januari 2012. pihak NoTC sendiri akan melakukan gugatan balik berupa gugatan perdata pada pihak penulis buku Kriminalisasi Berujung Monopoli tersebut.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]