Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

21 Desember 2011

Perda RTRW Beraksi 2012

Kapten Muslihat|Kotahujan.com–Menyikapi banyanykan bangunan pemukiman atau tempat-tempat usaha yang tidak memperhatikan dan menyalahi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kota Bogor, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada tahun ini mulai beraksi pada tahun 2012 mendatang. Hal itu tentunya dikarenakan banyaknya Izin Mendirikan Bangunan yang banyak keluar di zona yang tidak seharusnya ada bangunan seperti di wilayah bantaran sungai.Seperti diketahui, bangunan yang sangat mempet dengan bantaran sungai di Kota Bogor ini banyak dan tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah. Pun dengan tempat-tepat usaha yang sekarang ini makin menyalahi aturan Amdal. Dalam amdal sendiri, bagian tepi sungai tidak boleh ada bangunan radius 6 meter. Sedangkan pada faktanya, pemukiman dan tempat usaha sangat mepet sekali dengan sungai dan juga yang mendirikan di atas sungai tersebut.

“Jadi memang, IMB banyak dikeluarkan di zina yang tidak seharusnya. Itu menjadi catatan kami dan kami akan melakukan penegakan terhadap Perda RTRW tahun depan,” ujar Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Maman Suherman saat diwawancarai kotahujan.com

Maman menuturkan, di Perda RTRW sangat jelas ditentukan bagian mana yang boleh mendirikan bangunan dan yang tidak boleh ada bangunan. Menindaklanjuti akan hal itu, pihak dewan tahun 2012 mendatang akan fokus untuk menegakan hal tersebut. “Kami akan lebih fokus mengurusi hal itu tahun depan,” tandasnya.

Lebih lanjut Maman mengungkapkan, bangunan yang sudah ada di zona yang dilarang akan ada upaya penertiban, dengan tidak mengabaikan aspek-aspek sosial yaitu dengan mengadakan usyawarah terlebih dahulu dengan pihak terkait. “Tempat-tempat usaha pun akan kami tertibkan yang melanggar RTRW,” pungkas Maman.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]