Perda RTRW Beraksi 2012
Kapten Muslihat|Kotahujan.com–Menyikapi banyanykan bangunan pemukiman atau tempat-tempat usaha yang tidak memperhatikan dan menyalahi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kota Bogor, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada tahun ini mulai beraksi pada tahun 2012 mendatang. Hal itu tentunya dikarenakan banyaknya Izin Mendirikan Bangunan yang banyak keluar di zona yang tidak seharusnya ada bangunan seperti di wilayah bantaran sungai.Seperti diketahui, bangunan yang sangat mempet dengan bantaran sungai di Kota Bogor ini banyak dan tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah. Pun dengan tempat-tepat usaha yang sekarang ini makin menyalahi aturan Amdal. Dalam amdal sendiri, bagian tepi sungai tidak boleh ada bangunan radius 6 meter. Sedangkan pada faktanya, pemukiman dan tempat usaha sangat mepet sekali dengan sungai dan juga yang mendirikan di atas sungai tersebut.
“Jadi memang, IMB banyak dikeluarkan di zina yang tidak seharusnya. Itu menjadi catatan kami dan kami akan melakukan penegakan terhadap Perda RTRW tahun depan,” ujar Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Maman Suherman saat diwawancarai kotahujan.com
Maman menuturkan, di Perda RTRW sangat jelas ditentukan bagian mana yang boleh mendirikan bangunan dan yang tidak boleh ada bangunan. Menindaklanjuti akan hal itu, pihak dewan tahun 2012 mendatang akan fokus untuk menegakan hal tersebut. “Kami akan lebih fokus mengurusi hal itu tahun depan,” tandasnya.
Lebih lanjut Maman mengungkapkan, bangunan yang sudah ada di zona yang dilarang akan ada upaya penertiban, dengan tidak mengabaikan aspek-aspek sosial yaitu dengan mengadakan usyawarah terlebih dahulu dengan pihak terkait. “Tempat-tempat usaha pun akan kami tertibkan yang melanggar RTRW,” pungkas Maman.
“Jadi memang, IMB banyak dikeluarkan di zina yang tidak seharusnya. Itu menjadi catatan kami dan kami akan melakukan penegakan terhadap Perda RTRW tahun depan,” ujar Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Maman Suherman saat diwawancarai kotahujan.com
Maman menuturkan, di Perda RTRW sangat jelas ditentukan bagian mana yang boleh mendirikan bangunan dan yang tidak boleh ada bangunan. Menindaklanjuti akan hal itu, pihak dewan tahun 2012 mendatang akan fokus untuk menegakan hal tersebut. “Kami akan lebih fokus mengurusi hal itu tahun depan,” tandasnya.
Lebih lanjut Maman mengungkapkan, bangunan yang sudah ada di zona yang dilarang akan ada upaya penertiban, dengan tidak mengabaikan aspek-aspek sosial yaitu dengan mengadakan usyawarah terlebih dahulu dengan pihak terkait. “Tempat-tempat usaha pun akan kami tertibkan yang melanggar RTRW,” pungkas Maman.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar