Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

28 Desember 2011

Ramai Ramai Bahas Perda KTR

Pajajaran|Kotahujan.com–Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tapa Rokok (KTR) masih terus memanas. Seperti diketahui, Komunitas Kretek menggugat Perda KTR karena bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia karena melarang setiap orag untuk membeli dan menghisap rokok. Di dalam Perda KTR pun tercantum bahwa setiap orang dilarang untuk membeli dan menghisap rokok di tempat yang bebas dari asap rokok. Oleh sebab itulah Komunitas Kretek dengan kuasa hukumnya menggugat Perda KTR dengan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.Namun, hal itu disikapi oleh Aliansi Masyarakat Anti Rokok (Amar) dan No Tobacco Community (NoTC) dengan menyapaikan surat pula ke MA. Pihak Amar dan NoTC mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tetap menjalankan dan menegakkan Perda KTR dan berharap agar Perda KTR tidak direvisi. Akan tetapi Asisten Tata Praja 3 Edgar Suratman mengatakan saat melakukan evaluasi terhadap Perda KTR bahwa Perda KTR berpeluang direvisi. “Peluang untuk revisi ada, kita lihat kedepannya lah,” ujar Edgar pada kotahujan.com beberapa waktu yang lalu.

Hingga saat ini, pembahasan tentang Perda KTR masih berlanjut. Komuitas Kretek dengan tegas mengambil sikap agar Perda KTR direvisi mengingat beberapa poin dalam Perda tersebut bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia. Dan pihak Amar pun bersikukuh untuk tetap mendukung Pemkot Bogor menegakkan Perda KTR. Karena, menurut Ketua Amar Ace Sumanta Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, melainkan merelokasinya ketepat yang disediakan untuk merokok. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa Perda KTR tidak melarang untuk merokok tetapi mentertibkan saja,” Ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara 'Menggugat Perda KTR' yang dilaksanakan Komunitas Kretek di Warung Kebun, Jalan Pajajaran, Rabu (28/12).

Dalam diskusi yang dilaksanakan oleh Komunitas Kretek ini, terlihat perbincangan yang cukup serius mengenai Perda KTR ini. Komunitas Kretek sendiri saat ini masih berharap agar Perda KTR direvisi pada beberapa poin. Beberapa masyarakat pun berharap agar penegakan Perda KTR tidak sepihak, dalam artian pihak pemerintah juga harus ditindak jika melakukan pelanggaran. Seperti diketahui, penegakan tentang Perda KTR terlihat dengan adanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan Pemkot Bogor, gabungan dari Dinas Kesehatan, DLLAJ, Kejaksaan, Satpol PP dan dari LSM. Dalam Sidak Tipiring yang dilakukan terdapat banyak masyarakat yag tertangkap basah sedang merokok di Kawasan yang merupakan masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Seperti di angkutan umum dan di dalam ruangan. Hal itu mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, ada yang berpendapat bahwa sosialisasinya belum maksimal dan penegakannya pilih kasih. “Seharusnya dari unsur pemerintah juga di lakukan sidak, jangan cuma di kalangan masyarakat saja,” tegas salah satu warga yang terjaring razia KTR di wilayah Bondongan beberapa waktu yang lalu.

Pada Acara Diskusi 'Menggugat Perda KTR' yang dilaksanakan oleh Komunitas Kretek ini diharapkan agar masyarakat bisa menambah pengetahuan tentang peraturan daerah yang ada sekarang dan diharapkan akan ada hasil yang bisa disepakati oleh pihak terkait yaitu, Pemkot, Komunitas Kretek dan NoTC yang diwakili oleh Amar. Diskusi sendiri dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dan LSM yang ada di Kota Bogor.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]