Meskipun Bermasalah Pembangunan Mall Tajur Dilanjutkan
Pembangunan Tajur Town Mall milik PT Graha Harmony Jaya atau PT.GHJ berlokasi di Jalan Tajur Nomor 158 Kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Selatan yang sempat dihentikan pada Februari 2008, karena melanggar beberapa Peraturan Daerah oleh pihak Pemerintah Kota Bogor ini dilanjutkan kembali.
Pihak kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Selatan mengatakan sejauh ini tidak mendapatkan informasi tentang keberadaan bangunan dan perijinan bangunan ini. Meskipun pihak kelurahan mengetahui bahwa keberadaan bangunan Tajur Town Mall tersebut menyalahi peraturan daerah, tetapi pihak kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Selatan tidak dapat berbuat banyak.
Seperti telah diketahui proses pembangunan Mall Tajur banyak dikecam dimasyarakat Bogor, baik dari anggota DPRD Kotamadya serta dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah/ P4W-IPB Bogor.
Berbagai pelanggaran menyertakan proses pembangunan mall ini, seperti Perwali No. 2 Tahun 2006 GSSB, Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Tahun 1999-2009. Lalu melanggar juga Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2006 tentang Bangunan dan Gedung. Serta Perwali No. 6 Tahun 2007 tentang Penertiban Bangunan Gedung. Ditambah Perda Provinsi Jabar No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Daya Air.
Bangunan mall ini berdiri persis di sisi garis sepadan sungai Cibalok. Selain mall ini, disepanjang sungai Cibalok banyak bangunan yang menghadap jalan Raya Tajur dibangun bersisian dengan garis sepadan sungai. Hilangnya kawasan resapan sungai akibat bangunan komersil dan tempat hunian membuat laju hantaran air sungai semakin cepat menuju hulu. Kondisi tersebut semakin berpeluang membuat kawasan di hulu untuk cepat berpotensi banjir.
Aparat kelurahan Muarasari tidak bisa berbuat banyak setelah sempat menegur kepada beberapa pemilik bangunan terserbut atau melakukan sosialisasi peraturan daerah, tetapi mereka tidak pernah mau merespon baik. Menurut Oleh Ibrahim aparat Kelurahan Muarasari mereka, sebagai pihak kelurahan tidak di informasikan kembali bahwa proses pembangunan yang sempat dihentikan karena terjadi penyegelan oleh satpol PP pada Februari 2008 lalu.
Tidak terlihat papan penjelasan proyek pada lokasi di depan proyek Tajur Town Mall tersebut seperti pada umumnya. Masyarakat daerah berasumsi bahwa pembangunan yang menurut Nana, pedagang didepan bangunan Mall tersebut telah menelan enam orang korban jatuh ketika sedang bekerja tersebut dilanjutkan kembali. Nana menduga pemerintah kota telah memberikan ijin kembali proses pembangunan mall Tajur Town Mall dilanjutkan kembali.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar