EIA/Telapak Laporkan Cengkraman Merbau Oleh Mafia
Jakarta|Kotahujan.com-Merbau adalah jenis kayu yang paling diminati dari Indonesia timur. Pohon eksotis yang tersisa dari tanah Papua itu ternyata benar-benar menarik minat para cukong kayu. Permintaan kayu jenis ini telah membuat eksploitasi berlebih yang merugikan masyarakat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan alam yang ditimbulkan. Kecenderungan perusakan hutan akibat dari eksploitasi ini mengarah ke Indonesia bagian timur. Eksploitasi merbau ini bahkan sudah melibatkan jaringan mafia pengusaha, oknum aparat dan pembeli luar negeri. Laporan investigasi yang dirilis EIA (Enviromental Investigation Agency) dan Perkumpulan Telapak menyebutkan bahwa praktik perdagangan kayu ilegal ini bahkan telah melibatkan oknum pemerintah.
Demikian laporan yang disampaikan Hapsoro dan Julian Newman pada media di Jakarta kamis (5/8) lalu. Pada laporan yang berjudul “Roque Trader : Bisnis Hitam Penyelundupan Kayu Merbau Di Indonesia”, menyebutkan dua nama yang selama ini diindikasi sebagai pelaku penyelundupan yaitu Ricky Gunawan dan Hengky Gosal. Nama terakhir bahkan mampu mengirim 40-50 kontainer berisi balok kayu merbau ke China setiap bulannya. Dalam satu kontainer bisa berisi 120 potong kayu dengan volume 350 meter kubik. Menurut Hapsoro kayu itu bisa dijual enam sampai tujuh juta rupiah per meter kubik ke China.
Laporan yang dibuat rentang 2009-2010 ini menyebut titik praktek penyelundupan berpusat di Makasar dan Surabaya. Pada temuannya disebutkan banyak terjadi pengiriman kayu ilegal tanpa dokumen, biasanya setelah tertangkap atau dicurigai baru dibuatkan dokumen. Dokumen pengiriman yang disita pada Oktober 2009 di Tanjung Priok, menunjukkan pengirim berasal dari Makassar dengan tujuan ke tiga perusahaan dari tiga negara berbeda, India, Cina, dan Korea.
Laporan ini dibuat dan disampaikan EIA/Telapak kepada publik agar segera dilakukan langkah-langkah positif oleh pihak berwenang. Fakta yang terjadi beberapa temuan yang dilaporkan tidak ada kejelasan penindakan dan penuntasan hukumnya. Kebanyakan mereka lolos begitu saja.
Hapsoro menambahkan tujuan dari laporan ini agar menghambat aktivitas orang-orang (mafia) yang merugikan hutan. Seharusnya masyarakat setempat atau masyarakat adat yang memperoleh benefit paling tinggi dari keberadaan hutan tersebut. Begulirnya dua nama pengusaha asal Surabaya dan Makasar tersebut merupakan contoh untuk mengungkap keseriusan pemerintah Indonesia menangani kasus penyelundupan kayu ilegal. Sayangnya berdasarkan pantauan sejak 2009, dua nama tersebut masih bertransaksi ke Cina. Kini langkah yang dilakukan bahkan sudah dilaporkan ke KPK, karena ada indikasi korupsi dalam perdagangan ilegal kayu merbau ini.
Merbau adalah jenis kayu keras berwarna gelap yang bernilai tinggi. Kayu ini dihunakan untuk produk-produk lantai kayu, dek, mebel luar ruangan, pintu dan kusen jendela. Merbau saat ini coba terus diarahkan untuk masuk dalam Apendiks III CITES. Langkah ini akan memaksa negara lain untuk menahan pengiriman merbau ilegal asal Indonesia.
Demikian laporan yang disampaikan Hapsoro dan Julian Newman pada media di Jakarta kamis (5/8) lalu. Pada laporan yang berjudul “Roque Trader : Bisnis Hitam Penyelundupan Kayu Merbau Di Indonesia”, menyebutkan dua nama yang selama ini diindikasi sebagai pelaku penyelundupan yaitu Ricky Gunawan dan Hengky Gosal. Nama terakhir bahkan mampu mengirim 40-50 kontainer berisi balok kayu merbau ke China setiap bulannya. Dalam satu kontainer bisa berisi 120 potong kayu dengan volume 350 meter kubik. Menurut Hapsoro kayu itu bisa dijual enam sampai tujuh juta rupiah per meter kubik ke China.
Laporan yang dibuat rentang 2009-2010 ini menyebut titik praktek penyelundupan berpusat di Makasar dan Surabaya. Pada temuannya disebutkan banyak terjadi pengiriman kayu ilegal tanpa dokumen, biasanya setelah tertangkap atau dicurigai baru dibuatkan dokumen. Dokumen pengiriman yang disita pada Oktober 2009 di Tanjung Priok, menunjukkan pengirim berasal dari Makassar dengan tujuan ke tiga perusahaan dari tiga negara berbeda, India, Cina, dan Korea.
Laporan ini dibuat dan disampaikan EIA/Telapak kepada publik agar segera dilakukan langkah-langkah positif oleh pihak berwenang. Fakta yang terjadi beberapa temuan yang dilaporkan tidak ada kejelasan penindakan dan penuntasan hukumnya. Kebanyakan mereka lolos begitu saja.
Hapsoro menambahkan tujuan dari laporan ini agar menghambat aktivitas orang-orang (mafia) yang merugikan hutan. Seharusnya masyarakat setempat atau masyarakat adat yang memperoleh benefit paling tinggi dari keberadaan hutan tersebut. Begulirnya dua nama pengusaha asal Surabaya dan Makasar tersebut merupakan contoh untuk mengungkap keseriusan pemerintah Indonesia menangani kasus penyelundupan kayu ilegal. Sayangnya berdasarkan pantauan sejak 2009, dua nama tersebut masih bertransaksi ke Cina. Kini langkah yang dilakukan bahkan sudah dilaporkan ke KPK, karena ada indikasi korupsi dalam perdagangan ilegal kayu merbau ini.
Merbau adalah jenis kayu keras berwarna gelap yang bernilai tinggi. Kayu ini dihunakan untuk produk-produk lantai kayu, dek, mebel luar ruangan, pintu dan kusen jendela. Merbau saat ini coba terus diarahkan untuk masuk dalam Apendiks III CITES. Langkah ini akan memaksa negara lain untuk menahan pengiriman merbau ilegal asal Indonesia.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar