Rekomendasi Masyarakat untuk Perdagangan Karbon
Puncak|Kotahujan.com-Beberapa kelompok Masyarakat Adat dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan rekomendasi pada seminar nasional Mitra Samdhana pada Rabu (5/8) lalu. Seminar bertema “Perspektif Masyarakat terhadap pembelajaran REDD di lapangan” merespon rencana skema perdagangan karbon yang akan dilaksanakan di Indonesia nantinya.
Sudah menjadi keharusan dan kesepakatan Indonesia di depan negara-negara dunia untuk dapat menurunkan emisi sebesar 26% . Butir kesepakatan internasional ini terdapat pada LOI (letter of intent) yang ditandatangani Indonesia pada tanggal 26 Mei 2010 terhadap strategi perubahan iklim dunia.
Skema perdagangan karbon atau REDD (Reduction Emission from Forest Deforestration and Forest Degradation) adalah skema pembiayaan perbaikan kerusakan hutan untuk dapat mengurangi emisi di udara. Atas kondisi ini, Michael Riwu yang merupakan perwakilan Forum DAS (daerah aliran sungai) NTT memaparkan beberapa rekomendasi atas rencana skema tersebut diantaranya;
1. Kepastian Akan Tata Ruang
2. Kepastian akan hak masyarakat terhadap SDA dan pengelolaannya.
3. Menjamin agar pengetahuan, pengalaman, siasat masyarakat mengurus tanah dan kekayaan alam yang masih efektif tidak dinegasikan dalam imlementasi REDD.
4. Pembenahan tata pemerintahan di berbagai aspek dan tingkatan terkait dengan implementasi REDD
5. Safeguarding masyarakat dan lingkungan , kewaspadaan dini, rincian pilihan pendekatan dan syarat (FPIC, pemetaan & perencanaan, partisipasi, pembinaan, dan pemberdayaan).
Selain itu Michael Riwu meminta pemerintah melalui tim negosiasi dan perundingan akan skema ini benar-benar mendahulukan kepentingan masyarakat.
Terdapat perwakilan kelompok-kelompok masyarkat dan LSM yang ikut serta dalam seminar nasional ini. Diantaranya LBH Pekanbaru, PW AMAN Sulawesi Tengah, OPANT, Mitra Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Yayasan Santo Antonius, ASTEKI, BEBSIC, YAMIKO, Pokja Kaula, JKPP, LBBT, FWI, Forum DAS NTT, MNUKWAR, CAPPA, serta SHK Lestari.
Ada opini beberapa kalangan masyarakat meragukan keberhasilan skema perdagangan karbon ini untuk dapat menciptakan kesejahteraan melalui pemuliaan kawasan hutan Indonesia. Skema ini dipandang hanya mengedepankan kepastian dan kebutuhan akan industri-industri besar untuk tetap mempertahankan pola kunsumsi masyarakat, sehingga mereka (industri) tetap dapat melepaskan karbon. Disamping skema ini tidak menjawab akan perubahan pola hidup dan pola konsumsi masyarakat dunia yang tidak ramah lingkungan.
Ada kalangan yang melihat ini sebagai peluang. Skema perdagangan karbon diharapkan dapat memperbaiki kondisi hutan serta pengelolaan kawasan hutan Indonesia. Pembiayaan dari perdagangan karbon beserta prasyarat pengelolaan hutan yang lestari diyakini dapat memperbaiki carut-marut pengelolaan hutan, baik dari segi kebijakan dan pelaksanaan serta penegakan aturan.
Basah Harnowo dari Bapennas Meminta untuk melihat kembali rencana strategis nasional yang tengah disusun bersama dengan masyarakat dan berbagai sektor negara yang berhubungan langsung, bahwa strategi pembangunan Indonesia harus berperisnsip pada pembangunan yang berkelanjutan.
Harnowo meminta tataruang dan infrastruktur-nya tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi saja, tetapi juga memastikan tersedia untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan harus dapat memastikan terpenuhinya kebutuhan akan sumberdaya alam untuk generasi selanjutnya. Begitu juga dengan undang-undang dan perutaran daerah yang tersedia harus dapat memastikan keberlanjutan pembangunan tersebut.
Melalui LOI yang telah ditandatangi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solhein serta disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg. Indonesia mendapat hibah sebesar 1 miliar dollar Amerika serikat untuk dapat mengurangi emisi. LOI ini akan dilaksanakan dengan tiga tahapan yaitu, tahap persiapan, tahap implementasi dan tahap penilaian.
Saat ini Bapennas tengah mempersiapkan strategi nasional untuk dapat menjawab tantangan pengurangan emisi sebesar 26% tersebut. Agar semua elemen masyarakat melalui dapat berpartisipasi dalam skema pembiayaan perbaikan hutan ini dengan REDD.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar