Masa Depan Pengolahan Sampah Kota Bogor dengan 3R
Paledang|Kotahujan.com-Tingginya volume sampah kota Bogor sudah sampai pada tingkat yang tak bisa diremehkan. Kondisi ini berdampak tidak seimbangnya jumlah sampah yang terangkut dengan volume sampah. Belum lagi armada yang bisa dikatakan uzur dan usia pakai TPPAS yang terbatas. Hal ini menjadi keluhan yang sering disuarakan. Kondisi ini ditambah dengan penolakan warga saat akan dibuat TPPAS baru. Wajar saja kondisi ini terus berlarut, pola penanganan sampah masih berkutat pada metoda kumpul-angkut-buang.
Kondisi ini direspon oleh Bidang Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kota Bogor. Pihaknya bersama dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Bogor melakukan sosialisasi progam kebersihan dan pengendalian lingkungan hidup untuk meraih Adipura. Hal ini mengacu pada UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 5 dan pasal 6. Bidang kebersihan mulai melakukan pergerakan dengan merubah paradigma kumpul-angkut-buang ke TPA menjadi kumpul-angkut- olah/cacah.
Kepala Bidang Kebersihan DKCTR kota Bogor Satia P Mulya mengungkapkan perlunya penurunan volume sampah dan pendayagunaan sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Saat ini Bidang Kebersihan tengah melakukan upaya pelibatan masyarakat dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Progam yang dijalankan adalah sosialisasi dan pelatihan pengelolaan sampah dengan 3R, serta pengadaan gedung dan mesin pengolah sampah. Keberadaan mesin pengolah tersebut kini sudah bisa disaksikan operasionalnya di kantor Bidang kebersihan Jl. Paledang. Mesin hasil kerjasama dengan PT Mittran tersebut sudah bisa menyisakan sampah untuk dibuang 20 persen saja. Sisanya dipilah, 40% menjadi kompos dan 40% lainnya plastik yang bisa dijual kembali.
Pihaknya juga masih menemui kendala pada progam 3R ini, yaitu masalah operasional, ketersediaan lahan di beberapa wilayah yang dekat dengan sumbernya. Targetnya setiap kelurahan harus memiliki I unit gedung pengolah ini. 2013 diharapkan hasilnya sudah kelihatan.
Kondisi ini direspon oleh Bidang Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kota Bogor. Pihaknya bersama dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Bogor melakukan sosialisasi progam kebersihan dan pengendalian lingkungan hidup untuk meraih Adipura. Hal ini mengacu pada UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 5 dan pasal 6. Bidang kebersihan mulai melakukan pergerakan dengan merubah paradigma kumpul-angkut-buang ke TPA menjadi kumpul-angkut- olah/cacah.
Kepala Bidang Kebersihan DKCTR kota Bogor Satia P Mulya mengungkapkan perlunya penurunan volume sampah dan pendayagunaan sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Saat ini Bidang Kebersihan tengah melakukan upaya pelibatan masyarakat dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Progam yang dijalankan adalah sosialisasi dan pelatihan pengelolaan sampah dengan 3R, serta pengadaan gedung dan mesin pengolah sampah. Keberadaan mesin pengolah tersebut kini sudah bisa disaksikan operasionalnya di kantor Bidang kebersihan Jl. Paledang. Mesin hasil kerjasama dengan PT Mittran tersebut sudah bisa menyisakan sampah untuk dibuang 20 persen saja. Sisanya dipilah, 40% menjadi kompos dan 40% lainnya plastik yang bisa dijual kembali.
Pihaknya juga masih menemui kendala pada progam 3R ini, yaitu masalah operasional, ketersediaan lahan di beberapa wilayah yang dekat dengan sumbernya. Targetnya setiap kelurahan harus memiliki I unit gedung pengolah ini. 2013 diharapkan hasilnya sudah kelihatan.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar