Terkait Primitive Runaway, KPI Segera Mediasikan AMAN-Trans TV
Jakarta|Kotahujan.com-Terkait tayangan Primitive Runaway yang diprotes kalangan aktivis, pegiat dan pendukung masyarakat masyarakat adat di Indonesia. Dimana tayangan tersebut dianggap menghina dan merendahkan suku tertentu dalam masyarakat adat. Beberapa waktu lalu (16/12) AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah mengirimkan surat keberatan resminya ke Trans TV dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Hasilnya setelah ditunggu hampir satu minggu, respon resmi mulai ditunjukkan KPI. Pada Senin (20/12) kemarin KPI melayangkan surat balasan perihal mediasi antara AMAN dan pihak Trans TV selaku lembaga penyiaran yang menayangkan progam Primitive Runaway.
Pada surat bernomor 730/K/KPI/21/10 yang ditujukan kepada Sekjen AMAN Abdon Nababan itu menyebutkan bahwa KPI mengapresiasi keberatan-keberatan yang diajukan.
“Kami sampaikan apresiasi atas surat aduan resmi kepada KPI. Salah satu tugas dan kewajiban KPI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran adalah menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran”, tulis Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.
KPI berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Penyiaran juga wajib menindaklanjuti setiap aduan resmi. Terkait hal itu KPI akan melakukan mediasi antara AMAN dan Trans TV yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (27/12) mendatang di kantor KPI pusat.
Terkait upaya mediasi yang akan dilakukan KPI disambut baik oleh kalangan aktivis, pegiat dan pendukung masyarakat masyarakat adat.
Pada surat bernomor 730/K/KPI/21/10 yang ditujukan kepada Sekjen AMAN Abdon Nababan itu menyebutkan bahwa KPI mengapresiasi keberatan-keberatan yang diajukan.
“Kami sampaikan apresiasi atas surat aduan resmi kepada KPI. Salah satu tugas dan kewajiban KPI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran adalah menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran”, tulis Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.
KPI berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Penyiaran juga wajib menindaklanjuti setiap aduan resmi. Terkait hal itu KPI akan melakukan mediasi antara AMAN dan Trans TV yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (27/12) mendatang di kantor KPI pusat.
Terkait upaya mediasi yang akan dilakukan KPI disambut baik oleh kalangan aktivis, pegiat dan pendukung masyarakat masyarakat adat.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar