KPI Siap Masuki Era Digital
Jakarta | Kotahujan.com – Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi semakin melaju pesat. Pesatnya perkembangan teknologi ini juga mempengaruhi perkembangan sistem penyiaran di Indonesia. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini menyebabkan media penyiaran menjadi konvergen dengan media-media yang sebelumnya sulit digabungkan dengan media penyiaran.
Adanya media informasi berbasis internet membuka peluang penggabungan media informasi, antara radio, televisi dan teks yang terdapat di internet menjadi satu. Sehingga media informasi tersebut menjadi media informasi yang bersifat multimedia. Multimedia ini dapat dikonsumsi dengan mudah oleh masyarakat di seluruh dunia.
Saat ini yang menjadi perhatian di KPI adalah apakah KPI nantinya masih mempunyai peran bagi media-media yang berbasis internet, karena selama ini KPI hanya mengawasi penyiaran yang berbasis frekuensi. Azimah Soebagjo salah satu anggota KPI menyatakan bahwa KPI tetap menganggap setiap media yang melakukan penyiaran dan melakukan secara terorganisi memberikan informasi, hiburan dan control sosial melalui audio visual harus tetap mengantongi ijin dari lembaga penyiaran.”
Kedepan KPI berjanji akan merumuskan konvergensi media ini untuk dapat dimasukan dalam revisi undang-undang penyiaran berikutnya. Hal yang mendasar dan perlu diingat bahwa selama lembaga penyiaran melakukan penyiaran dan melakukan keuntungan ekonomis dengan memakai asset-aset sumber daya alam Indonesia harus menghormati dan mengikuti peraturan yang berlaku selama ini.
Bagi media penyiaran yang menggunakan analog dan frekuensi yang berbentuk broatcast tetap harus melakukan proses perijinan. Untuk saat ini media penyiaran melalui internet irisan pengontrolan media online adalag KOMINFO. Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia menurut undang-undang lebih memfokuskan pada media informasi yang bersifat audio visual.
Adanya media informasi berbasis internet membuka peluang penggabungan media informasi, antara radio, televisi dan teks yang terdapat di internet menjadi satu. Sehingga media informasi tersebut menjadi media informasi yang bersifat multimedia. Multimedia ini dapat dikonsumsi dengan mudah oleh masyarakat di seluruh dunia.
Saat ini yang menjadi perhatian di KPI adalah apakah KPI nantinya masih mempunyai peran bagi media-media yang berbasis internet, karena selama ini KPI hanya mengawasi penyiaran yang berbasis frekuensi. Azimah Soebagjo salah satu anggota KPI menyatakan bahwa KPI tetap menganggap setiap media yang melakukan penyiaran dan melakukan secara terorganisi memberikan informasi, hiburan dan control sosial melalui audio visual harus tetap mengantongi ijin dari lembaga penyiaran.”
Kedepan KPI berjanji akan merumuskan konvergensi media ini untuk dapat dimasukan dalam revisi undang-undang penyiaran berikutnya. Hal yang mendasar dan perlu diingat bahwa selama lembaga penyiaran melakukan penyiaran dan melakukan keuntungan ekonomis dengan memakai asset-aset sumber daya alam Indonesia harus menghormati dan mengikuti peraturan yang berlaku selama ini.
Bagi media penyiaran yang menggunakan analog dan frekuensi yang berbentuk broatcast tetap harus melakukan proses perijinan. Untuk saat ini media penyiaran melalui internet irisan pengontrolan media online adalag KOMINFO. Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia menurut undang-undang lebih memfokuskan pada media informasi yang bersifat audio visual.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar