Maret, RTRW Kota Bogor Siap Di PERDA-kan
Bogor|Kotahujan.com- Setelah penantian yang cukup panjang, masyarakat kota Bogor segera bersiap menerima RTRW Kota Bogor yang rencananya akan disahkan Maret mendatang. Saat ini rancangan RTRW kota Bogor sedang dalam proses persetujuan substansi dari BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum. Ditemui di kantornya Rabu(29/12) lalu, Kepala Bidang Tata Ruang Bapedda kota Bogor, Rudy mengatakan. Pengesahan RTRW merupakan hal yang spesial karena tidak sama dengan pengesahan perda-perda lainnya, yang biasanya disepakati oleh DPRD, dievaluasi oleh Gubernur selanjutnya di bahas dalam Sidang Paripurna oleh DPR. Akan tetapi dalam penetapan RTRW ini berbeda karena harus mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 11 tahun 2009 dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 yang mengatur tentang tahapan-tahapan Perda RTRW.
Rudy menjelaskan sepanjang tahun 2010 kemarin, pembahasan dengan Pansus DPR telah dilakukan mulai Januari 2010 hingga Juli 2010. Pada Juni 2010 BAPPEDA Kota Bogor melanyangkan surat kesepakatan dengan Pansus ke Gubernur. Mulai bulan Juni 2010 dilakukan dua kali sidang pleno yakni pada tanggal 30 Agustus 2010 dilakukan sidang pleno Pokja RTRW oleh BAPPEDA dan tanggal 26 Oktober 2010 dilaksanakan sidang pleno tim inti yang dipimpin Sekda Jawa Barat.
Pada tanggal 10 Desember 2010 BAPPEDA Kota Bogor mendapatkan surat rekomendasi tentang Perda RTRW dari Gubernur Jawa Barat yang merupakan syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi Menteri sesuai dengan Permen PU No. 11 tahun 2009 tentang Persetujuan Substansi RTRW dan Pemerdagri No.28 tahun 2008 tentang Cara Evaluasi Raperda RTRW Kota Bogor. Setelah mendapat persetujuan dari Menteri PU proses selanjutnya perda RTRW akan di bawa kemabali kepada Gubernur dan dilaporkan kembali ke Dewan Pansus Daerah. Setelah persetujuan Dewan Pansus Daerah perda RTRW akan diserahkan kembali ke Gubernur untuk di evaluasi. Dari proses yang panjang ini diharapkan pada bulan Maret nanti sudah selesai dan RTRW kota Bogor dapat disahkan.
Dalam penyusunan materi teknis RTRW tahun 2009 BAPPEDA melibatkan beberapa pihak yaitu, LSM, pengusaha, pengembang, akademisi juga budayawan yang sudah dilakukan sejak 2009. Menurutnya masayarakat juga diikut sertakan dalam perancangan RTRW ini. Masyarkat melalui media memberi masukan tentang rancangan RTRW Kota Bogor. Selain itu BAPPEDA juga telah mengadakan diskusi dengan LPM yang mewakili masyarakat sepenuhnya. Dalam diskusi ini masyarakat melalui LPM diminta memetakan wilayah-wilayah yang menurut masyarakat rawan bencana dan wilayah-wilayah perlu dikembangkan.
Sedikit menguak dokumen RTRW yang baru nanti, beberapa masalah yang harus dibenahi dari Kota Bogor saat ini, bukan dalam hal pembangunan kota melainkan tentang pembenahan Kota Bogor sendiri. Sifat kota Bogor yang berpola kosentris yang selama ini berpusat pada Kebun Raya Bogor. Keadaan ini harus diubah dengan mengubah pola tata ruang Kota Bogor menjadi pola polisentris yang diharapkan dapat membangun kutub-kutub pertumbuhan kota yang baru. Sehingga tidak ada lagi pola radial kosentris yang berpusat pada satu pusat kota melainkan banyak sub-sub pusat kota yang tumbuh. Di dalam rancangan perda RTRW ini di daerah pusat kota, perdagangan jasa akan dibatasi. Perdagangan jasa akan dialihkan ke sub-sub kota. Di dalam Perda RTRW ini juga memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Bogor. Pertumbuhan Sektor perdangan Jasa mempengaruhi ekonomi. Karekteristik kota akan mempengaruhi faktor tersier yang merupakan pedagangan jasa.
Pada tanggal 1 Januari 2011, Walikota Kota Bogor mengambil suatu langka yakni membentuk perangkat daerah baru yakni Dinas Pengawas Bangunan dan Perumahan yang bekerja untuk mengawasi dan mengendalikan setiap pembangunan di Kota Bogor.
“Harapannya masyarakat dapat mendukung proses penetapan RTRW Kota Bogor yang sedang berlangsung. Selain itu, masyarkat Bogor juga dapat berkerjasama dalam investasi lahan sehingga ada konsultasi dengan BAPPEDA dalam peruntukan lahan di Kota Bogor sebelum melakukan pembangunan, sehingga terjalin kerjasama dalam membangun Kota Bogor yang asri”, jelas Rudy.
Rudy menjelaskan sepanjang tahun 2010 kemarin, pembahasan dengan Pansus DPR telah dilakukan mulai Januari 2010 hingga Juli 2010. Pada Juni 2010 BAPPEDA Kota Bogor melanyangkan surat kesepakatan dengan Pansus ke Gubernur. Mulai bulan Juni 2010 dilakukan dua kali sidang pleno yakni pada tanggal 30 Agustus 2010 dilakukan sidang pleno Pokja RTRW oleh BAPPEDA dan tanggal 26 Oktober 2010 dilaksanakan sidang pleno tim inti yang dipimpin Sekda Jawa Barat.
Pada tanggal 10 Desember 2010 BAPPEDA Kota Bogor mendapatkan surat rekomendasi tentang Perda RTRW dari Gubernur Jawa Barat yang merupakan syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi Menteri sesuai dengan Permen PU No. 11 tahun 2009 tentang Persetujuan Substansi RTRW dan Pemerdagri No.28 tahun 2008 tentang Cara Evaluasi Raperda RTRW Kota Bogor. Setelah mendapat persetujuan dari Menteri PU proses selanjutnya perda RTRW akan di bawa kemabali kepada Gubernur dan dilaporkan kembali ke Dewan Pansus Daerah. Setelah persetujuan Dewan Pansus Daerah perda RTRW akan diserahkan kembali ke Gubernur untuk di evaluasi. Dari proses yang panjang ini diharapkan pada bulan Maret nanti sudah selesai dan RTRW kota Bogor dapat disahkan.
Dalam penyusunan materi teknis RTRW tahun 2009 BAPPEDA melibatkan beberapa pihak yaitu, LSM, pengusaha, pengembang, akademisi juga budayawan yang sudah dilakukan sejak 2009. Menurutnya masayarakat juga diikut sertakan dalam perancangan RTRW ini. Masyarkat melalui media memberi masukan tentang rancangan RTRW Kota Bogor. Selain itu BAPPEDA juga telah mengadakan diskusi dengan LPM yang mewakili masyarakat sepenuhnya. Dalam diskusi ini masyarakat melalui LPM diminta memetakan wilayah-wilayah yang menurut masyarakat rawan bencana dan wilayah-wilayah perlu dikembangkan.
Sedikit menguak dokumen RTRW yang baru nanti, beberapa masalah yang harus dibenahi dari Kota Bogor saat ini, bukan dalam hal pembangunan kota melainkan tentang pembenahan Kota Bogor sendiri. Sifat kota Bogor yang berpola kosentris yang selama ini berpusat pada Kebun Raya Bogor. Keadaan ini harus diubah dengan mengubah pola tata ruang Kota Bogor menjadi pola polisentris yang diharapkan dapat membangun kutub-kutub pertumbuhan kota yang baru. Sehingga tidak ada lagi pola radial kosentris yang berpusat pada satu pusat kota melainkan banyak sub-sub pusat kota yang tumbuh. Di dalam rancangan perda RTRW ini di daerah pusat kota, perdagangan jasa akan dibatasi. Perdagangan jasa akan dialihkan ke sub-sub kota. Di dalam Perda RTRW ini juga memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Bogor. Pertumbuhan Sektor perdangan Jasa mempengaruhi ekonomi. Karekteristik kota akan mempengaruhi faktor tersier yang merupakan pedagangan jasa.
Pada tanggal 1 Januari 2011, Walikota Kota Bogor mengambil suatu langka yakni membentuk perangkat daerah baru yakni Dinas Pengawas Bangunan dan Perumahan yang bekerja untuk mengawasi dan mengendalikan setiap pembangunan di Kota Bogor.
“Harapannya masyarakat dapat mendukung proses penetapan RTRW Kota Bogor yang sedang berlangsung. Selain itu, masyarkat Bogor juga dapat berkerjasama dalam investasi lahan sehingga ada konsultasi dengan BAPPEDA dalam peruntukan lahan di Kota Bogor sebelum melakukan pembangunan, sehingga terjalin kerjasama dalam membangun Kota Bogor yang asri”, jelas Rudy.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar