Susur Cisadane Telapak Obervasi Galian Pasir Liar
Cisadane|Kotahujan.com-Hampir setiap hari penambangan pasir dan pengambilan batu untuk bahan bangunan terus dilakukan disepanjang sungai Cisadane baik di kawasan hulu sungai, hingga kawasan tengah dan hilir. Ancaman hilangnya sumber-sumber mata air semakin jelas terlihat berdasarkan catatan perjalanan susur sungai Cisadane yang dilakukan oleh Perkumpulan Telapak pada 18 s/d 19 Desember 2010 dan 23, 24, 25 dan 26 Desember 2010 (6 hari) lalu.
Dikawasan hulu eksplorasi pasir dan batu terdapat di kawasan Desa Taman Sari, papar Sandika Ariansyah yang merupakan ketua pelaksana kegiatan Susur Sungai Cisadane ini . Sedangkan pada kawasan kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor terdapat di kawasan Cibodas, Podomoro dan Apung. Pada kawasan kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sendiri terdapat sedikitnya tiga pengumpul yang setiap pengumpulnya mampu mengumpulkan pasir hingga 6 truk engkel yang mempunyai kapasitas hingga 2,5 kubik.
Aktifitas pengalian batu dan pasir menyebabkan rusaknya daya dukung bantaran sungai seperti hilangnya sumber-sumber mata air sungai. Perusakan ini merupakan bentuk pelanggaran berbagi undang-undang, Peraturan Pemerintah Indonesia, hingga Peraturan daerah. Beberapa undang-undang tersebut adalah UU No 32/ 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Berdasarkan RTRW nya, wilayah Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagian besar kawasannya menjadi lindung dan konservasi. Dengan demikian diharapkan kawasan kabupaten Bogor perlu terus dijaga untuk tetap memberikan daya dukung terhadap kawasan sekitarnya, terutama ibukota Jakarta. Dapat dibayangkan bila suatu saat kelak sebagian kawasan Jakarta dan Tanggerang serta Kabupaten Bogor akan semakin kekurangan air bersih bila kondisi penggalian pasir dan batu liar seperti ini terus dibiarkan.
Subadri, pengumpul pasir di Kecamatan Rumpin mengatakan penggalian pasir dan batu mulai marak dikawasan Rumpin dilakukan sejak tahun 2002. Meskipun telah diketahui umum bahwa penggalian pasir sungai yang kini dihargai Rp 80.000 / truk engkel tersebut telah dilakukan oleh masyarakat sejak lama. Kebanyakan para penggali pasir dan batu ini ekonomi keluarganya mengandalkan dari hasil pertanian holtikutura. Menggali dan menjual pasir adalah pekerjaan tambahan mereka.
Dikawasan hulu eksplorasi pasir dan batu terdapat di kawasan Desa Taman Sari, papar Sandika Ariansyah yang merupakan ketua pelaksana kegiatan Susur Sungai Cisadane ini . Sedangkan pada kawasan kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor terdapat di kawasan Cibodas, Podomoro dan Apung. Pada kawasan kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sendiri terdapat sedikitnya tiga pengumpul yang setiap pengumpulnya mampu mengumpulkan pasir hingga 6 truk engkel yang mempunyai kapasitas hingga 2,5 kubik.
Aktifitas pengalian batu dan pasir menyebabkan rusaknya daya dukung bantaran sungai seperti hilangnya sumber-sumber mata air sungai. Perusakan ini merupakan bentuk pelanggaran berbagi undang-undang, Peraturan Pemerintah Indonesia, hingga Peraturan daerah. Beberapa undang-undang tersebut adalah UU No 32/ 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Berdasarkan RTRW nya, wilayah Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagian besar kawasannya menjadi lindung dan konservasi. Dengan demikian diharapkan kawasan kabupaten Bogor perlu terus dijaga untuk tetap memberikan daya dukung terhadap kawasan sekitarnya, terutama ibukota Jakarta. Dapat dibayangkan bila suatu saat kelak sebagian kawasan Jakarta dan Tanggerang serta Kabupaten Bogor akan semakin kekurangan air bersih bila kondisi penggalian pasir dan batu liar seperti ini terus dibiarkan.
Subadri, pengumpul pasir di Kecamatan Rumpin mengatakan penggalian pasir dan batu mulai marak dikawasan Rumpin dilakukan sejak tahun 2002. Meskipun telah diketahui umum bahwa penggalian pasir sungai yang kini dihargai Rp 80.000 / truk engkel tersebut telah dilakukan oleh masyarakat sejak lama. Kebanyakan para penggali pasir dan batu ini ekonomi keluarganya mengandalkan dari hasil pertanian holtikutura. Menggali dan menjual pasir adalah pekerjaan tambahan mereka.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar