Bom Utan Kayu Adalah Teror
Bogor|Kotahujan.com-Meledaknya bom paket di kantor Komunitas Utan Kayu, Jl. Utan Kayu No. 68H Jakarta Timur Selasa (15/3/2011) sore ini telah mengejutkan banyak pihak. Paket yang ditujukan kepada aktivis JIL (jaringan Islam Liberal) Ulil Abshar Abdalla itu merupakan teror atas kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi individu. Teror yang dialamatkan ditempat yang sama dengan Kantor Berita Radio 68H ini merupakan upaya pembungkaman pemikiran kritis tentang keberagaman di Indonesia. Ulil selama ini dikenal sebagai pemikir kritis yang gigih memperjuangkan keberagaman.
Paket yang berisi buku tebal dan telah ditanami alat peledak, meledak dan memakan korban petugas Polisi dan Satpam kantor. Aksi ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
“Dari paket yang dikirimkan, si pelaku jelas bertujuan membungkam Ulil dengan cara membunuhnya,” kata Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen dalam siaran persnya pada redaksi kotahujan.com.
Menurutnya Semua pihak dianjurkan menjaga dan merawat keberagaman dan menjunjung azaz demokrasi. Kekerasan kepada orang yang berbeda pendapat adalah pengingkaran terhadap cita-cita luhur para pendiri bangsa ini, yaitu ke-Bhineka-an
Terkait hal ini Kantor Berita Kotahujan.com yang merupakan anggota Asosiasi Televisi Kerakayatan Indonesia (ASTEKI) di Bogor, menyatakan keprihatinannya. Aksi seperti ini dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi.
“Kami turut prihatin, apapun bentuk teror kebebasan berpikir dan berekpresi idealnya tidak ada lagi di Indonesia. Kita harus menanggalkan cara-cara brutal seperti itu, karena kebebasan berekspresi itu sudah dijamin Undang-Undang,” papar Anggit Saranta, redaksi kotahujan.com
Segenap pihak mendesak agar pelakunya diusut tuntas. Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara.
Paket yang berisi buku tebal dan telah ditanami alat peledak, meledak dan memakan korban petugas Polisi dan Satpam kantor. Aksi ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
“Dari paket yang dikirimkan, si pelaku jelas bertujuan membungkam Ulil dengan cara membunuhnya,” kata Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen dalam siaran persnya pada redaksi kotahujan.com.
Menurutnya Semua pihak dianjurkan menjaga dan merawat keberagaman dan menjunjung azaz demokrasi. Kekerasan kepada orang yang berbeda pendapat adalah pengingkaran terhadap cita-cita luhur para pendiri bangsa ini, yaitu ke-Bhineka-an
Terkait hal ini Kantor Berita Kotahujan.com yang merupakan anggota Asosiasi Televisi Kerakayatan Indonesia (ASTEKI) di Bogor, menyatakan keprihatinannya. Aksi seperti ini dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi.
“Kami turut prihatin, apapun bentuk teror kebebasan berpikir dan berekpresi idealnya tidak ada lagi di Indonesia. Kita harus menanggalkan cara-cara brutal seperti itu, karena kebebasan berekspresi itu sudah dijamin Undang-Undang,” papar Anggit Saranta, redaksi kotahujan.com
Segenap pihak mendesak agar pelakunya diusut tuntas. Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar