Menteri PU Setuju, RTRW Kota Bogor Segera Dirilis
Bogor|Kotahujan.com-Sudah lama terdengar kabar, RTRW kota Bogor pada tanggal 21 Maret 2011 lalu sudah mendapatkan persetujuan Menteri Pekerja Umum. Persetujuan ini keluar melalui Direktur Jenderal Penataan Ruang yang menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031. Proses selanjutnya akan dibawa hasil pembahasan BKPRN pusat ke Panitia Khusus RTRW Kota Bogor untuk di bahas.
“Setelah itu akan di bawa ke provinsi yang selanjutnya akan di evalusi oleh Gubernur. Proses evalusi RTRW oleh Gubernur mempunyai jangka waktu 7 hari. Lebih dari 7 hari RTRW dianggap di setujui. Jika di hitung minggu depan sudah dapat di bahas oleh DRPD maka 2 hingga 3 minggu kedepan Perda RTRW dapat disahkan oleh DPRD”, tutur Ketua Bappeda Hari Sutjahjo.
Dalam kurun waktu yang panjang ini, beberapa perbaikan telah dilakukan pada RTRW Kota Bogor 2011-2031, akan tetapi perbaikan ini lebih bersifat redaksional. RTRW Kota Bogor disusun mulai tahun 2008 hingga tahun 2011, sepanjang tahun ini ada penambahan undang-undang tentang tata ruang seperti Peraturan Menteri No.11, Peraturan Gubernur, dan peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang terjadi antara tahun 2008-2011. Sehingga pada revisi RTRW yang lalu peraturan-peraturan tersebut dimasukkan dalam Perda RTR Kota Bogor 20011-2031.
Dalam Perda RTRW Kota Bogor juga terdapat Matrix Sanding, yakni melihat perbandingan antara RTRW yang lama dengan RTRW yang baru. Selain itu terdapat KLHS (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) Kota Bogor.
Menurut Hari di dalam RTRW kota Bogor yang baru ini, rencana pembangunan RTH di Kota bogor mendapat porsi 36%, lebih tinggi dari harapan walikota Bogor yang hanya 30%. Pencapaian ini dilakukan dengan penetapan areal publik 18,9%, antara lain hutan penelitian Cifor, Kebun Raya dan ruang terbuka di di balai-balai penelitian. Dilakukan juga pola kerjasama yang dikuatkan dengan MOU, dalam kurun waktu 20 tahun lembaga-lamabag yang melakukan kerjasama itu tidak diperkeankan mengganti pola ruang mereka terutama dalam ruang terbuka hijau.
Selain itu dalam pembangunan kawasan perumahan, 60% akan di peruntukan sebagai areal pembangunan dan 40% akan di buat fasilitas umun yang didalamnya diperuntuhkan juga sebagai RTH sebesar 20%. “ Diperkirakan 36% wilayah RTH di Kota Bogor akan tercapai”, tegar Hari.
“Setelah itu akan di bawa ke provinsi yang selanjutnya akan di evalusi oleh Gubernur. Proses evalusi RTRW oleh Gubernur mempunyai jangka waktu 7 hari. Lebih dari 7 hari RTRW dianggap di setujui. Jika di hitung minggu depan sudah dapat di bahas oleh DRPD maka 2 hingga 3 minggu kedepan Perda RTRW dapat disahkan oleh DPRD”, tutur Ketua Bappeda Hari Sutjahjo.
Dalam kurun waktu yang panjang ini, beberapa perbaikan telah dilakukan pada RTRW Kota Bogor 2011-2031, akan tetapi perbaikan ini lebih bersifat redaksional. RTRW Kota Bogor disusun mulai tahun 2008 hingga tahun 2011, sepanjang tahun ini ada penambahan undang-undang tentang tata ruang seperti Peraturan Menteri No.11, Peraturan Gubernur, dan peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang terjadi antara tahun 2008-2011. Sehingga pada revisi RTRW yang lalu peraturan-peraturan tersebut dimasukkan dalam Perda RTR Kota Bogor 20011-2031.
Dalam Perda RTRW Kota Bogor juga terdapat Matrix Sanding, yakni melihat perbandingan antara RTRW yang lama dengan RTRW yang baru. Selain itu terdapat KLHS (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) Kota Bogor.
Menurut Hari di dalam RTRW kota Bogor yang baru ini, rencana pembangunan RTH di Kota bogor mendapat porsi 36%, lebih tinggi dari harapan walikota Bogor yang hanya 30%. Pencapaian ini dilakukan dengan penetapan areal publik 18,9%, antara lain hutan penelitian Cifor, Kebun Raya dan ruang terbuka di di balai-balai penelitian. Dilakukan juga pola kerjasama yang dikuatkan dengan MOU, dalam kurun waktu 20 tahun lembaga-lamabag yang melakukan kerjasama itu tidak diperkeankan mengganti pola ruang mereka terutama dalam ruang terbuka hijau.
Selain itu dalam pembangunan kawasan perumahan, 60% akan di peruntukan sebagai areal pembangunan dan 40% akan di buat fasilitas umun yang didalamnya diperuntuhkan juga sebagai RTH sebesar 20%. “ Diperkirakan 36% wilayah RTH di Kota Bogor akan tercapai”, tegar Hari.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar