Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

08 Juni 2011

Banyak 'Tidak' untuk Lembaga Penyiaran Komunitas

Lembang Bandung|Kotahujan.com-Definisi apa itu Lembaga Penyiaran Komunitas sampai saat ini masih terus menjadi PR penyiaran komunitas di Indonesia. PR ini terus dikejar mengingat dalam Undang-Undang penyiaran masih banyak menggunakan kata 'Tidak' dari pada 'Iya'. Artinya belum ada definisi yang jelas tapi sudah banyak tidak bolehnya. Demikian uraian Paulus Widianto, mantan ketua pansus DPR-RI yang membahas RUU Penyiaran, saat memaparkan materi pada Seminar Menegaskan Kemandirian Radio Komunitas di Hotel Narima Lembang, Bandung kemarin (7/06/2011).

“Belum merumuskan apa itu lembaga komunitas, tetapi yang diurusi tidaknya lembaga penyiaran komunitas ”

Untuk merumuskan definisi ini lembaga penyiaran komunitas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komunitas, karena kalau tidak menjadi bagian komunitas sulit sekali sustainability-nya. Pernyataan ini dudukung Dadan Saputra, SC Kongres JRKI bahwa kepemilikan radio komunitas adalah komunitasnya.

Paulus juga menguraikan bahwa dimensi lembaga komunitas adalah social base. Jadi menurutnya jangan didekatkan lembaga komunitas dengan pendekatan ekonomi. Lembaga komunitas pun juga jangan distandarisasi seperti broadcasting yang lain. Harus lebih diperlonggar standar nya karena aspek teknologinya akan sangat repot.

Demikian halnya dengan masalah permodalan. Kalau ia menjadi bagian dari komunitas maka untuk permodalan masyarakat komunitasnya akan memberikan kontribusi. Setelah modal awal pendapatannya pun menjadi penting.

“Saya akan memperjuangkan bahwa lembaga penyiaran komunitas boleh beriklan dalam revisi UU Penyiaran,” tegasnya.

Lembaga penyiaran berhak untuk hidup, tidak boleh didiskriminasi, tetapi etikanya yang harus diatur. Termasuk masalah larangan mendapat bantuan dari pihak asing draft revisi ini. Idealnya jika bantuan asing dilarang maka bantuan pemerintah pun logikanya tidak diberikan, karena APBN sumbernya juga berasal dari asing.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]