Banyak 'Tidak' untuk Lembaga Penyiaran Komunitas
Lembang Bandung|Kotahujan.com-Definisi apa itu Lembaga Penyiaran Komunitas sampai saat ini masih terus menjadi PR penyiaran komunitas di Indonesia. PR ini terus dikejar mengingat dalam Undang-Undang penyiaran masih banyak menggunakan kata 'Tidak' dari pada 'Iya'. Artinya belum ada definisi yang jelas tapi sudah banyak tidak bolehnya. Demikian uraian Paulus Widianto, mantan ketua pansus DPR-RI yang membahas RUU Penyiaran, saat memaparkan materi pada Seminar Menegaskan Kemandirian Radio Komunitas di Hotel Narima Lembang, Bandung kemarin (7/06/2011).
“Belum merumuskan apa itu lembaga komunitas, tetapi yang diurusi tidaknya lembaga penyiaran komunitas ”
Untuk merumuskan definisi ini lembaga penyiaran komunitas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komunitas, karena kalau tidak menjadi bagian komunitas sulit sekali sustainability-nya. Pernyataan ini dudukung Dadan Saputra, SC Kongres JRKI bahwa kepemilikan radio komunitas adalah komunitasnya.
Paulus juga menguraikan bahwa dimensi lembaga komunitas adalah social base. Jadi menurutnya jangan didekatkan lembaga komunitas dengan pendekatan ekonomi. Lembaga komunitas pun juga jangan distandarisasi seperti broadcasting yang lain. Harus lebih diperlonggar standar nya karena aspek teknologinya akan sangat repot.
Demikian halnya dengan masalah permodalan. Kalau ia menjadi bagian dari komunitas maka untuk permodalan masyarakat komunitasnya akan memberikan kontribusi. Setelah modal awal pendapatannya pun menjadi penting.
“Saya akan memperjuangkan bahwa lembaga penyiaran komunitas boleh beriklan dalam revisi UU Penyiaran,” tegasnya.
Lembaga penyiaran berhak untuk hidup, tidak boleh didiskriminasi, tetapi etikanya yang harus diatur. Termasuk masalah larangan mendapat bantuan dari pihak asing draft revisi ini. Idealnya jika bantuan asing dilarang maka bantuan pemerintah pun logikanya tidak diberikan, karena APBN sumbernya juga berasal dari asing.
“Belum merumuskan apa itu lembaga komunitas, tetapi yang diurusi tidaknya lembaga penyiaran komunitas ”
Untuk merumuskan definisi ini lembaga penyiaran komunitas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komunitas, karena kalau tidak menjadi bagian komunitas sulit sekali sustainability-nya. Pernyataan ini dudukung Dadan Saputra, SC Kongres JRKI bahwa kepemilikan radio komunitas adalah komunitasnya.
Paulus juga menguraikan bahwa dimensi lembaga komunitas adalah social base. Jadi menurutnya jangan didekatkan lembaga komunitas dengan pendekatan ekonomi. Lembaga komunitas pun juga jangan distandarisasi seperti broadcasting yang lain. Harus lebih diperlonggar standar nya karena aspek teknologinya akan sangat repot.
Demikian halnya dengan masalah permodalan. Kalau ia menjadi bagian dari komunitas maka untuk permodalan masyarakat komunitasnya akan memberikan kontribusi. Setelah modal awal pendapatannya pun menjadi penting.
“Saya akan memperjuangkan bahwa lembaga penyiaran komunitas boleh beriklan dalam revisi UU Penyiaran,” tegasnya.
Lembaga penyiaran berhak untuk hidup, tidak boleh didiskriminasi, tetapi etikanya yang harus diatur. Termasuk masalah larangan mendapat bantuan dari pihak asing draft revisi ini. Idealnya jika bantuan asing dilarang maka bantuan pemerintah pun logikanya tidak diberikan, karena APBN sumbernya juga berasal dari asing.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar