Intimidasi Wartawati Jurnal Bogor Terus Menuai Kecaman
Bogor|Kotahujan.com-Intimidasi dan penyanderaan jurnalis yang menimpa wartawan Jurnal Bogor Eka Rahmawati oleh pemilik Hotel Raja Inn terus menuai kecaman. Ratusan insan pers di Bogor mengutuk tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan penghinaan terhadap insan pers, baik pidana maupun UU pers.
Kecaman serupa juga diserukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Dalam siaran pers yang ditanda tangani Wahyu Dhyatmika (ketua) dan koordinator Advokasi Jojo Raharjo, AJI Jakarta meminta polisi mengusut tuntas penyanderaan ini dan memprosesnya secara hukum dengan menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentang upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Sebelumnya Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB), melalui Endang Gunawan mengecam keras tindakan pemilik hotel itu. Apa yang dilakukan bos hotel itu merupakan tindakan intimidasi dan menghalangi kebebasan pers. Pihaknya membantu menyiapkan pengacara untuk Eka yang merupakan anggota FWHB.
Intimidasi dan penyanderaan ini terjadi karena pihak Hotel Raja Inn tidak terima dengan berita berjudul Puasa, Prostitusi Jalan Terus yang ditulis Eka dan dimuat Jurnal Bogor edisi Minggu (7/8). Keberatan pengelola Hotel Raja Inn atas berita itu sebenarnya telah dipenuhi pihak Jurnal Bogor yang memuat hak jawab berjudul Puasa, Raja Inn Tutup, pada Selasa (9/8), namun karena masih tak puas, pihak Hotel Raja Inn mendatangi kantor redaksi Jurnal Bogor kemudian membawa dan menyandera Eka di hotel selama 2 jam.
Sebagaimana dilaporkan Jurnal Bogor, pihak redaksi sudah memberikan hak jawab dengan memuat kembali berita klarifikasi. Proses mediasi juga sudah ditempuh dengan menghadapkan Eka dengan Halim pada Selasa (9/8) pagi di Hotel Raja Inn. Acep Mulyana, Koordinator Liputan Jurnal Bogor menegaskan bahwa pihaknya telah memuat hak jawab dari Halim yang sebelumnya mendatangi redaksi Jurnal Bogor, Senin (8/8) malam. Dirasa tidak memuaskan sang pemilik Hotel melampiaskan dengan penculikan.
Eka yang berhasil diselamatkan oleh aksi 'evakuasi' ratusan wartawan dan insan pers di Bogor, Selasa (9/8) malam kemarin kondisinya saat ini masih shock. Atas peristiwa ini pihak redaksi Jurnal Bogor pun telah membawa kasus ini untuk diproses secara hukum. Kapolres Bogor Kota AKBP Hilman mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Intimidasi pada jurnalis ini adalah kesekian kalinya terjadi di Bogor. Pada akhir Juli lalu jurnalis Tempo TV mengalami tindak kekerasan di Rumpin, kabupaten Bogor saat melakukan peliputan.
Kecaman serupa juga diserukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Dalam siaran pers yang ditanda tangani Wahyu Dhyatmika (ketua) dan koordinator Advokasi Jojo Raharjo, AJI Jakarta meminta polisi mengusut tuntas penyanderaan ini dan memprosesnya secara hukum dengan menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentang upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Sebelumnya Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB), melalui Endang Gunawan mengecam keras tindakan pemilik hotel itu. Apa yang dilakukan bos hotel itu merupakan tindakan intimidasi dan menghalangi kebebasan pers. Pihaknya membantu menyiapkan pengacara untuk Eka yang merupakan anggota FWHB.
Intimidasi dan penyanderaan ini terjadi karena pihak Hotel Raja Inn tidak terima dengan berita berjudul Puasa, Prostitusi Jalan Terus yang ditulis Eka dan dimuat Jurnal Bogor edisi Minggu (7/8). Keberatan pengelola Hotel Raja Inn atas berita itu sebenarnya telah dipenuhi pihak Jurnal Bogor yang memuat hak jawab berjudul Puasa, Raja Inn Tutup, pada Selasa (9/8), namun karena masih tak puas, pihak Hotel Raja Inn mendatangi kantor redaksi Jurnal Bogor kemudian membawa dan menyandera Eka di hotel selama 2 jam.
Sebagaimana dilaporkan Jurnal Bogor, pihak redaksi sudah memberikan hak jawab dengan memuat kembali berita klarifikasi. Proses mediasi juga sudah ditempuh dengan menghadapkan Eka dengan Halim pada Selasa (9/8) pagi di Hotel Raja Inn. Acep Mulyana, Koordinator Liputan Jurnal Bogor menegaskan bahwa pihaknya telah memuat hak jawab dari Halim yang sebelumnya mendatangi redaksi Jurnal Bogor, Senin (8/8) malam. Dirasa tidak memuaskan sang pemilik Hotel melampiaskan dengan penculikan.
Eka yang berhasil diselamatkan oleh aksi 'evakuasi' ratusan wartawan dan insan pers di Bogor, Selasa (9/8) malam kemarin kondisinya saat ini masih shock. Atas peristiwa ini pihak redaksi Jurnal Bogor pun telah membawa kasus ini untuk diproses secara hukum. Kapolres Bogor Kota AKBP Hilman mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Intimidasi pada jurnalis ini adalah kesekian kalinya terjadi di Bogor. Pada akhir Juli lalu jurnalis Tempo TV mengalami tindak kekerasan di Rumpin, kabupaten Bogor saat melakukan peliputan.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar